• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Rohil

Kejari Serahkan Bukti Tersangka Korupsi Disdukcapil Rohil Beserta Uang Rp401 Juta ke JPU

Redaksi

Kamis, 16 Juni 2022 01:12:06 WIB Dibaca : 3551 Kali
Cetak


ROHIL (BUALBUAL.com) - Jaksa penyidik pada Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menyerahkan tersangka dan barang bukti atas nama TKS ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil, Kamis (16/6/2022).

Penyerahan tersangka dan barang bukti langsung dilakukan Kasi Pidsus Hardianto SH MH kepada JPU yang dilaksanakan di Lapas kelas II A Bagansiapiapi.

TKS merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan pelayanan dokumen kependudukan (DAK) non fisik pelayanan administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rohil tahun anggaran 2020.

Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH saat dikonfirmasi melalui Kasi Intel Yogi Hendra SH MH mengatakan, penyerahan tersangka tersebut dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap.

"Dalam kesempatan itu, selain menyerahkan tersangka, tim penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa uang sebesar Rp401 juta lebih yang sebelumnya dititipkan tersangka," kata Yogi.

Yogi menerangkan bahwa, nantinya uang tersebut akan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan Negara.

"Dalam pelaksanaan Tahap II, terhadap tersangka dilakukan penahanan karena telah memenuhi syarat maupun alasan penahanan baik secara subyektif dan obyektif sebagaimana yang diatur dalam KUHAP," jelasnya.

Terhadap tersangka sendiri tambah Yogi, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, setelah sempat tiga kali mangkir, akhirnya TK memenuhi panggilan dan langsung ditahan serta ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) pada Rabu 30 maret 2022 yang lalu.

Penahanan dan penetapan TK sebagai tersangka tersebut atas dugaan kasus perkara tindak Pidana korupsi pada kegiatan pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK) non fisik pelayanan administrasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rohil tahun anggaran 2020.

Yuliarni menerangkan, sebelumnya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 198 orang saksi yang terdiri dari pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Korwil pada Dinas Pendidikan, dan pihak-pihak Kepenghuluan/Desa se-Kabupaten Rohil serta ahli auditor perhitungan kerugian Negara.

"Kemudian tim penyidik melakukan gelar perkara dan hasil dari gelar perkara, tim penyidik telah menemukan 2 alat bukti untuk dapat meningkatkan status saksi TKS sebagai tersangka dan telah dikeluarkan surat perintah penetapan tersangka dengan Nomor : TAP-02/L.4.20/Fd.1/03/2022," paparnya.

Adapun perbuatan tersangka dalam perkara tersebut lanjutnya, bahwa Disdukcapil Kabupaten Rohil memiliki kegiatan pelayanan dokumen kependudukan (DAK) non fisik pelayanan administrasi kependudukan pada Disdukcapil Rohil tahun anggaran 2020 yang bersumber dari APBN (DAK Non Fisik) dengan pagu anggaran sebesar Rp667.615.000 dan realisasi anggaran sebesar Rp664.485.000.

Sementara rincian pekerjaan tersebut terdiri dari honorarium panitia pelaksana kegiatan, honorarium pegawai honor/atau tidak tetap (Perangkat Kepenghuluan), belanja makan dan minum rapat, transportasi atau jasa uang saku masyarakat, belanja perjalanan dinas dalam daerah serta belanja jasa tenaga administrasi.

Namun kata Kajari, sampai dengan berakhirnya pelaksanaan kegiatan tersebut, honorarium non PNS yang seharusnya masing-masing perangkat Kepenghuluan mendapatkan honorarium sebesar Rp. 2.900.000, namun tersangka TKS selaku PPTK tidak melakukan pembayaran honorarium terhadap sebanyak 67 orang perangkat Kepenghuluan dan melakukan pemotongan honorarium terhadap sebanyak 84 orang perangkat Kepenghuluan.

Selanjutnya, tersangka TKS membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Kegiatan tersebut lalu tersangka TKS menandatangani sendiri surat SPJ seolah-olah para perangkat Kepenghuluan sudah menerima honorarium.

Tersangka TKS tambahnya, diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp401.500.000.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Kapolres Hendra Gunawan, Wartawan Mitra Kerja Kepolisian

Kejati Riau Tahan Pejabat Disdik dan Rekanan, Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Media Pembelajaran Berbasis Informasi Teknologi

Pencuri Barang Rp15 Juta di Bangko Pusako Ditangkap, Sembunyikan Bukti di Perkebunan

Kembali Berulah, Residivis Ini Diringkus Polsek Sungkai Selatan

Diduga Karena Mabuk, ABK Tugboat Ini Tega Tikam Rekannya Hingga Tewas

Akibat Penipuan 60 Juta Buat Kontrak Hasil Kebun Sawit, Pelaku Ditangkap Polsek Tapung

Biadab! Seorang Paman di Lamsel Tega Cabuli Keponakan yang Masih di Bawah Umur

Kasat Reskrim Lampura Akan Beri Sangsi Tegas Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

Miliki Sabu 0,8 Gram, Pemuda Asal Pulau Burung Inhil Diamankan Polisi

DPO Kasus Pencurian Hewan Ternak Berhasil Diringkus Tim Serigala Utara

Satu Tersangka Meninggal Dunia pada Penggerebekan Pengedar Sabu di Inhil

Polda Kepri Musnahkan 50 Gram Lebih Sabu dan 2 Kg Ganja Kering

Terkini +INDEKS

Bupati Herman Warning Desa dan LSM Urus Izin Karbon Mangrove ke Jakarta: Wilayah Itu Milik Bupati, Bukan Gubernur!

08 Agustus 2025
Jelang Pacu Jalur, DMJ Kuatkan Moril Anak Pacuan Rajo Bujang
07 Agustus 2025
Datuak Mangkuto Jilelo: Jalur Sang Jendral Harus Bangkit dan Berjaya Lagi!
07 Agustus 2025
Gudang Pemda Disulap Jadi Oven Pinang, DPRD Geram: Ini Aset Daerah, Bukan Dapur Swasta!
07 Agustus 2025
MTQ ke-29 Tingkat Kecamatan Gaung Tahun 2025 Resmi Dibuka
07 Agustus 2025
Pacu Jalur Tinggal Hitungan Hari, Jalan Menuju Lokasi Bikin Deg-degan!
07 Agustus 2025
MTQ ke-53 Kec Gas Ditutup Penuh Haru, Ketua LAMR Inhil Datuk Asmadi Ajak Masyarakat Terus Cintai Al-Quran
07 Agustus 2025
PPP Riau Dorong Partisipasi Politik Sehat, Gandeng Kapolda untuk Sinergi Daerah
07 Agustus 2025
Lantik PJ Kades Sungai Baru, Bupati Harapkan Dedikasi Atasi Persoalan Masyarakat
07 Agustus 2025
Kronologi Penggerebekan Jaringan Narkoba di Desa Pancur oleh Polres Inhil
07 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jelang Pacu Jalur, DMJ Kuatkan Moril Anak Pacuan Rajo Bujang
  • 2 Datuak Mangkuto Jilelo: Jalur Sang Jendral Harus Bangkit dan Berjaya Lagi!
  • 3 Gudang Pemda Disulap Jadi Oven Pinang, DPRD Geram: Ini Aset Daerah, Bukan Dapur Swasta!
  • 4 MTQ ke-29 Tingkat Kecamatan Gaung Tahun 2025 Resmi Dibuka
  • 5 Pacu Jalur Tinggal Hitungan Hari, Jalan Menuju Lokasi Bikin Deg-degan!
  • 6 MTQ ke-53 Kec Gas Ditutup Penuh Haru, Ketua LAMR Inhil Datuk Asmadi Ajak Masyarakat Terus Cintai Al-Quran
  • 7 PPP Riau Dorong Partisipasi Politik Sehat, Gandeng Kapolda untuk Sinergi Daerah
  • 8 Lantik PJ Kades Sungai Baru, Bupati Harapkan Dedikasi Atasi Persoalan Masyarakat
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media