Bantah Aniaya Anak, Ibu Kandung Atifa Angkat Bicara
Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Ketegasan Gubri Jadi Bukti, Izin HW Live House Dicabut Tanpa Toleransi
BUALBUAL.com - Pemerintah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Riau resmi mencabut Sertifikat Standar Bar PT Pekanbaru Sayap Berjaya, pengelola tempat hiburan malam HW Live House di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru.
Pencabutan izin Bar HW Live House tersebut setelah DPM-PTSP Riau menerima surat rekomendasi pencabutan Lampiran Teknis Izin Bar dari Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Riau.
"Iya izin Bar HW Live House sudah dicabut. Pencabutan atau Sertifikat Standar tersebut berdasarkan berita acara dan hasil pengawasan kita resmi dicabut," kata Plt Kepala DPM-PTSP Riau, Devi Rizaldy, Ahad (12/10/2025).
Pencabutan izin Bar HW Live House tertanggal 11 Oktober 2025 itu juga sesuai surat rekomendasi atas pencabutan lampiran teknis izin BAR PT Pekanbaru Sayap Berjaya Nomor 500.13.6.1/DPAR-PSDP/1011 tanggal serta memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pemerintah Republik Indonesia memberikan sanksi berupa Pencabutan Sertifikat Standar kepada PT Pekanbaru Sayap Berjaya.
"Pencabutan Sertifikat Standar Bar HW Live House juga berdasarkan surat rekomendasi pencabutan Lampiran Pencabutan Izin Bar
HW Live House dinyatakan tidak melakukan pemenuhan kewajiban dan/atau upaya perbaikan atas sanksi administratif Penutupan Kegiatan Usaha," tegasnya.
Dengan terbitnya pencabutan Sertifikat Standar tersebut, lanjut Devi, maka Perizinan Berusaha atas kegiatan usaha tersebut dinyatakan tidak berlaku.
Pelaku Usaha diwajibkan menyelesaikan masalah fasilitas terhutang atas pengimporan mesin dan/atau peralatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam hal Pelaku Usaha memanfaatkan fasilitas pengimporan mesin dan/atau peralatan yang dimaksud.
Kemudian pelaku usaha diwajibkan menyelesaikan masalah yang terkait dengan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya," tutupnya **


Berita Lainnya
Kadisdik Bengkalis, Pendaftaran PPDB Tingkat SD,SMP Mulai 19-21 Juli 2023
Gubernur Ansar Berikan Bantuan RT dan RW di Palmatak dan Tarempa
Gudang Pemda Disulap Jadi Oven Pinang, DPRD Geram: Ini Aset Daerah, Bukan Dapur Swasta!
Boyong Pemilu Damai, Polres Bengkalis Taja Cooling System Bersama Awak Media
Hari ini, 3 Pejabat Administrator Tubaba Dilantik dan Diambil Sumpah
Peringati Isra' Mi'raj 1445 Hijriyah, Bupati Kasmarni Ajak Masyarakat Implementasikan Nilai dan Makna Shalat
HIPMI Rohul Berikan Penilaian Pelayanan Publik Terbaik kepada DPMPTSP
Disdik Riau Beri Solusi Bagi Siswa Kurang Mampu Tidak Diterima Disekolah Negeri
Ini Prakiraan Cuaca di Riau pada 27 Januari 2023
PHR Raih 3 Sertifikasi ISO Sekaligus, Buktikan Komitmen Lingkungan, Keselamatan dan Mutu
Bupati dan Wakil Bupati Jadi Saksi Pernikahan Putri Ketua IWO Kabupaten Way Kanan
Gubernur Ansar Serahkan Bantuan Kemasyarakatan & Groundbreaking Sejumlah Paket Strategis 2024 di Anambas