Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Sijoli di Pekanbaru Gelapkan Uang Perusahaan Senilai Rp 600 Juta 'Sempat Beli Rumah dan Mobil'
BUALBUAL.com - RS (19) dan AP (24) harus merasakan dinginnya berada di penjara. Sejoli ini menggelapkan uang milik PT Prima Adi Karya, tempat RS bekerja, sebesar Rp600 juta.
RS ditangkap di rumahnya di Jalan Suka Karya Perumahan Suka Terus RT 01 RW 02 Kelurahan Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Jumat (10/4/2020) sekitar pukul 01.30 WIB.
"Tersangka RS mengaku telah menggelapkan 2 cek Bliyet Giro Bank BCA An PT Prima Adi Karya, senilai Rp 600 juta," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kasubag Humas, Ipda Budhia Dianda.
Uang tersebut dikirimkan RS kepada pacarnya AR pada Maret 2020. Uang tersebut digunakan RS untuk membeli satu unit rumah dan satu unit sepeda motor merek Scoopy.
Menurut RS, sebagian uang hasil penggelapan itu diberikan kepada AP. Selanjurnya, uang itu digunakan AP untuk membeli satu unit mobil Honda Brio dan satu unit televisi.
Polisi langsung mencari AP. Pria itu ditangkap di rumah yang dibeli RS di Jalan Suka Karya Ujung, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar pada pukul 03.00 WIB. Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Tampan untuk penyidikan lebih lanjut.
Budhia menjelaskan, perbuatan tersangka diketahui setelah menejemen PT Prima Adi Karya melakukan pengecekan keuangan. Diketahui ada data yang tidak sinkron terhadap 2 lembar Bilyet Giro yang dikeluarkan perusahaan dengan nomor DQ439554 DAN Cek ED 343824 Bank BCA sebesar Rp350 juta dan Cek ED 343824 sebesar Rp250 juta.
Pengeluaran cek tersebut diajukan oleh RS kepada pemilik perusahaan, Merie dengan alasan cek dan Bilyet Giro tersebut untuk pembayaran kepada suplier bahan bangunan. Ternyata RS tidak membayar suplier tapi RS telah mengkliringkan uang ke rekening milik pacarnya AP.
Penemuan itu dilaporkan ke pemilik perusahaan Edi Sumanti. "Kemudian dilakukan pengecekan ke bank. Memang benar uang dari rekening rutin Prima Adi Karya telah mengalir ke rekening atas nama Arthur Perdian. Totalnya Rp600 juta," tutur Budhia.
Penggelapan dilaporkan ke Polsek Tampan pada Kamis (9/4/2020). Polisi langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. "Dilakukan gelar perkara dan menetapkan RS sebagai tersangka," kata Budhia.
Saat ini sejoli ini masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi telah menyita satu unit rumah, satu unit mobil Brio, satu unit sepeda motor, satu unit televisi san buku tabungan atas nama Arthur Perdian sebagai barang bukti.
Kedua tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Berita Lainnya
Kasus Pengelolaan Sampah Pekanbaru, Polda Riau Analisa Calon Tersangka
Wanita Paruh Baya di Lampura Terduga Pelaku Penipuan Bermodus Transfer Uang DP
Dapat Jasa 20 Juta, Mucikari Jual 10 Anak ke Bule Buron FBI
Karyawan Kantor Pos Pekanbaru Terlibat Pencurian Uang Rp517 Juta, Dua Tersangka Ditangkap
Hanya Tinggalkan Rumah Sebentar, 2 Unit Hp Warga Lampura Ini Raib Digondol Maling
Polsek Lirik Tangkap Sopir Perusahaan Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Perempuan
Camat di Inhil Dikeroyok Babak Belur, Tiga Pelaku Diamankan Satu Buron
Lagi, Satu Pelaku Curat Berhasil Diciduk Tim Serigala Polres Lampung Utara
Oknum Karyawan Diduga Ikut Terlibat, 8 Perampok di Gudang PT Indomarco Ditangkap
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi
Polda Riau Gulung Praktek Judi Online, 59 Tersangka Diciduk
Temukan Sisa Penjualan Sabu, Polsek Lirik Ringkus Kancil Cs