Cari Tindak Pidana Jaksa Cocokkan Dokumen Kontrak Proyek Terkait Dugaan Rekayasa Bagi-bagi Jatah Proyek di Bengkalis

BUALBUAL.com - Tim Jaksa penyelidik Pidana Khusus (Kejati) Riau melakukan pendalaman terkait dugaan rekayasa atau pengkondisian bagi-bagi jatah proyek 2014 hingga 2019 di Kabupaten Bengkalis. Dokumen proyek yang telah didapat dicocokkan untuk mengetahui adanya tindak pidana.
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi SH, mengatakan pencocokan itu terkait dengan kontrak proyek, Owner Estimate (OE) atau perkiraan harga pengadaan barang/jasa yang dianalisa secara profesional dan disahkan oleh eksekutif yang memiliki otoritas, dan juga melakukan uji petik.
"Nanti kalau di sana ada rekayasa dalam pelaksanaan pengadaannya. Kita nilai penawarannya, nilai 0,123-nya, dan melihat dokumen-dokumen yang ada. Dokumennya tidak semua yang kita lihat, jadi yang kita curigai saja. Intinya masih pendalaman," kata Hilman, Kamis (28/1/2021).
Hilman menyebutkan, jaksa penyelidik telah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui adanya permainan rekayasa atau pengkondisian bagi-bagi jatah proyek di Kabupaten Bengkalis.
Menurut Hilman, proses penyelidikan kasus ini sengaja diperpanjang. Pasalnya, jaksa penyelidik harus lebih teliti mempelajari dokumen yang sudah didapat.
"Kemarin sudah ada (yang diklarifikasi). Sekarang ini, kita mempelajari dokumen saja dulu karena kita lebih banyak main di dokumen. Jika nanti ada (tindak pidana), kita lanjutkan lagi klarifikasi," jelas Hilman.
Pengusutan dugaan korupsi ini berawal dari laporan ke Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Laporan dilanjutkan ke Kejati Riau untuk melakukan penyelidikan.
Sebelumya, jaksa penyelidik sudah mengklarifikasi Plt Kepala Dinas (Kadis) PUPR Bengkalis, Ardiansyah, dan anggota DPRD Bengkalis yang juga merupakan Ketua Komisi II, Ruby Handoko alias Akok.
Dalam persidangan kasus suap Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Ardiyansyah mengaku pernah mendapat aliran dana dalam pengerjaan proyek Jalan Duri- Sei Pakning Rp650 juta.
Uang itu sebagai fee dari PT Citra Gading Asritama (CGA) selaku rekanan yang melaksanakan proyek Jalan Duri-Sei Pakning itu. Di proyek itu, Ardiansyah merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Uang yang diterima telah dikembalikan ke KPK.
Sementara Akok dipanggil jaksa penyelidik dikarenakan namanya disebut-sebut oleh pihak yang telah dimintai keterangan sebelumnya. Nama Akok juga sempat menghiasi media massa, baik cetak maupun online beberapa waktu lalu ketika KPK menggeledah kantor dan rumah milik Akok di Bengkalis.
Akok juga pernah disebut memberi uang Rp50 juta kepada Tajul Mudaris, mantan Plt Kadis PUPR Bengkalis. Uang itu terkait dengan sebuah proyek yang dikerjakan Akok di Kabupaten Bengkalis.
Berita Lainnya
Pria di Rohil Setubuhi Calon Istri Berujung Dipolisikan
Sedang Asyik Merekap, Bandar Togel Online Simpang Blok E di Inhu Diciduk Polisi
Oknum Bidan Kuras Uang Teman di ATM hingga Rp16 Juta, Kini Ditangkap Polisi
Kejati Riau Masih Menunggu Hasil Audit BPKP Terkait Proyek Ruang Rawat Inap RSUD Bangkinang
Kasus Penikaman Pemuda Pematang Reba Terungkap, Pelaku Positif Narkoba
Miliki Senpi dan Amunisi Aktif, Petani Asal Tubaba Ditangkap Polisi
Satreskrim Polres Lampura Berhasil Ungkap Pelaku dan Penadah Barang Curian
Kabur Saat Disergap, Kakak Beradik Ini Ternyata Penjahat Narkoba
Dua Orang Aktor Dugaan Kasus Pungli Rumah Layak Huni Desa Polak Pisang Semakin Memanas
Wow! Ancam Sebarkan Video Call Sex, Oknum Mahasiswa Pascasarjana Peras Korban
Polres Lampura Ringkus Pelaku 3C Lintas Provinsi dan Dihadiahi Timah Panas
Dinilai Bersalah Dalam Perkara Peredaran Sabu, JPU Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati