Ini Batas Usia Minimum Capres-Cawapres dalam Rancangan Peraturan KPU
BUALBUAL.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menyusun rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dalam beleid tersebut, salah satu persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) adalah berusia paling rendah 40 tahun.
Revisi ini berlangsung saat Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menyidangkan gugatan atas Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur batas usia capres-cawapres adalah minimal 40 tahun. Salah satu gugatan meminta MK menetapkan batas usia maksimal 65 tahun.
Gugatan lainnya meminta agar batas usia minimum diturunkan menjadi 35 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara. MK sudah menjadwalkan agenda penyampaian kesimpulan atas gugatan batas usia minimum tersebut dalam pekan ini. Berkaca dari gugatan-gugatan sebelumnya, pembacaan putusan biasanya dilaksanakan dua pekan setelah penyampaian kesimpulan.
Ketika dikonfirmasi mengapa tidak menunggu putusan MK, Komisioner KPU RI Idham Holik tak memberikan jawaban lugas. "Berkenaan dengan judicial review di MK berkaitan dengan syarat batas minimal pasangan calon presiden dan wakil presiden itu ranahnya ada di MK," ujarnya usai acara uji publik rancangan PKPU tersebut di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Senin (4/9/2023).
Idham mengatakan, pihaknya merancang PKPU berlandaskan pada prinsip berkepastian hukum. Perancangan tetap mengacu ke Pasal 169 huruf q UU Pemilu karena pasal tersebut masih berlaku.
"Saat ini berkenaan dengan pasal 169 mengenai syarat usia minimal 40 tahun masih efektif berlaku dan itulah yang menjadi rujukan hukum kami," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu.
Sebagai catatan, setelah uji publik, proses perancangan PKPU harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada lembaga pembentukan undang-undang, yakni DPR dan Presiden. Dengan demikian, masih ada kemungkinan pasal terkait batas usia berubah apabila putusan MK keluar sebelum penetapan PKPU.

Berita Lainnya
Kinerja Kolaboratif Berbuah Prestasi, Baznas Riau Raih Penghargaan CSR Bergengsi
Terkait Permasalahan di Puskesmas Tembilahan Hulu, Kadinkes Inhil akan Panggil Semua Pihak Terkait
Syahrial Abdi dan Ribuan Jamaah Tunaikan Salat Iduladha di Masjid Raya Annur
Ketua Dekranasda Inhil Ikuti Musyawarah Nasional Secara Vidcon
DPRD Meranti Gelar Paripurna Pandum Fraksi Terhadap Penyampaian Nota Keuangan Ranperda APBD 2026
Walikota Tanjungpinang Perbolehkan Sholat Idul Adha di Mesjid dan Lapangan
Sholat Idul Adha, Wabup Ajak Umat Muslim Rawat Kebersamaan dalam Membangun Negeri
Tiga Kegiatan Penyerahan Simbolis Gelar di Halaman Kantor Bupati.
Gebyar Dirgahayu Kemerdekaan RI 77, Camat Riki Rihardi Hadiri Pesta Rakyat Di Duri
Wabup Lampura Hadiri Pertemuan Dengan Kelompok Tani se-Kecamatan Hulu Sungkai
dr Indra Yovi : Selesainya PSBB, Bukan Berarti Semua Selesai
Bupati Bengkalis Kasmarni, Titipkan Harapan Pada 68 Peserta MTQ Riau di Dumai