Lewat 1 Tahun, Akhirnya Pelaku Pencurian di Jalan Harapan Tembilahan Berhasil Dibekuk Polisi
BUALBUAL.com - Maling yang satu ini benar benar nekat, bagaimana tidak, dia mencuri handphone di saat ada penghuninya di dalam rumah Jalan Tanjung Harapan Gang Tanjung Katung, Kelurahan Sungai Beringin Tembilahan, (26/03/2020) sekira pukul 03.15 WIB.
Akibatnya tersangka yang diketahui berinisial DA (25) warga Jalan Gunung Daek Tembilahan, terpaksa harus berurusan dengan Satuan Reskrim Polres Inhil.
Dia diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil karena terbukti mencuri 2 buah telpon genggam milik korban, Mariani (49) dan anak korban.
Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian 2 unit Handphone yang terjadi tahun lalu, dan baru sekarang terungkap.
"Betul telah terjadi tindak pidana pencurian Hp di dalam rumah jalan Tanjung Harapan Gang Tanjung Katung, Kelurahan Sungai Beringin Tembilahan. Peristiwa itu terjadi tahun lalu dan berhasil kami ungkap sekarang," jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, setelah peristiwa itu korban juga langsung melaporkan kepada Polsek Tembilahan dan selanjutnya dilimpahkan kepada Sat Reskrim Polres Inhil untuk dilakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pencurian tersebut.
"Kronologisnya saat itu pelapor mendengar teriakan "maling-maling" dari anaknya, sehingga pelapor terbangun dan melihat pelaku berlari ke pintu bagian belakang rumah. Saat itu diketahui 2 unit handphone yang diletakkan di atas meja kamar sudah tidak ada lagi," kata Ipda Esra, Selasa (24/08/2021).
Atas kejadian itu pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp. 7 juta rupiah.
"Setelah penyelidikan, aksi pencurian itu terungkap setelah tim berhasil melacak keberadaan Hp korban, pada Senin (23/8/2021) sore," ujarnya.
Tersangka akhirnya tak bisa berkelit saat polisi menangkapnya. Tanpa perlawanan, pelaku beserta barang bukti (BB) handphone android diamankan ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut.
"Akibat dari perbuatannya tersangka dikenai Pasal 363 KUH.Pidana tentang pencurian dan terancam pidana maksimal lima tahun penjara," tutupnya.

Berita Lainnya
Diduga penggunaan DD pulau palas Anggaran 2017-2018-2019-2020 bernuansa korupsi,
Hasil Inspeksi Dugaan Pemerasan ke 63 Kepala Sekolah oleh Oknum Kejari Inhu Dikirim ke Kejagung
Seorang Buruh Harian Diamankan Satres Narkoba Polres Lampung Utara
Polsek Lirik Ungkap Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur
Lagi, Satu Pelaku Curat Berhasil Diciduk Tim Serigala Polres Lampung Utara
Polda Kepri Amankan Tersangka Tindak Pidana Narkotika Jenis Putaw
Dinyatakan Masih P-18, Jaksa Kembali Teliti Berkas Tersangka Korupsi Jalan Pramuka Tembilahan
Selama Corona, 1.600 Napi di Riau Bebas Asimilasi, 4 Orang Ditangkap Lagi Karena Tindak Pidana
Miliki 13 Paket Sabu, DH warga Cerenti Kuansing Di Tangkap Polisi
Polda Riau Ultimatum 2 Tahanan Kampar yang Kabur: Menyerah atau Diburu Tanpa Henti!
Oknum Guru Silat di Inhil Terlibat Pencabulan, 4 Orang Anak di Bawah Umur Jadi Korban
Rumah Kosong Dibobol, Remaja 17 Tahun di Pelalawan Gasak HP dan Tabungan Anak