Pemilik Tak Muncul, 652 iPhone Bekas Ilegal Senilai Rp4,95 Miliar Disita Bea Cukai Bengkalis
BUALBUAL.com - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis mengamankan 652 unit telepon seluler (handphone) jenis iPhone bekas ilegal di Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja (BSSR) Bengkalis.
Nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp4,95 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp950 juta.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bengkalis, Ariadi Permana Hamdani, mengatakan penindakan dilakukan saat petugas melaksanakan pengawasan terhadap kedatangan penumpang kapal MV Oceanna 5 dari Muar, Malaysia, pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat pemeriksaan, petugas menemukan enam kotak yang dibungkus plastik hitam berada di atas troli tanpa ada seorang pun penumpang yang mengaku sebagai pemiliknya.
"Setelah ditunggu beberapa saat tidak ada yang mengambil barang tersebut. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan menggunakan x-ray dan diketahui berisi handphone. Selanjutnya dilakukan penegahan dengan disaksikan awak kapal MV Oceanna 5," ujar Ariadi, Jumat (3/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan, seluruh barang tersebut merupakan 652 unit handphone bekas merek Apple (iPhone) berbagai tipe yang diduga merupakan barang impor yang pemasukannya tidak memenuhi ketentuan kepabeanan.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Bengkalis untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang impor ilegal yang tidak terjamin kualitas, keamanan, maupun legalitasnya.
"Penindakan ini juga bertujuan menciptakan iklim usaha yang sehat serta memberikan perlindungan kepada pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya secara patuh terhadap peraturan," katanya.
Novryansyah menambahkan, hingga pertengahan tahun 2026, Bea Cukai Bengkalis telah melakukan 77 kali penindakan terhadap berbagai komoditas ilegal.
Barang yang diamankan meliputi narkotika, handphone bekas, pakaian bekas, sepatu bekas, suku cadang bekas, rokok ilegal, hingga minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Ia berharap sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat terus diperkuat agar upaya pemberantasan barang impor ilegal semakin efektif dalam melindungi kepentingan nasional dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Berita Lainnya
DPO Narkoba Nekat Terjun ke Sungai, Polisi Beri Tembakan Peringatan
Pesangon tak Diberi 10 Orang Karyawan PT Bina pitri jaya Datangi Dinas Ketenagakerja,
Satu Tersangka Meninggal Dunia pada Penggerebekan Pengedar Sabu di Inhil
Tiga Pengedar Sabu Diamankan Polsek Seberida
Satreskrim Polresta Tanjungpinang Ungkap Kasus Curanmor, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Penipuan Dijanjikan Masuk PT Hutama Karya, Masyarakat Lampung Utara Dibekuk Polisi
Cooling System, Personel Polsek Kuindra Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Pemilu Damai
Cabuli Belasan Murid SD, Guru Ini Terancam Hukuman Kebiri
Dua Pengedar Sabu Berhasil Dibekuk Polres Tanjungpinang di Dua TKP Berbeda
Masuk Lewat Jendela Saat Subuh, Dua Pelaku Curat di Kampar Dibekuk Polisi
HEBOH DI SIDANG! Saksi Ungkap HP Dani Nursalam Direndam Sebelum ke KPK, Lalu Dibuang ke Kali
Jadwal Sidang Abdul Wahid Akhirnya Ditetapkan, Digelar 26 Maret di PN Pekanbaru