• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional

Ini Batas Usia Minimum Capres-Cawapres dalam Rancangan Peraturan KPU

Redaksi

Selasa, 05 September 2023 12:49:36 WIB Dibaca : 10083 Kali
Cetak
Anggota KPU RI Idham Holik saat memberikan keterangan di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (18/8/2023). Foto: Prayogi/Republika


BUALBUAL.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menyusun rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dalam beleid tersebut, salah satu persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) adalah berusia paling rendah 40 tahun.

Revisi ini berlangsung saat Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menyidangkan gugatan atas Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur batas usia capres-cawapres adalah minimal 40 tahun. Salah satu gugatan meminta MK menetapkan batas usia maksimal 65 tahun.

Gugatan lainnya meminta agar batas usia minimum diturunkan menjadi 35 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara. MK sudah menjadwalkan agenda penyampaian kesimpulan atas gugatan batas usia minimum tersebut dalam pekan ini. Berkaca dari gugatan-gugatan sebelumnya, pembacaan putusan biasanya dilaksanakan dua pekan setelah penyampaian kesimpulan.

Ketika dikonfirmasi mengapa tidak menunggu putusan MK, Komisioner KPU RI Idham Holik tak memberikan jawaban lugas. "Berkenaan dengan judicial review di MK berkaitan dengan syarat batas minimal pasangan calon presiden dan wakil presiden itu ranahnya ada di MK," ujarnya usai acara uji publik rancangan PKPU tersebut di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Senin (4/9/2023).

Idham mengatakan, pihaknya merancang PKPU berlandaskan pada prinsip berkepastian hukum. Perancangan tetap mengacu ke Pasal 169 huruf q UU Pemilu karena pasal tersebut masih berlaku.

"Saat ini berkenaan dengan pasal 169 mengenai syarat usia minimal 40 tahun masih efektif berlaku dan itulah yang menjadi rujukan hukum kami," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu.

Sebagai catatan, setelah uji publik, proses perancangan PKPU harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada lembaga pembentukan undang-undang, yakni DPR dan Presiden. Dengan demikian, masih ada kemungkinan pasal terkait batas usia berubah apabila putusan MK keluar sebelum penetapan PKPU.


Sumber : Republika.co.id /


Berita Lainnya

Wakil Ketua TP-PKK Hadiri Pengajian Rutin Bulanan dan Panen Cabai di Desa Pengaringan

Program Imigrasi Tembilahan, Masyarakat Ramai Manfaatkan Layanan Paspor Simpatik

Camat Mandau Riki Rihardi, Gelar Rapat Dengan Lurah Dan Kepala Desa, Petunjuk 1 Miliar 1 Kelurahan/Desa

6 Narasumber Bahas Nikah Itsbat Terpadu di Program Talk Show DiskominfoPS Inhil

HUT BRK ke 56, Wabup Rohul Dukung Konversi Bank Riau Kepri Jadi Bank Syari'ah

Mencegah Banjir, Pemkab Bekasi Gagas Aksi 'Bebersih'

DPRD Inhil Laksanakan Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I I

Bupati Resmikan Kampung Tangguh Nusantara

Wagub Kepri Ajak Masyarakat Ikhtiar Bathiniyah Mohon Pandemi Segera Berakhir

Gubernur Ansar Kunjungi Kantor PLN Tanjungpinang Bahas Listrik Pulau Pangkil

Bupati Kampar Lantik 60 Pejabat Administrator dan Pengawas

Ketua DPRD Inhil Hadiri Pelantikan dan Rakercab PMII Inhil 2025 - 2026

Terkini +INDEKS

Menjaga Tuah, Melindungi Marwah : Saatnya Selamatkan Mangrove dan Kelapa Rakyat Inhil

10 Agustus 2025
Polres Inhil dan Polsek Jajaran Gelar Gerakan Pangan Murah, Salurkan 1 Ton Beras SPHP di Dua Kecamatan
10 Agustus 2025
Andrigo Tak Jadi Manggung di Kenduri Riau, Fans Kecewa, Ini Alasannya
10 Agustus 2025
TJA Sambut Positif Kegiatan MMA Tanjungpinang, Kapolsek Sugiono Ajak Jaga Kamtibmas
10 Agustus 2025
Pemkab Inhil Gelar Apel Peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Riau
09 Agustus 2025
Bupati H. Herman Hadiri Malam Resepsi Milad Riau ke-68 Bersama Menteri Kebudayaan RI
09 Agustus 2025
Tindak Tegas Pelaku Karhutla di Rupat, 2 Tersangka di Amankan Polres Bengkalis
09 Agustus 2025
Rusli Zainal dan Annas Maamun Absen dari Upacara Hari Jadi ke-68 Provinsi Riau
09 Agustus 2025
PMRI Akan Gelar Gong Panggung Melayu Internasional Oktober 2025 di Jakarta
09 Agustus 2025
Setan Apa Yang Merasuki, Hingga ZFN Tega Aniaya Ibu Kandungnya, Pelaku Diamankan Polsi
09 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Menjaga Tuah, Melindungi Marwah : Saatnya Selamatkan Mangrove dan Kelapa Rakyat Inhil
  • 2 Polres Inhil dan Polsek Jajaran Gelar Gerakan Pangan Murah, Salurkan 1 Ton Beras SPHP di Dua Kecamatan
  • 3 Andrigo Tak Jadi Manggung di Kenduri Riau, Fans Kecewa, Ini Alasannya
  • 4 TJA Sambut Positif Kegiatan MMA Tanjungpinang, Kapolsek Sugiono Ajak Jaga Kamtibmas
  • 5 Pemkab Inhil Gelar Apel Peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Riau
  • 6 Bupati H. Herman Hadiri Malam Resepsi Milad Riau ke-68 Bersama Menteri Kebudayaan RI
  • 7 Tindak Tegas Pelaku Karhutla di Rupat, 2 Tersangka di Amankan Polres Bengkalis
  • 8 Rusli Zainal dan Annas Maamun Absen dari Upacara Hari Jadi ke-68 Provinsi Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media