Lewat 1 Tahun, Akhirnya Pelaku Pencurian di Jalan Harapan Tembilahan Berhasil Dibekuk Polisi

BUALBUAL.com - Maling yang satu ini benar benar nekat, bagaimana tidak, dia mencuri handphone di saat ada penghuninya di dalam rumah Jalan Tanjung Harapan Gang Tanjung Katung, Kelurahan Sungai Beringin Tembilahan, (26/03/2020) sekira pukul 03.15 WIB.
Akibatnya tersangka yang diketahui berinisial DA (25) warga Jalan Gunung Daek Tembilahan, terpaksa harus berurusan dengan Satuan Reskrim Polres Inhil.
Dia diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil karena terbukti mencuri 2 buah telpon genggam milik korban, Mariani (49) dan anak korban.
Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian 2 unit Handphone yang terjadi tahun lalu, dan baru sekarang terungkap.
"Betul telah terjadi tindak pidana pencurian Hp di dalam rumah jalan Tanjung Harapan Gang Tanjung Katung, Kelurahan Sungai Beringin Tembilahan. Peristiwa itu terjadi tahun lalu dan berhasil kami ungkap sekarang," jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, setelah peristiwa itu korban juga langsung melaporkan kepada Polsek Tembilahan dan selanjutnya dilimpahkan kepada Sat Reskrim Polres Inhil untuk dilakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pencurian tersebut.
"Kronologisnya saat itu pelapor mendengar teriakan "maling-maling" dari anaknya, sehingga pelapor terbangun dan melihat pelaku berlari ke pintu bagian belakang rumah. Saat itu diketahui 2 unit handphone yang diletakkan di atas meja kamar sudah tidak ada lagi," kata Ipda Esra, Selasa (24/08/2021).
Atas kejadian itu pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp. 7 juta rupiah.
"Setelah penyelidikan, aksi pencurian itu terungkap setelah tim berhasil melacak keberadaan Hp korban, pada Senin (23/8/2021) sore," ujarnya.
Tersangka akhirnya tak bisa berkelit saat polisi menangkapnya. Tanpa perlawanan, pelaku beserta barang bukti (BB) handphone android diamankan ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut.
"Akibat dari perbuatannya tersangka dikenai Pasal 363 KUH.Pidana tentang pencurian dan terancam pidana maksimal lima tahun penjara," tutupnya.
Berita Lainnya
Serigala Utara Berhasil Ringkus Komplotan Pelaku Pencurian Mobil
2 Tahun DPO, Akhirnya Pelaku Curat Ini Berhasil Diringkus Tim Srigala Polres Lampura
Ribuan Burung Kacer Ditangkap Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri di Perairan Riau
Seorang DPO Kasus Perampokan di Inhil Berhasil Diamankan Polisi
Aparat Polsek Tampan Kembali Dilaporkan Ke Bid Propam Polda Riau
Pelaku Spesialis Curanmor Menyerahkan Diri ke Polres Lampung Utara
Penumpang di Bandara Hang Nadim Batam Simpan Sabu dalam Anus
Dinasti Koruptor di Kuansing, Bapak dan Anak Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Operasi Penertiban PETI di Areal Perkebunan Sawit PT Wanasari Nusantara, Polsek Singingi Hilir Bakar Satu Rakit Yang Tidak Beroperasi
Dampak Pemakai Narkoba, Tega Bunuh Istrinya di DURI
Permohonan Pindah Penahanan M Adil ke Pekanbaru Belum Dikabulkan
Seorang Warga Kota Bengkalis Jalankan Modus Sembako Murah, Akhirnya Diciduk Satuan Reskrim