• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional

Ini Batas Usia Minimum Capres-Cawapres dalam Rancangan Peraturan KPU

Redaksi

Selasa, 05 September 2023 12:49:36 WIB Dibaca : 10266 Kali
Cetak
Anggota KPU RI Idham Holik saat memberikan keterangan di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (18/8/2023). Foto: Prayogi/Republika


BUALBUAL.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menyusun rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dalam beleid tersebut, salah satu persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) adalah berusia paling rendah 40 tahun.

Revisi ini berlangsung saat Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menyidangkan gugatan atas Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur batas usia capres-cawapres adalah minimal 40 tahun. Salah satu gugatan meminta MK menetapkan batas usia maksimal 65 tahun.

Gugatan lainnya meminta agar batas usia minimum diturunkan menjadi 35 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara. MK sudah menjadwalkan agenda penyampaian kesimpulan atas gugatan batas usia minimum tersebut dalam pekan ini. Berkaca dari gugatan-gugatan sebelumnya, pembacaan putusan biasanya dilaksanakan dua pekan setelah penyampaian kesimpulan.

Ketika dikonfirmasi mengapa tidak menunggu putusan MK, Komisioner KPU RI Idham Holik tak memberikan jawaban lugas. "Berkenaan dengan judicial review di MK berkaitan dengan syarat batas minimal pasangan calon presiden dan wakil presiden itu ranahnya ada di MK," ujarnya usai acara uji publik rancangan PKPU tersebut di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Senin (4/9/2023).

Idham mengatakan, pihaknya merancang PKPU berlandaskan pada prinsip berkepastian hukum. Perancangan tetap mengacu ke Pasal 169 huruf q UU Pemilu karena pasal tersebut masih berlaku.

"Saat ini berkenaan dengan pasal 169 mengenai syarat usia minimal 40 tahun masih efektif berlaku dan itulah yang menjadi rujukan hukum kami," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu.

Sebagai catatan, setelah uji publik, proses perancangan PKPU harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada lembaga pembentukan undang-undang, yakni DPR dan Presiden. Dengan demikian, masih ada kemungkinan pasal terkait batas usia berubah apabila putusan MK keluar sebelum penetapan PKPU.


Sumber : Republika.co.id /


Berita Lainnya

Bela Petani Kelapa, Bupati Inhil Kirim Surat ke Menteri Pertanian Minta Tetapkan Harga Kelapa Rp5.000 per Kilogram

Sambut HUT ke-80 Republik Indonesia, Persiapan Pemkab Bengkalis Kian Matang Haliyun Naim Haliyun Naim Sambut HUT ke-80 Republik Indonesia, Persiapan Pemkab Bengkalis Kian Matang facebook sharing button twitter sharing button whatsapp sharing button telegr

Warga Boncah Mahang Turun Ke Jalan, Kesal Akibat Banyaknya Korban

Camat Mandau Riki Rihardi, hadiri Sehari BOGA di Kelurahan Gajah Sakti

Di Tepian Narosa, Bupati Herman Saksikan Peresmian Festival Paju Jalur 2025

Gubernur Ansar Beraudiensi dengan Pimpinan PT PLN Bright Batam

Gubernur Abdul Wahid Tekankan Pentingnya Infak yang Bermanfaat

Tinjau Jembatan Cipamingkis, Ini Langkah yang Akan Dilakukan Bupati Bekasi

Plh Sekda Kuansing Pembayaran THR ASN Tidak Langgar Aturan

Bupati Kasmarni Deklarasi TPPO dan Tegaskan Komitmen Lindungi Warga dari Perdagangan Orang

Selain menyerahkan Bantuan, Bupati Bengkalis juga meyerahkan Bantuan Paket Makanan Program K3SDi Kecamatan Batsol

UMKM di Kepri Sudah Bisa Manfaatkan Pinjaman Lunak Tanpa Bunga di BRK

Terkini +INDEKS

Tender Pasar Yos Sudarso Gagal, DPRD Inhil Desak Pemkab Cari Rekanan yang Qualified

17 September 2026
HKG PKK ke-54 Inhil: Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan dari Desa
17 September 2026
Listrik Drop Menjelang Magrib, Mu'amar AR Minta PLN Evaluasi Wilayah Ujung Jaringan
17 September 2026
Dukungan untuk Diva DA8 Makin Mengalir, Plt Bupati Kuansing Ikut Nobar Bersama Warga
17 September 2026
Bupati Inhu Berterimakasih Kunker Polda Riau dan Pangdam atas Penanganan Karhutla
17 September 2026
Kapolda-Pangdam Gelar Sholat Istisqo di Lokasi Karhutla
16 September 2026
Ekonomi Pekanbaru Melaju 7,39 Persen, HMI: Pertumbuhan Harus Berdampak ke Masyarakat
16 September 2026
Bapenda-Kantah Inhu Teken PKS Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan
16 September 2026
51 Peserta Berebut Lima Kursi Pimpinan Baznas Riau, Seleksi Administrasi Dimulai
16 September 2026
Mohon Turun Hujan, Kapolda Riau dan Pangdam Gelar Salat Istisqa di Tengah Karhutla Inhu
16 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kapolda-Pangdam Gelar Sholat Istisqo di Lokasi Karhutla
  • 2 Mohon Turun Hujan, Kapolda Riau dan Pangdam Gelar Salat Istisqa di Tengah Karhutla Inhu
  • 3 ''Siapa yang Menilai?'' Fahro Rozi Pertanyakan Flyer Perbandingan Kerja Dirinya dengan Pemerintah
  • 4 Diduga Sakit Hati Korban Menikah dengan Orang Lain, Pria di Gaung Bacok Perempuan
  • 5 Dari Lubuk Jambi ke Panggung Indosiar, Perjalanan Intan Ladiva Marsya di DA 8
  • 6 PB HMI Terbitkan SK Cabang Persiapan Dumai, BADKO Sumbagteng Siap Perkuat Kaderisasi
  • 7 Besok Malam! Warga Kuansing Nobar Penampilan Diva DA8 di Astaka MTQ
  • 8 Kadis PMD Yuliargo Dampingi Bupati Inhil Resmikan Anggota BPD Empat Desa di Kempas
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media