Pasca Bebas Jalani Hukuman, Pelaku Curat Kembali Diciduk Polsek Bunga Mayang

BUALBUAL.com - Jajaran Kepolisian Resor Lampung Utara serius menangani setiap kasus tindak pidana yang terjadi di wilayahnya.
Hal ini terlihat ketika Polsek Bunga Mayang Polres Lampung Utara menciduk seorang terduga pelaku Curat inisial AS (34) warga Dusun 4 Desa Isorejo Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara.
Kapolsek Bunga Mayang Ipda Adeka Putra mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail mengatakan bahwa AS kami diringkus karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) Yang terjadi lebih kurang satu tahun lalu (Juni 2020) di rumah korban Lestari Desa Mulyo Rejo Kecamatan Bunga Mayang.
Sebagaimana dengan laporan korban ke Polsek Bunga Mayang LP/ B/ 53/ VII/ 2021/ SPKT Sektor Buma/ Res Lamut/ Polda Lpg tanggal 16 Juli 2021.
Lanjut Adeka, kronologis kejadian saat itu, terduga pelaku AS tinggal di rumah saudaranya yang tidak berjauhan dengan rumah korban, terduga AS sering melihat korban membawa tas berisi Laptop. Sekali waktu pelaku mengintip salah satu kamar korban dan melihat ada Laptop yang di letakkan di atas kasur, kemudian pelaku mencongkel dan menarik pintu jendela, pelaku menjulurkan tangan kedalam dan mengambil Laptop milik korban.
"Setelah berhasil pelaku langsung pergi dan pulang ketempat orang tuanya yang berada di Desa Sungai Petai Kecamatan Musi Banyu Asin Sumatera Selatan," ungkap Ipda Adeka, Rabu (24/11/2021).
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan informasi, diketahui bahwa terduga pelaku baru selesai menjalani hukuman dari Lapas Musi Banyu Asin Sumsel, Tim opsnal Polsek Bunga Mayang langsung bergerak dan tanggal 23 Nopember 2021 sekira pukul 11.30 WIB berhasil mengamankannya berikut barang bukti berupa satu unit Laptop merk Asus 14 inch warna hitam.
"Kini terduga AS sudah kita berada di Mapolsek Bunga Mayang untuk kita lakukan proses hukum, pelaku dapat dijerat pasal 363 KUHP," tegas Kapolsek Ipda Adeka.
Berita Lainnya
Kepala Desa Suka Maju Akan Dilaporkan ke Ranah Hukum terkait Jual Beli tanah, Diduga Banyak Penyimpangan
Bupati Inhil Kunjungi Stand PBH Suara Advokat Indonesia Indragiri Raya di Ajang Bazar UMKM UNISI Tembilahan
Satu Hari Berjalan Ops Antik LK 2023,Dua Orang Pemuda Diamankan Satres Narkoba Polres Siak
Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pemerkosaan IRT di Rohil
Bawa 19 KG Sabu dari Malaysia, 3 Pelaku Dibekuk di Rupat Bengkalis
Maling Seng Milik PT CPI, 3 Pria Diamankan Polres Bengkalis
Seorang Ayah di Bintan Tega Setubuhi Anak Kandung yang Bisu Hingga Hamil 5 Bulan
Babinsa 1902 Plered Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Asal Aceh
Lagi Gencar Ketahanan Pangan, Ada Komplotan Malah Selewengkan Pupuk Bersubsidi
Camat di Inhil Dikeroyok Babak Belur, Tiga Pelaku Diamankan Satu Buron
Cinta Online Berujung Pemerasan, Polres Inhu Tangkap ARS
Polres Inhil Gagalkan Peredaran Narkoba di Tembilahan, Dua Pengedar Shabu Ditangkap