Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Libur Tahun Baru Imlek, ASN Dilarang Bepergian Keluar Daerah
BUALBUAL.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 4 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar daerah bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) selama libur tahun baru imlek 2572 kongzili.
Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Provinsi Riau, Chairul Riski mengatakan bahwa surat edaran tersebut disampaikan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur tahun baru imlek 2572 kongzili dan mendukung pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah bagi ASN selama libur tahun baru Imlek 2572 Kongzili di masa pandemi Covid-19," kata Chairul Riski di Pekanbaru, Rabu (10/2/2021)
Diungkapkannya, Surat edaran tersebut berpedoman pada keputusan Presiden nomor 11 tahun 2020 dan keputusan Presiden nomor 12 tahun 2020. Adapun pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah diantaranya yaitu ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik selama periode libur tahun baru imlek yaitu sejak tanggal 11-14 Februari 2021.
Apabila ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian keluar daerah pada periode tersebut maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian dilingkungan instansinya.
"Selain itu ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan keluar daerah maka perlu memperhatikan peta zonasi resiko penyebaran covid19 yang telah ditetapkan oleh satuan tugas penanganan Covid-19," terangnya
"Memperhatikan peraturan atau kebijakan pemerintah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar masuk orang, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang telah ditetapkan kementerian perhubungan dan satgas penanganan Covid-19 serta protokol kesehatan yang telah ditetapkan menteri kesehatan," tambahnya.
Adapun upaya yang dilakukan yaitu ASN yang melakukan kegiatan diluar daerah wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M diantaranya yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas dan interaksi.
"Sesuai surat edaran tersebut apabila terdapat ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana sudah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2020 tentang disiplin pegawai ASN dan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajenen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," pungkasnya. **

Berita Lainnya
Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Kateman Kembali Terima Bantuan dari PT Pulau Sambu Grup
Penertiban Warung Remang-remang di Kuansing, Implementasi Perda Pekat No 14 Tahun 2010
Berjuang Demi Negara, Inilah Seksolog Senior 'dr Naek L Tobing' Meninggal Karena Virus Corona
HM Sumardany: Pernyataan Gubernur Soal Stadion Riau Dijual, Itu adalah Strategi Marketing
Bupati Inhil Hadiri Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla di Riau
HUT PGRI ke-76, Bupati Lampura: Guru Miliki Peran Penting Dorong Kemajuan Pendidikan
Kota Pekanbaru Wajib Cadangkan 412 Ton Beras
Soft Skill Multi Bahasa Santri Madani, Roby Katakan Ini Berkah Bagi Bintan
Ketua DPW RSI Riau Gandeng Pemerintah Untuk Sukseskan Program RSI Riau
Pemprov Kepri Lakukan Berbagai Cara Turunkan Angka Penyebaran Covid-19
Launching Layanan Online Simpel Dukcapil, Kasmarni, Untuk Memberi Kemudahan Kepada Masyarakat
Plt Bupati Lampura Buka Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Narkotika