• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025
Udah Bayar Pembuatan Paspor di Imigrasi Tanjungpinang, Ditolak Uang Tak Kembali
03 Oktober 2025

  • Home
  • Pemerintah
  • Pemda Provins Riau

Ketegasan Gubri Jadi Bukti, Izin HW Live House Dicabut Tanpa Toleransi

Redaksi

Minggu, 12 Oktober 2025 15:55:54 WIB Dibaca : 519 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Pemerintah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Riau resmi mencabut Sertifikat Standar Bar PT Pekanbaru Sayap Berjaya, pengelola tempat hiburan malam HW Live House di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru. 

Pencabutan izin Bar HW Live House tersebut setelah DPM-PTSP Riau menerima surat rekomendasi pencabutan Lampiran Teknis Izin Bar dari Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Riau. 

"Iya izin Bar HW Live House sudah dicabut. Pencabutan atau Sertifikat Standar tersebut berdasarkan berita acara dan hasil pengawasan kita resmi dicabut," kata Plt Kepala DPM-PTSP Riau, Devi Rizaldy, Ahad (12/10/2025). 

Pencabutan izin Bar HW Live House tertanggal 11 Oktober 2025 itu juga sesuai surat rekomendasi atas pencabutan lampiran teknis izin BAR PT Pekanbaru Sayap Berjaya Nomor 500.13.6.1/DPAR-PSDP/1011 tanggal serta memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pemerintah Republik Indonesia memberikan sanksi berupa Pencabutan Sertifikat Standar kepada PT Pekanbaru Sayap Berjaya. 

"Pencabutan Sertifikat Standar Bar HW Live House juga berdasarkan surat rekomendasi pencabutan Lampiran Pencabutan Izin Bar 

HW Live House dinyatakan tidak melakukan pemenuhan kewajiban dan/atau upaya perbaikan atas sanksi administratif Penutupan Kegiatan Usaha," tegasnya. 

Dengan terbitnya pencabutan Sertifikat Standar tersebut, lanjut Devi, maka Perizinan Berusaha atas kegiatan usaha tersebut dinyatakan tidak berlaku.

Pelaku Usaha diwajibkan menyelesaikan masalah fasilitas terhutang atas pengimporan mesin dan/atau peralatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam hal Pelaku Usaha memanfaatkan fasilitas pengimporan mesin dan/atau peralatan yang dimaksud.

Kemudian pelaku usaha diwajibkan menyelesaikan masalah yang terkait dengan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya," tutupnya **


 Editor : Ucu


Berita Lainnya

Bupati HM Wardan Lantik 12 Pejabat Eselon II Pemda Inhil, Berikut Nama-namanya

Bertemu Ustaz Dari Timur Tengah, Gubri Bahas Quran Center Riau

HUT Ke-74 Bhayangkara, Gubri Harap Pemprov dan Polri Semakin Bersinergi

Bupati Herman: Predikat Lumbung Kelapa Nasional Harus Dibuktikan dengan Kerja Nyata

Bupati HM Wardan Terima Penghargaan IGA 2020

Layanan Penerbangan Air Nam Ke Natuna Dihentikan, Bupati Cen Minta Alternatif

Tandatangani Prasasti, Roby Apresiasi Bazar Ramadhan Tanjung Uban

Anggaran 33,3 Miliar, Progres BLT-DD Tahap III di Riau Baru 33,88 Persen

Berkurban di FISIP Unri, Henny Sasmita: Saya Seperti Pulang ke Rumah

Ini Batas Usia Minimum Capres-Cawapres dalam Rancangan Peraturan KPU

SMKN 3 Tanjungpinang Jadi Tempat Karantina Terpadu

Libur Tahun Baru Imlek, ASN Dilarang Bepergian Keluar Daerah

Terkini +INDEKS

Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir

13 Oktober 2025
Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
13 Oktober 2025
Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
13 Oktober 2025
Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
13 Oktober 2025
Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
13 Oktober 2025
Gubri Abdul Wahid Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, UHC Riau Capai 99,02 Persen
13 Oktober 2025
Dapur Mandiri SPPG Mulai Beroperasi di Bukit Raya, Dukung Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo
13 Oktober 2025
Penggiat Literasi Inhil Gelar Forum Tukar Pengalaman Pegiat Literasi
13 Oktober 2025
TBM Asmaraloka Gelar Literasi Informasi Dihadiri 54 Pelajaran Inhil
13 Oktober 2025
Ketua APPSI Inhil Apresiasi Langkah Cepat Bupati Herman Bangun Kembali Pasar yang Terbakar
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bupati Inhil Pastikan Penataan Ulang Pasar Segera Dilakukan
  • 2 Kades Belaras Jawab Isu Negatif: Semua Program Sudah Jalan dan Bisa Dibuktikan di Lapangan
  • 3 Kampar Junior FA U-9 Bungkam SSB Mandala 4-0, Juara Festival MU Sumatera Cup!
  • 4 Tak Berkutik Saat Digerebek, Wanita Berhijab di Tanah Merah Simpan 38 Paket Sabu
  • 5 Ketegasan Gubri Jadi Bukti, Izin HW Live House Dicabut Tanpa Toleransi
  • 6 Pemkab Inhil Prioritaskan Pembangunan Sekolah di Wilayah Pesisir, SD 002 Sungai Teritip Dapat Rp3,7 Miliar
  • 7 Soal Lahan Kemitraan, DPRD Inhu Komitmen Kawal Tuntutan Masyarakat Sungai Lala
  • 8 Pemerintah dan HPPI Cari Solusi untuk Pedagang Terdampak Kebakaran Pasar Terapung
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media