Lewat 1 Tahun, Akhirnya Pelaku Pencurian di Jalan Harapan Tembilahan Berhasil Dibekuk Polisi

BUALBUAL.com - Maling yang satu ini benar benar nekat, bagaimana tidak, dia mencuri handphone di saat ada penghuninya di dalam rumah Jalan Tanjung Harapan Gang Tanjung Katung, Kelurahan Sungai Beringin Tembilahan, (26/03/2020) sekira pukul 03.15 WIB.
Akibatnya tersangka yang diketahui berinisial DA (25) warga Jalan Gunung Daek Tembilahan, terpaksa harus berurusan dengan Satuan Reskrim Polres Inhil.
Dia diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil karena terbukti mencuri 2 buah telpon genggam milik korban, Mariani (49) dan anak korban.
Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian 2 unit Handphone yang terjadi tahun lalu, dan baru sekarang terungkap.
"Betul telah terjadi tindak pidana pencurian Hp di dalam rumah jalan Tanjung Harapan Gang Tanjung Katung, Kelurahan Sungai Beringin Tembilahan. Peristiwa itu terjadi tahun lalu dan berhasil kami ungkap sekarang," jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, setelah peristiwa itu korban juga langsung melaporkan kepada Polsek Tembilahan dan selanjutnya dilimpahkan kepada Sat Reskrim Polres Inhil untuk dilakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pencurian tersebut.
"Kronologisnya saat itu pelapor mendengar teriakan "maling-maling" dari anaknya, sehingga pelapor terbangun dan melihat pelaku berlari ke pintu bagian belakang rumah. Saat itu diketahui 2 unit handphone yang diletakkan di atas meja kamar sudah tidak ada lagi," kata Ipda Esra, Selasa (24/08/2021).
Atas kejadian itu pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp. 7 juta rupiah.
"Setelah penyelidikan, aksi pencurian itu terungkap setelah tim berhasil melacak keberadaan Hp korban, pada Senin (23/8/2021) sore," ujarnya.
Tersangka akhirnya tak bisa berkelit saat polisi menangkapnya. Tanpa perlawanan, pelaku beserta barang bukti (BB) handphone android diamankan ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut.
"Akibat dari perbuatannya tersangka dikenai Pasal 363 KUH.Pidana tentang pencurian dan terancam pidana maksimal lima tahun penjara," tutupnya.
Berita Lainnya
Akibat Penipuan 60 Juta Buat Kontrak Hasil Kebun Sawit, Pelaku Ditangkap Polsek Tapung
Majelis Hakim Bebaskan 'Supriyanto' Terdakwa Money Politic di Pilkada Inhu
Dituding Tak Profesional Dalam Bekerja, Seorang Dokter di Meranti Riau Laporkan Pengguna Medsos ke Polisi
Togel Online Merebak Di Duri, Team Kasat Reskrim Polres Bengkalis Sikat Pelaku
Disimpan di Kotak Minyak Rambut, 26 Paket Sabu Diamankan dari Warga Kampar
Miliki Senpi dan Amunisi Aktif, Petani Asal Tubaba Ditangkap Polisi
Satres Narkoba Polres Bintan Kembali Tangkap 2 Orang Pengedar dan Pengguna Sabu
Sat Narkoba dan Polsek Kemuning Polres Inhil Tangkap Pengedar Narkoba
Polres Bintan Kembali Amankan 2 Pelaku Perjudian Jenis Sijie
Kalau Lewat Sini Harus Bayar, Dua Pria Rampas Hp dan Uang Milik Pengendara Akhirnya Di Ringkus Polisi
Seorang Suami di Tulang Bawang Laporkan Istrinya karena Menikah Lagi dengan Pria Lain
Korupsi Dana SPPD Fiktif Tahun 2019, Eks Kepala BPKAD Kuansing Dituntut 2 Tahun Penjara