Ini Batas Usia Minimum Capres-Cawapres dalam Rancangan Peraturan KPU

BUALBUAL.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menyusun rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dalam beleid tersebut, salah satu persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) adalah berusia paling rendah 40 tahun.
Revisi ini berlangsung saat Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menyidangkan gugatan atas Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur batas usia capres-cawapres adalah minimal 40 tahun. Salah satu gugatan meminta MK menetapkan batas usia maksimal 65 tahun.
Gugatan lainnya meminta agar batas usia minimum diturunkan menjadi 35 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara. MK sudah menjadwalkan agenda penyampaian kesimpulan atas gugatan batas usia minimum tersebut dalam pekan ini. Berkaca dari gugatan-gugatan sebelumnya, pembacaan putusan biasanya dilaksanakan dua pekan setelah penyampaian kesimpulan.
Ketika dikonfirmasi mengapa tidak menunggu putusan MK, Komisioner KPU RI Idham Holik tak memberikan jawaban lugas. "Berkenaan dengan judicial review di MK berkaitan dengan syarat batas minimal pasangan calon presiden dan wakil presiden itu ranahnya ada di MK," ujarnya usai acara uji publik rancangan PKPU tersebut di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Senin (4/9/2023).
Idham mengatakan, pihaknya merancang PKPU berlandaskan pada prinsip berkepastian hukum. Perancangan tetap mengacu ke Pasal 169 huruf q UU Pemilu karena pasal tersebut masih berlaku.
"Saat ini berkenaan dengan pasal 169 mengenai syarat usia minimal 40 tahun masih efektif berlaku dan itulah yang menjadi rujukan hukum kami," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu.
Sebagai catatan, setelah uji publik, proses perancangan PKPU harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada lembaga pembentukan undang-undang, yakni DPR dan Presiden. Dengan demikian, masih ada kemungkinan pasal terkait batas usia berubah apabila putusan MK keluar sebelum penetapan PKPU.
Berita Lainnya
Wakil Ketua TP-PKK Hadiri Pengajian Rutin Bulanan dan Panen Cabai di Desa Pengaringan
Program Imigrasi Tembilahan, Masyarakat Ramai Manfaatkan Layanan Paspor Simpatik
Camat Mandau Riki Rihardi, Gelar Rapat Dengan Lurah Dan Kepala Desa, Petunjuk 1 Miliar 1 Kelurahan/Desa
6 Narasumber Bahas Nikah Itsbat Terpadu di Program Talk Show DiskominfoPS Inhil
HUT BRK ke 56, Wabup Rohul Dukung Konversi Bank Riau Kepri Jadi Bank Syari'ah
Mencegah Banjir, Pemkab Bekasi Gagas Aksi 'Bebersih'
DPRD Inhil Laksanakan Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I I
Bupati Resmikan Kampung Tangguh Nusantara
Wagub Kepri Ajak Masyarakat Ikhtiar Bathiniyah Mohon Pandemi Segera Berakhir
Gubernur Ansar Kunjungi Kantor PLN Tanjungpinang Bahas Listrik Pulau Pangkil
Bupati Kampar Lantik 60 Pejabat Administrator dan Pengawas
Ketua DPRD Inhil Hadiri Pelantikan dan Rakercab PMII Inhil 2025 - 2026