• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Bengkalis
    • Bintan
    • Indragiri Hulu
    • Jambi
    • Kalimatan Selatan
    • Kalimatan Timur
    • Kampar
    • Kuansing
    • Olahraga
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Dumai
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Kampar
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Provins Riau
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemda Rokan Hulu
    • Pemda Siak
    • Pemko Pekanbaru
    • Peristiwa
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar Kepri
    • Seputar Lampung
    • Seputar NTB
    • Seputar NTT
    • Siak
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
    • Siak
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Kepri
    • Seputar Sumut
  • Parlemen
    • DPR RI
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
    • DPRD Kampar
    • DPRD Kepri
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Meranti
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Riau
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Perambahan Hutan

Dengar Suara Chain Saw di Konsesi PT Arara Abadi, Polisi Amankan Dua Pria

Redaksi

Jumat, 28 Agustus 2026 20:59:04 WIB Dibaca : 897 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pinggir mengungkap dugaan tindak pidana perambahan hutan di areal konsesi PT Arara Abadi Km 45, Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang laki-laki berinisial P (60) dan J (57) berasal dari Desa Serai Wangi diamankan polisi.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan membenarkan adanya pengungkapan perkara dugaan perambahan kawasan hutan tersebut.

Kapolsek menjelaskan, kasus itu bermula pada Selasa (25/8/26) sekitar pukul 11.39 WIB. Saat sejumlah saksi melaksanakan patroli di areal konsesi PT. Arara Abadi Km 45, mereka mendengar suara mesin chain saw dari dalam kawasan.

Mencurigai adanya aktivitas ilegal, para saksi kemudian melaporkan temuan tersebut kepada pimpinan dan pihak terkait. Selanjutnya, mereka mendatangi lokasi asal suara mesin untuk melakukan pengecekan.

Setibanya di lokasi, saksi menemukan adanya aktivitas penebangan pohon menggunakan mesin chain saw. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang berada di lokasi tersebut.

Berdasarkan keterangan awal di lapangan, P diduga mengaku melakukan pekerjaan penebangan tersebut atas perintah J dengan alasan untuk membersihkan lahan.

Atas temuan tersebut, kedua terduga bersama sejumlah barang bukti diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Pinggir pada Selasa malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Donni Widodo Siagian, bersama personel Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Pada Rabu, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, tim melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari pemeriksaan saksi, pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), hingga koordinasi dengan pihak terkait, termasuk BPKH.

Setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup, personel Unit Reskrim Polsek Pinggir kemudian mengamankan P dan J yang diduga terlibat dalam aktivitas perambahan hutan tersebut.

Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin potong kayu atau chain saw, tiga batang kayu bekas potongan menggunakan chain saw, satu rangkap Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 703/Menhut-II/2013, serta satu lembar peta kerja konsesi PT. Arara Abadi.

Kapolsek Pinggir menegaskan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mencegah dan menindak aktivitas ilegal yang berpotensi merusak kawasan hutan.

“Setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan perusakan atau perambahan kawasan hutan akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga terus melakukan upaya pencegahan untuk menjaga kawasan hutan dari aktivitas ilegal,” ujar Kompol Agung.

Menurutnya, aktivitas pembukaan maupun penebangan hutan secara ilegal tidak hanya berpotensi menyebabkan kerusakan kawasan hutan, tetapi juga dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran, terutama saat cuaca panas dan curah hujan rendah.

Saat ini, kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir. Penyidik masih melakukan pemeriksaan serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua terduga diproses berdasarkan ketentuan Pasal 12 huruf f juncto Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Polsek Pinggir juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penebangan, pembukaan, maupun penguasaan kawasan hutan tanpa izin. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum di kawasan hutan.


Sumber : riauterkini.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Miliki 30 Butir Ekstasi, Seorang Pria di Kelurahan Air Jamban Di Amankan Polsek Mandau

Dua Terduga Pelaku Curanmor di Enok, Inhil Berhasil Diringkus Polisi

Purnawirawan Polri Ditangkap di Pelalawan, 9 Paket Sabu Disita, Pemasok Diburu

Kasus Pengelolaan Sampah Pekanbaru, Polda Riau Analisa Calon Tersangka

Polisi Berhasil Amankan Pasutri Pelaku Pembuangan Bayi di Sungai Tulang Bawang

Dampak Pemakai Narkoba, Tega Bunuh Istrinya di DURI

Polisi Belum Bisa Simpulkan Hasil Tes Kejiwaan Penikam Imam Besar Masjid Alfalah

Wisma di Panipahan Digerebek, 23,15 Gram Sabu Ditemukan dalam Kamar

Diduga Edarkan Sabu, Pria 55 Tahun di Tanjung Medan Ditangkap Polisi

Penegakan Hukum Tetap Dilakukan terhadap Oknum yang terlibat didalam Kawasan Hutan TNTN

Sempat Kabur ke Mandah, Pelaku Penusukan di Kempas Berhasil Diamankan Polisi

Diduga Anak Bupati dan Selebgram Direhabilitasi Usai Terjaring Razia Narkoba di Pekanbaru

Terkini +INDEKS

Kabut Asap Kian Pekat, BMKG Minta Warga Riau Wajib Pakai Masker!

17 Oktober 2026
Tak Berkutik! Polisi Sapu Kampung Narkoba, Tiga Pria Langsung Positif Sabu
17 Oktober 2026
Tak Ada Ampun! Sepekan Polres Kuansing Hancurkan 25 Rakit PETI, Mesin Robin Ikut Dimusnahkan
17 Oktober 2026
Heboh! Karyawan MR.DIY di Tembilahan Diduga Diteror, Ancaman Pembunuhan Masuk Lewat WhatsApp
17 Oktober 2026
Paket Demi Paket Ditemukan Polisi, Penggerebekan di Kuansing Berujung Penyitaan 28 Diduga Sabu
17 Oktober 2026
PSPS Nomor Satu di Grup A! Suporter Langsung Kirim Pesan Tegas: Jangan Sampai Terpeleset!
17 Oktober 2026
Jelang Wisuda, Bupati Rohil Didesak Jalani Pemeriksaan Ulang Dokumen Akademik
17 Oktober 2026
Akarnya Kokoh, Batangnya Kuat! PKB Inhil Resmi Kukuhkan Seluruh Pengurus se-Kabupaten
16 Oktober 2026
Digerebek Siang Bolong! 4 Pengedar Sabu 103 Gram Dibekuk, Seluruhnya Positif Narkoba
16 Oktober 2026
Heboh! Makam Keramat di Pelalawan Diduga Rusak Diduga Akibat Aktivitas Alat Berat
16 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tabrakan di Jalan Siak II Pekanbaru! Mobil Pikap vs Motor, Begini Hasil Penanganan Polisi
  • 2 Tak Ada Ampun! 161 Gram Sabu Dimusnahkan, Polisi Siap Sikat Jaringan Narkoba di Kuansing
  • 3 Berkas Sudah Lengkap, Tiba di Kecamatan Malah Ditolak Gara-Gara Syarat Baru
  • 4 Diduga Hantam Ayah dengan Kayu hingga Tewas, Pria di Pelalawan Ditangkap
  • 5 303 Gram Sabu Disembunyikan di Bawah Jok Motor, Dua Pengedar Tak Berkutik Saat Disergap!
  • 6 Bukan Hanya Mengadili, Kejari Inhil Pilih Berbagi dan Menebar Senyum di Hari Jumat
  • 7 Pertama di Sumatera! RSUD Arifin Achmad Luncurkan Brankar Listrik, Pasien Kini Lebih Cepat Ditangani
  • 8 Karhutla Riau 3.395 Hektare Hangus, 65 Orang Berakhir Jadi Tersangka
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media