Pemilik Tak Muncul, 652 iPhone Bekas Ilegal Senilai Rp4,95 Miliar Disita Bea Cukai Bengkalis
BUALBUAL.com - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis mengamankan 652 unit telepon seluler (handphone) jenis iPhone bekas ilegal di Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja (BSSR) Bengkalis.
Nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp4,95 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp950 juta.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bengkalis, Ariadi Permana Hamdani, mengatakan penindakan dilakukan saat petugas melaksanakan pengawasan terhadap kedatangan penumpang kapal MV Oceanna 5 dari Muar, Malaysia, pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat pemeriksaan, petugas menemukan enam kotak yang dibungkus plastik hitam berada di atas troli tanpa ada seorang pun penumpang yang mengaku sebagai pemiliknya.
"Setelah ditunggu beberapa saat tidak ada yang mengambil barang tersebut. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan menggunakan x-ray dan diketahui berisi handphone. Selanjutnya dilakukan penegahan dengan disaksikan awak kapal MV Oceanna 5," ujar Ariadi, Jumat (3/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan, seluruh barang tersebut merupakan 652 unit handphone bekas merek Apple (iPhone) berbagai tipe yang diduga merupakan barang impor yang pemasukannya tidak memenuhi ketentuan kepabeanan.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Bengkalis untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang impor ilegal yang tidak terjamin kualitas, keamanan, maupun legalitasnya.
"Penindakan ini juga bertujuan menciptakan iklim usaha yang sehat serta memberikan perlindungan kepada pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya secara patuh terhadap peraturan," katanya.
Novryansyah menambahkan, hingga pertengahan tahun 2026, Bea Cukai Bengkalis telah melakukan 77 kali penindakan terhadap berbagai komoditas ilegal.
Barang yang diamankan meliputi narkotika, handphone bekas, pakaian bekas, sepatu bekas, suku cadang bekas, rokok ilegal, hingga minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Ia berharap sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat terus diperkuat agar upaya pemberantasan barang impor ilegal semakin efektif dalam melindungi kepentingan nasional dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Berita Lainnya
Seorang Pelaku Curanmor dan Dua Orang Penadah Berhasil Diringkus Dit Reskrimum Polda Kepri
Astaga! Ketiga Remaja Pencuri Uang Infak Mesjid Darul Hikmah Tembilahan di Tangkap Polisi
Gara-gara Narkoba Suami Kabur, Istri Cs Keciduk, DPO Ikut Terangkut Polisi
3 Pekerja Tewas Dalam Kontainer Limbah, PM Perusahaan Mitra PHR Jadi Tersangka
Dugaan Korupsi Proyek Disnakertrans Riau, Pengacara: Anak Saya Pun Pandai Audit
Difitnah Melakukan Perzinahan, Kades Belantaraya Melaporkan Akun Facebook
Buat Nyabu Dua Pemuda Nekat Mencuri Kabel, Apes Ditangkap Polisi
Mengaku Berhasil Kabur Dari Rutan Sumut, Kini Kembali Diringkus Polres Inhu
Pria Muda Warga Sungai Akar berhasil di bekuk Tim Polsek Batang Cenaku, 9,41 Gram Narkoba di Temukan
Polisi Sergap Peredaran Sabu di Bengkalis, 5 Orang Diciduk dan 1 Buron
Takut Disita KPK, Eks Kepala Kanwil BPN Riau Tarik Deposito Rp2 Miliar
Warga Tembilahan Hulu Tidak Berkutik saat Dibekuk Polisi, 3 Paket Sabu Diamankan