Buron Setahun, Pelaku Pembacokan di Sungkai Barat Lampura Akhirnya Dibekuk Polisi

BUALBUAL.com - Setelah setahun menjadi buron, terduga pelaku AS (42) Warga Desa Tanjung Jaya Kecamatan Sungkai Barat Kabupaten Lampung Utara (Lampura) akhirnya berhasil dibekuk tim opsnal Polsek Sungkai Selatan Polres Lampung Utara, Rabu (25/11/2020) sekira pukul 19.00 WIB.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Safrie R, menyampaikan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu 12 Mei 2019 sekira pukul 17.30 WIB TKP di Jalan umum Dusun Talang Saputra Desa Tanjung Jaya Kecamatan Sungkai Barat.
"Pelaku diringkus saat berada di rumah isteri mudanya di Dusun Talang Saputra Desa Tanjung Jaya Kecamatan Sungkai Barat," ujar Kompol Arjon, Kamis (26/11/2020).
Sedangkan kronologi kejadian menurut Arjon, pada saat korban Nizardi (34) warga Desa Tanjung Jaya Kecamatan Sungkai Barat Kabupaten Lampung Utara, sedang ngobrol bersama dengan temannya tiba-tiba pelaku datang dan langsung membacok korban dari arah belakang menggunakan Sajam berupa sebilah golok dan mengenai punggung korban hingga baju korban robek, kemudian korban lari namun pelaku tetap mengejarnya.
Lanjutnya, setibanya di depan rumah Candra (saksi) korban terjatuh lalu pelaku kembali membacok korban dan mengenai tangan bagian sebelah kiri dan kaki bagian bawah sebelah kiri.
Melihat kejadian itu, Pirwan (saksi) merangkul pelaku dari belakang dengan maksud melerai, sambil saksi menyuruh korban untuk pergi dari lokasi dan setelahnya pelaku langsung kabur, pelarian pelaku ke daerah Kabupaten OKI Sumatera Selatan.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, diperoleh informasi bahwa pelaku AS sedang berada Dusun Talang Saputra Desa Tanjung Jaya Kec Sungkai Barat.
"Tanpa membuang waktu, Tim Opsnal kami langsung bergerak menuju sasaran dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Sungkai Selatan guna menjalani proses hukum," ujar Kapolsek Sungkai Selatan.
"Terhadap pelaku dapat dijerat melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," pungkas Arjon.
Berita Lainnya
2 Pelaku Narkoba di Desa Hangtuah
Sepasang Suami Istri diringkus Polisi LBJ Inhu dan Kurir Narkoba
Satres Narkoba Ringkus Pengedar Narkoba di Jalintim, Ditemukan 4,72 Gram Sabu
Tewasnya Korban Terbakar Di Dalam Mobil Pickup Di Tasik Serai Wangi, Ternyata Direncanakan
Kurun Waktu 4 Jam, Satres Narkoba Polres Lampura Ringkus Satu Bandar dan Dua Pengedar
Motif Dendam, Penyidik Temukan Bukti Ada Dugaan Pembunuhan Berencana dalam Kasus Curas di Rohul
Satreskrim Polres Lampura Berhasil Ungkap Pelaku dan Penadah Barang Curian
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
Merasa Ada Kejanggalan dalam Amar Putusan, LAMR Kubu Syahril akan Adukan Hakim PN Pekanbaru ke KY
Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Keritang, 5 Paket Sabu Berhasil Diamankan
Peredaran Narkoba di Desa Keritang Terungkap, Pelaku Seorang Wanita
Satres Narkoba Polres Inhu Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu