• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Seputar Kepri

Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu dan Senpi

Redaksi

Kamis, 06 Agustus 2020 17:14:51 WIB Dibaca : 1091 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Satu pucuk Senjata Api (Senpi) jenis Revolver caliber 38 dan 1.091 gram narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt yang didampingi oleh Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriadi dan Wadir Reskrimum Polda kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid di Media Center Bid Humas Polda Kepri, Kamis (6/8/20).

Pada Rabu tanggal 5 Agustus 2020, jam 20.00 WIB Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi tentang beredarnya Narkotika jenis sabu di wilayah Batu Aji, Kota Batam. Setelah mendapatkan Informasi tersebut Tim langsung bergerak ke lokasi, saat berada dilokasi tersebut tim berhasil mengamankan dua orang pelaku dengan Inisial AK dan H yang diduga sebagai Pelaku pengedar Narkotika jenis sabu.

 "Saat dilakukan penangkapan inisial AK melakukan perlawanan terhadap Tim Opsnal dengan mengeluarkan sepucuk senjata api revolver caliber 38 dan mengarahkan senpi ini kepada anggota, anggota dengan cepat melakukan penyergapan lalu terjadi pergumulan dan anggota berhasil mengamankan sehingga yang bersangkutan tidak sempat menembakan senjata api yang ia miliki," jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

"Bersamaan dengan itu, kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap tersangka berinisial H. Pada diri tersangka inisial H ditemukan dua bungkus barang yang diduga Narkotika jenis sabu dan senjata tajam jenis Badik. Kemudian Diketahui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah sejenis Tawas dan dari hasil pemeriksaan terhadap inisial AK ditemukan kartu identitas dari salah satu institusi Negara yang diduga kartu identitas tersebut palsu kemudian kedua orang tersangka ini dibawa ke Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutur Kabid Humas Polda Kepri.

"Atas kepemilikkan senjata api oleh inisial AK ini telah dilakukan koordinasi dengan Dit Reskrimum Polda Kepri untuk dilakukannya ivestigasi dan tindak lanjutnya diserahkan kepada Ditreskrimum Polda Kepri," ucap Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

Tidak berhenti sampai disitu, selanjutnya tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri yang dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriadi, melakukan pengungkapan terhadap kepemilikkan dan peredaran Narkotika jenis sabu.

 "Tempat kejadian perkara berada diwilayah Sekupang, Kota Batam tim berhasil mengamankan 1.091 gram Narkotika jenis sabu dari 5 orang tersangka inisial SB, AQ, N, AA dan SI. Dari barang bukti tersebut benar bahwa itu adalah narkotika jenis sabu dan sudah dilakukan pemeriksaan dari Labfor cabang Pekanbaru," jelasnya.

"Kita prihatin dengan maraknya peredaran dan penyalahgunaan Narkotika diwilayah Kepulauan Riau dan lebih membahayakan lagi para tersangka ini melengkapi dirinya dengan senjata api, bersyukur dari tim Opsnal kami cukup professional dalam mengamankan pelaku sehingga tidak ada petugas yang terluka," Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

"Tersangka yang kita amankan di wilayah Sekupang ini modusnya adalah dengan memasukkan Narkotika tersebut kedalam anusnya dan Narkotika jenis sabu tersebut akan dikirim ke Lombok Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat dengan menggunakan kapal barang dan para tersangka lima orang ini kita lakukan penangkapan di Pelabuhan Beton Tanjung Riau Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Setiap orangnya memasukan dua paket narkotika jenis sabu kedalam anusnya. Dan untuk modus tersangka pengguna senjata api adalah tersangka ini sengaja melakukan perampokkan terhadap tim Opsnal kami dengan menawarkan Narkotika jenis sabu yang diketahui adalah tawas. Saat kita menyerahkan uang tersangka langsung menodongkan senjata apinya," jelas Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriadi.

"Untuk tersangka yang memiliki Narkotika jenis sabu dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (10 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Mati/Pidana Seumur Hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan untuk tersangka pengguna senjata api akan terus kita lakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk penerapan Pasalnya," tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.***


 Editor : JJ


Berita Lainnya

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Kuindra Gelar Patroli Malam

31 Tersangka Narkoba Terjaring Ops Antik Krakatau 2021 Polres Lampung Utara

Aksi Illegal Logging Terungkap, Polres Inhil Amankan Enam Orang

Polresta Tanjungpinang Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan

Polsek Lirik Ungkap Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur

Terciduk Saat Nyabu, Dua Warga Rangsang Meranti Ini Ternyata Juga Pengedar

Polsek Batang Cenaku Tangkap Pelaku Curanmor, Motor Korban Senilai Rp21 Juta Berhasil Diamankan

Lagi, Puluhan Botol Miras Jenis Tuak Berhasil Diamankan Polres Inhil

Tindak Tegas Pelaku Karhutla Tetapkan 1 Tersangka di Desa Pedekik Bengkalis

Polda Riau Amankan Pelaku PETI di Kuansing, Barang Bukti Mesin dan Selang Disita

Sebar Foto Porno ke Medsos, Pria di Bengkalis Dijebloskan ke Penjara

Diduga Timbun BBM, Oknum Bhabinkamtibmas di Rohil Ditangkap, Sita Puluhan Drum dan Baby Tank

Terkini +INDEKS

Karhutla 4 Hektare di Rohul, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

05 September 2026
Karhutla di Kayu Raja Capai 20 Hektare, Kapolres Inhil Pimpin Pemadaman dan Pendinginan
05 September 2026
Karhutla Riau Makin Meluas, Lahan Terbakar Capai 18.770 Hektare
05 September 2026
Sambu Group Gelar Lomba Cipta Hymne, Total Hadiah Rp25,5 Juta
05 September 2026
Hendak ke Malaysia Bersama Dua WNA, Perempuan Asal Rupat Ditahan Imigrasi Bengkalis
04 September 2026
Dibayar Rp300 Ribu, 9 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Warga Tambusai Utara Rohul
04 September 2026
Bikin Panik Warga! Monyet Liar Tiba-Tiba Masuk Toko Emas di Pusat Kota Tembilahan
04 September 2026
Tabrakan Maut di Selat Air Hitam Meranti, Kapal Cepat Terbalik Kru Masih Dicari
04 September 2026
Kasus Viral TikTok di Kuansing, Polisi Kedepankan Hukum dan Kerukunan
04 September 2026
45 Anak, 45 Cahaya! Camat Tembilahan Ari Syuria Gugah Generasi Qurani di STQ 2026
04 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Karhutla Riau Makin Meluas, Lahan Terbakar Capai 18.770 Hektare
  • 2 Sambu Group Gelar Lomba Cipta Hymne, Total Hadiah Rp25,5 Juta
  • 3 Hendak ke Malaysia Bersama Dua WNA, Perempuan Asal Rupat Ditahan Imigrasi Bengkalis
  • 4 Dibayar Rp300 Ribu, 9 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Warga Tambusai Utara Rohul
  • 5 Bikin Panik Warga! Monyet Liar Tiba-Tiba Masuk Toko Emas di Pusat Kota Tembilahan
  • 6 Tabrakan Maut di Selat Air Hitam Meranti, Kapal Cepat Terbalik Kru Masih Dicari
  • 7 Kasus Viral TikTok di Kuansing, Polisi Kedepankan Hukum dan Kerukunan
  • 8 45 Anak, 45 Cahaya! Camat Tembilahan Ari Syuria Gugah Generasi Qurani di STQ 2026
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media