Pemilik Tak Muncul, 652 iPhone Bekas Ilegal Senilai Rp4,95 Miliar Disita Bea Cukai Bengkalis
BUALBUAL.com - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis mengamankan 652 unit telepon seluler (handphone) jenis iPhone bekas ilegal di Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja (BSSR) Bengkalis.
Nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp4,95 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp950 juta.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bengkalis, Ariadi Permana Hamdani, mengatakan penindakan dilakukan saat petugas melaksanakan pengawasan terhadap kedatangan penumpang kapal MV Oceanna 5 dari Muar, Malaysia, pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat pemeriksaan, petugas menemukan enam kotak yang dibungkus plastik hitam berada di atas troli tanpa ada seorang pun penumpang yang mengaku sebagai pemiliknya.
"Setelah ditunggu beberapa saat tidak ada yang mengambil barang tersebut. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan menggunakan x-ray dan diketahui berisi handphone. Selanjutnya dilakukan penegahan dengan disaksikan awak kapal MV Oceanna 5," ujar Ariadi, Jumat (3/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan, seluruh barang tersebut merupakan 652 unit handphone bekas merek Apple (iPhone) berbagai tipe yang diduga merupakan barang impor yang pemasukannya tidak memenuhi ketentuan kepabeanan.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Bengkalis untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang impor ilegal yang tidak terjamin kualitas, keamanan, maupun legalitasnya.
"Penindakan ini juga bertujuan menciptakan iklim usaha yang sehat serta memberikan perlindungan kepada pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya secara patuh terhadap peraturan," katanya.
Novryansyah menambahkan, hingga pertengahan tahun 2026, Bea Cukai Bengkalis telah melakukan 77 kali penindakan terhadap berbagai komoditas ilegal.
Barang yang diamankan meliputi narkotika, handphone bekas, pakaian bekas, sepatu bekas, suku cadang bekas, rokok ilegal, hingga minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Ia berharap sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat terus diperkuat agar upaya pemberantasan barang impor ilegal semakin efektif dalam melindungi kepentingan nasional dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Berita Lainnya
Edarkan Barang Haram, Sepasang Kekasih di Inhu Dibekuk Polisi
Sepeda Motor Digelapkan hingga ke Jambi, Pelaku Ditangkap Polisi
Kurun Waktu 9 Hari, Polda Riau Berhasil Amankan 94 Kg Sabu dan 22 Ribu Pil Ekstasi
Aniaya Pengunjung, Tukang Parkir Danau Raja Diringkus Polisi
Keluarga Politisi PAN Pelalawan Keberatan, Minta Penyebar Poster Viral Bertanggung Jawab
Terkait Kasus H Permata Keluarga Alm Baharudin Diimingi Rp 4 Miliar untuk Cabut Laporan, Razman: Kematiannya Kami Nilai tak Wajar
Perselingkuhan, Pria di Dusun Suka Damai Dibacok
Ditresnarkoba Polda Lampung Sukses Ungkap Kebun Ganja di Bakauheni Lampung Selatan
Dua Anak di Bawah Umur di Rohul Ditangkap Polisi karena Diduga Lakukan Pencabulan
Seaorang Pria Diduga Kurir Narkoba, Warga Duri Diamankan. Satres Polres Bengkalis
Lupa Kunci Stang, 2 Motor Digasak Maling di Pelalawan
Polisi Serahkan Empat Napi Asimilasi ke Bapas Pekanbaru yang kembali Mencuri