Lewat 1 Tahun, Akhirnya Pelaku Pencurian di Jalan Harapan Tembilahan Berhasil Dibekuk Polisi
BUALBUAL.com - Maling yang satu ini benar benar nekat, bagaimana tidak, dia mencuri handphone di saat ada penghuninya di dalam rumah Jalan Tanjung Harapan Gang Tanjung Katung, Kelurahan Sungai Beringin Tembilahan, (26/03/2020) sekira pukul 03.15 WIB.
Akibatnya tersangka yang diketahui berinisial DA (25) warga Jalan Gunung Daek Tembilahan, terpaksa harus berurusan dengan Satuan Reskrim Polres Inhil.
Dia diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil karena terbukti mencuri 2 buah telpon genggam milik korban, Mariani (49) dan anak korban.
Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian 2 unit Handphone yang terjadi tahun lalu, dan baru sekarang terungkap.
"Betul telah terjadi tindak pidana pencurian Hp di dalam rumah jalan Tanjung Harapan Gang Tanjung Katung, Kelurahan Sungai Beringin Tembilahan. Peristiwa itu terjadi tahun lalu dan berhasil kami ungkap sekarang," jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, setelah peristiwa itu korban juga langsung melaporkan kepada Polsek Tembilahan dan selanjutnya dilimpahkan kepada Sat Reskrim Polres Inhil untuk dilakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pencurian tersebut.
"Kronologisnya saat itu pelapor mendengar teriakan "maling-maling" dari anaknya, sehingga pelapor terbangun dan melihat pelaku berlari ke pintu bagian belakang rumah. Saat itu diketahui 2 unit handphone yang diletakkan di atas meja kamar sudah tidak ada lagi," kata Ipda Esra, Selasa (24/08/2021).
Atas kejadian itu pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp. 7 juta rupiah.
"Setelah penyelidikan, aksi pencurian itu terungkap setelah tim berhasil melacak keberadaan Hp korban, pada Senin (23/8/2021) sore," ujarnya.
Tersangka akhirnya tak bisa berkelit saat polisi menangkapnya. Tanpa perlawanan, pelaku beserta barang bukti (BB) handphone android diamankan ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut.
"Akibat dari perbuatannya tersangka dikenai Pasal 363 KUH.Pidana tentang pencurian dan terancam pidana maksimal lima tahun penjara," tutupnya.
Berita Lainnya
Gawat !!! Oknum Polisi di Rohil Berpangkat AIPDA Diduga Konsumsi Narkoba
Polda Riau Gagalkan Peredaran 276 Kg Sabu, Satu Pelaku Tewas
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Kuindra Gelar Patroli Malam
Polsek Tenayanraya Pekanbaru Musnahkan Sabu Milik Pengemudi Ojol 162,2 Gram
Transaksi Narkoba Melalui Messenger, Dua Pemuda di Tembilahan Dibekuk Polisi
Polda Kirim Berkas Wakil Bupati Bengkalis Non Aktif Muhammad ke Kejati Riau
Dapat Mobil Listrik Rp1,3 Miliar dari Pemprov Riau, Kajati Supardi Tegaskan Tidak Pengaruhi Independensi dan Kinerja Kejaksaan
Inhil Lawyers Club Gelar Sidang Perkara Khusus Kasus Karhutla Via Video Teleconference
Diduga Buat Perayaan Nataru, 73 Kg Ganja Behasil Digagalkan Polresta Pekanbaru
Belajar Daring di Tengah Hutan, Siswi SMP di Rakit Kulim Inhu Diperkosa Seorang Pria Bejat
Mantan Penghulu Bagan Jaya Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi
Kejati Riau Kawal Realokasi Anggaran untuk Penanganan Covid-19 di Riau