3 Pekerja Tewas Dalam Kontainer Limbah, PM Perusahaan Mitra PHR Jadi Tersangka

BUAL-BUAL.COM - Tiga pekerja dalam kontainer limbah PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), satu orang vendor Project Manager (PM) terpaksa ditetapkan tersangka.
Hasil Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, PM PT PHR Balam Selatan Rokan Hilir dinilai lalai penyebab tewasnya pekerja.
Kadisnakertrans Riau Imron Rosyadi menyebut HR ditetapkan jadi tersangka karena yang bersangkutan dinilai sebagai pihak paling bertanggung jawab atas kecelakaan kerja yang terjadi pada Jumat (24/2/2023) lalu.
"Hasilnya ditemukan indikasi kelalaian penerapan K3 sehingga menyebabkan tiga pekerja tewas. Maka kami tetapkan HR selaku project manager perusahaan tersebut sebagai tersangka," kata Imron seperti dilansir riauterkini.com, Selasa (7/3/2023).
Imron menjelaskan bahwa penetapan tersangka itu berdasarkan UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Dalam kasus ini HR hanya dijerat tindak pidana ringan atau Tipiring. Ancaman hukumannya kurungan penjara 3 bulan atau denda Rp100 ribu.
"Hanya tipiring dan subsider dendanya hanya seratus ribu rupiah. Tahun 70 tentu besar, kalau sekarang sangat kecil," demikian penjelasan Imron Rosyadi
Berita Lainnya
Bawa 6 Paket Sabu, Dua Pria Diamankan Satres Narkoba Polres Lampura
Pura-pura Bawa Kelapa, Ternyata 5 Orang Ini Kurir Sabu 276 Kilogram
Kapal Korpolairud Baharkam Polri Berhasil Tangkap Pelaku dan 15 Kg Narkoba di Dumai
DPO Pelaku Curas Menyerahkan Diri ke Sat Intelkam Polres Lampung Utara
Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Gadis Dibawah Umur
Polisi yang Bawa Sabu 16 Kg Dijatuhkan Vonis Penjara Seumur Hidup oleh PN Pekanbaru
Simak, Ini Seruan Ketua Umum Alumni PA 212 Atas Vonis Habib Rizieq Shihab
Dua Pelaku Pencurian Sepada Motor dan Gitar di Tembilahan Hulu Diringkus Polisi
Jaksa Tegaskan Penetapan Tersangka Johny G Plate Murni Penegakan Hukum
Berdalih Minta Tolong, Warga Desa Semuli Raya Lampura Bawa Kabur Sepeda Motor Korban
Gunakan Blender, Polsek Bangko Musnahkan 54, 5 Gram Sabu
Sempat DPO, Pelaku Transporter Narkoba 10 Kg Sabu, Berhasil Ditangkap Di Pekan Baru