• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Perambahan Hutan

Dengar Suara Chain Saw di Konsesi PT Arara Abadi, Polisi Amankan Dua Pria

Redaksi

Jumat, 28 Agustus 2026 20:59:04 WIB Dibaca : 95 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pinggir mengungkap dugaan tindak pidana perambahan hutan di areal konsesi PT Arara Abadi Km 45, Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang laki-laki berinisial P (60) dan J (57) berasal dari Desa Serai Wangi diamankan polisi.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan membenarkan adanya pengungkapan perkara dugaan perambahan kawasan hutan tersebut.

Kapolsek menjelaskan, kasus itu bermula pada Selasa (25/8/26) sekitar pukul 11.39 WIB. Saat sejumlah saksi melaksanakan patroli di areal konsesi PT. Arara Abadi Km 45, mereka mendengar suara mesin chain saw dari dalam kawasan.

Mencurigai adanya aktivitas ilegal, para saksi kemudian melaporkan temuan tersebut kepada pimpinan dan pihak terkait. Selanjutnya, mereka mendatangi lokasi asal suara mesin untuk melakukan pengecekan.

Setibanya di lokasi, saksi menemukan adanya aktivitas penebangan pohon menggunakan mesin chain saw. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang berada di lokasi tersebut.

Berdasarkan keterangan awal di lapangan, P diduga mengaku melakukan pekerjaan penebangan tersebut atas perintah J dengan alasan untuk membersihkan lahan.

Atas temuan tersebut, kedua terduga bersama sejumlah barang bukti diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Pinggir pada Selasa malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Donni Widodo Siagian, bersama personel Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Pada Rabu, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, tim melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari pemeriksaan saksi, pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), hingga koordinasi dengan pihak terkait, termasuk BPKH.

Setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup, personel Unit Reskrim Polsek Pinggir kemudian mengamankan P dan J yang diduga terlibat dalam aktivitas perambahan hutan tersebut.

Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin potong kayu atau chain saw, tiga batang kayu bekas potongan menggunakan chain saw, satu rangkap Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 703/Menhut-II/2013, serta satu lembar peta kerja konsesi PT. Arara Abadi.

Kapolsek Pinggir menegaskan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mencegah dan menindak aktivitas ilegal yang berpotensi merusak kawasan hutan.

“Setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan perusakan atau perambahan kawasan hutan akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga terus melakukan upaya pencegahan untuk menjaga kawasan hutan dari aktivitas ilegal,” ujar Kompol Agung.

Menurutnya, aktivitas pembukaan maupun penebangan hutan secara ilegal tidak hanya berpotensi menyebabkan kerusakan kawasan hutan, tetapi juga dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran, terutama saat cuaca panas dan curah hujan rendah.

Saat ini, kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir. Penyidik masih melakukan pemeriksaan serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua terduga diproses berdasarkan ketentuan Pasal 12 huruf f juncto Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Polsek Pinggir juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penebangan, pembukaan, maupun penguasaan kawasan hutan tanpa izin. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum di kawasan hutan.


Sumber : riauterkini.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Singgah Pesan Makanan, Pria di Inhil Malah Ancam Penjual Pakai Badik

Cooling System, Personel Polsek Kuindra Sampaikan Himbauan Kamtibmas dan Pemilu Damai

Polsek Pinggir Amankan Terduga Pelaku Kasus Asusila Terhadap Anak di Bengkalis

Timsus Gabungan Polres Bengkalis, Tangkap Pelaku Narkoba Shabu Seberat 30 KG

Pengedar Sabu di Concong Berhasil Dibekuk, Satu Kabur

Pelaku Curas yang Beraksi di Depan SPBU Terminal Menggala Ditangkap Polisi

Malang Gadis Remaja Ini, Hanya Dijanjikan Beli Jajanan Sudah Masuk Hotel

2.319 Kubik Kayu Ilegal Berhasil Diamankan, Kapolda Riau: Hutan Kita Harus Diselamatkan

Unit Reskrim Lirik INHU Ungkap Kasus Narkoba, Dua Tersangka Ditangkap

Dua Pelaku Pencuri Bobol Rumah di Kotabumi Utara Dihadiahi Timah Panas Petugas

Jadi Kurir 5 Kg Sabu, Dua Pemuda di Bengkalis 16 Tahun Penjara

HEBOH! Ribuan Ekstasi Siap Edar Digagalkan Polres Inhil, Pria 38 Tahun Diciduk di Kemuning

Terkini +INDEKS

Konflik Lahan Kembali Memanas, Ratusan Warga Tiga Desa Geruduk Kantor Camat Rupat

28 Agustus 2026
Dengar Suara Chain Saw di Konsesi PT Arara Abadi, Polisi Amankan Dua Pria
28 Agustus 2026
Karhutla 10 Hektare Mengancam Permukiman Warga di Tembilahan, Api Hanya 30 Meter dari Rumah
28 Agustus 2026
Polemik Inisial PST, LAN Kuansing Pertimbangkan Sanksi Adat
28 Agustus 2026
Bukan Soal Tuak, Kuasa Hukum Tegaskan Laporan Darwis Dt Murni Dugaan Pencemaran Nama Baik
28 Agustus 2026
Tingkatkan PAD Riau, SPR Gandeng WEJD Garap Jasa Pengamanan dan Kebersihan
28 Agustus 2026
Kapolsek Batang Cenaku Perkuat Pendampingan Ketahanan Pangan Cabai
28 Agustus 2026
Simpan Diduga Ekstasi di Bawah Kulkas dan Lemari, Pasutri Diciduk
27 Agustus 2026
Polisi Gerebek Rumah di Ukui, 7 Paket Diduga Sabu Diamankan
27 Agustus 2026
Kapolda Riau Ungkap Perambahan 133 Hektare Hutan Mangrove di Rohil, Kerugian Lingkungan Rp16,83 Miliar
27 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Karhutla 10 Hektare Mengancam Permukiman Warga di Tembilahan, Api Hanya 30 Meter dari Rumah
  • 2 Bukan Soal Tuak, Kuasa Hukum Tegaskan Laporan Darwis Dt Murni Dugaan Pencemaran Nama Baik
  • 3 Tingkatkan PAD Riau, SPR Gandeng WEJD Garap Jasa Pengamanan dan Kebersihan
  • 4 Simpan Diduga Ekstasi di Bawah Kulkas dan Lemari, Pasutri Diciduk
  • 5 Polisi Gerebek Rumah di Ukui, 7 Paket Diduga Sabu Diamankan
  • 6 Kapolda Riau Ungkap Perambahan 133 Hektare Hutan Mangrove di Rohil, Kerugian Lingkungan Rp16,83 Miliar
  • 7 BRK Syariah Dukung Pendidikan Arifa, Putri Inhil yang Tembus Paskibraka Nasional
  • 8 Kualitas Udara Pekanbaru Mulai Membaik Usai Diguyur Gerimis
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media