Ketegasan Gubri Jadi Bukti, Izin HW Live House Dicabut Tanpa Toleransi
BUALBUAL.com - Pemerintah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Riau resmi mencabut Sertifikat Standar Bar PT Pekanbaru Sayap Berjaya, pengelola tempat hiburan malam HW Live House di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru.
Pencabutan izin Bar HW Live House tersebut setelah DPM-PTSP Riau menerima surat rekomendasi pencabutan Lampiran Teknis Izin Bar dari Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Riau.
"Iya izin Bar HW Live House sudah dicabut. Pencabutan atau Sertifikat Standar tersebut berdasarkan berita acara dan hasil pengawasan kita resmi dicabut," kata Plt Kepala DPM-PTSP Riau, Devi Rizaldy, Ahad (12/10/2025).
Pencabutan izin Bar HW Live House tertanggal 11 Oktober 2025 itu juga sesuai surat rekomendasi atas pencabutan lampiran teknis izin BAR PT Pekanbaru Sayap Berjaya Nomor 500.13.6.1/DPAR-PSDP/1011 tanggal serta memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pemerintah Republik Indonesia memberikan sanksi berupa Pencabutan Sertifikat Standar kepada PT Pekanbaru Sayap Berjaya.
"Pencabutan Sertifikat Standar Bar HW Live House juga berdasarkan surat rekomendasi pencabutan Lampiran Pencabutan Izin Bar
HW Live House dinyatakan tidak melakukan pemenuhan kewajiban dan/atau upaya perbaikan atas sanksi administratif Penutupan Kegiatan Usaha," tegasnya.
Dengan terbitnya pencabutan Sertifikat Standar tersebut, lanjut Devi, maka Perizinan Berusaha atas kegiatan usaha tersebut dinyatakan tidak berlaku.
Pelaku Usaha diwajibkan menyelesaikan masalah fasilitas terhutang atas pengimporan mesin dan/atau peralatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam hal Pelaku Usaha memanfaatkan fasilitas pengimporan mesin dan/atau peralatan yang dimaksud.
Kemudian pelaku usaha diwajibkan menyelesaikan masalah yang terkait dengan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya," tutupnya **

Berita Lainnya
Tingginya Tuntutan Profesi Guru di Kepri Harus Diimbangi Dengan Kesejahteraan
Bupati H Budi Utomo Hadiri Silaturahmi Akbar IKAPA Lampura
Bupati Kasmarni Terima CSR Korban Banjir dan Bedah Rumah
Program Bantuan Untuk Warga Terdampak Covid-19 Harus Tepat Sasaran
Tanam Ribuan Pohon, Bupati Rohil Resmikan Desa Hijau di Teluk Bano II
Bupati Umar Lantik Pengawas Sekolah dan Kepala UPT di Lingkungan Pemkab Tubaba
Update Corona Rohul : Hasil Swab Negatif, Seorang Pasien PDP Asal Kunto Darussalam Sembuh
Said Syarifuddin Mundur, BKD Inhil Secepatnya Jabatan Sekdakab Inhil yang Kosong Akan Diisi
dr Saud: Hasil Rapid Test Warga Desa Belaras Kecamatan Mandah 'Non Reaktif'
Pastikan Gebrakan ke Depan, Hafizha Pimpin Rapat LKKS Bintan
Gubri Symasuar: Segera Belanjakan Anggaran Daerah Agar Mengalir di Tengah Masyarakat
Bupati Asmar Tegaskan Sanksi Hukum bagi Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan