Pasca Bebas Jalani Hukuman, Pelaku Curat Kembali Diciduk Polsek Bunga Mayang
BUALBUAL.com - Jajaran Kepolisian Resor Lampung Utara serius menangani setiap kasus tindak pidana yang terjadi di wilayahnya.
Hal ini terlihat ketika Polsek Bunga Mayang Polres Lampung Utara menciduk seorang terduga pelaku Curat inisial AS (34) warga Dusun 4 Desa Isorejo Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara.
Kapolsek Bunga Mayang Ipda Adeka Putra mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail mengatakan bahwa AS kami diringkus karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) Yang terjadi lebih kurang satu tahun lalu (Juni 2020) di rumah korban Lestari Desa Mulyo Rejo Kecamatan Bunga Mayang.
Sebagaimana dengan laporan korban ke Polsek Bunga Mayang LP/ B/ 53/ VII/ 2021/ SPKT Sektor Buma/ Res Lamut/ Polda Lpg tanggal 16 Juli 2021.
Lanjut Adeka, kronologis kejadian saat itu, terduga pelaku AS tinggal di rumah saudaranya yang tidak berjauhan dengan rumah korban, terduga AS sering melihat korban membawa tas berisi Laptop. Sekali waktu pelaku mengintip salah satu kamar korban dan melihat ada Laptop yang di letakkan di atas kasur, kemudian pelaku mencongkel dan menarik pintu jendela, pelaku menjulurkan tangan kedalam dan mengambil Laptop milik korban.
"Setelah berhasil pelaku langsung pergi dan pulang ketempat orang tuanya yang berada di Desa Sungai Petai Kecamatan Musi Banyu Asin Sumatera Selatan," ungkap Ipda Adeka, Rabu (24/11/2021).
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan informasi, diketahui bahwa terduga pelaku baru selesai menjalani hukuman dari Lapas Musi Banyu Asin Sumsel, Tim opsnal Polsek Bunga Mayang langsung bergerak dan tanggal 23 Nopember 2021 sekira pukul 11.30 WIB berhasil mengamankannya berikut barang bukti berupa satu unit Laptop merk Asus 14 inch warna hitam.
"Kini terduga AS sudah kita berada di Mapolsek Bunga Mayang untuk kita lakukan proses hukum, pelaku dapat dijerat pasal 363 KUHP," tegas Kapolsek Ipda Adeka.

Berita Lainnya
Residivis di Pekanbaru Tukar Sepeda Curian dengan Sabu
Sedang Transaksi Narkoba, Dua Orang Nelayan di Inhil Ditangkap Polsek Tanah Merah
Curi Barang Warga Tembilahan, 3 Remaja Ini Tak Berkutik saat Diringkus Personil Kodim 0314/Inhil
Penyalahgunaan Bantuan Covid-19, LP2TRI Dukung Kajati Riau Lakukan Hukuman Mati
Pernah Dipidana Kasus Penipuan Jual Beli Lahan, Kini Kormaida Siboro Kembali Terjerat Masalah Hukum
Paman Setubuhi Keponakannya Hingga Hamil, Ditangkap Polsek Pinggir
Dikasus Dugaan Korupsi Amril Mukminin, Jaksa KPK Sebut Ada Sinyal Tersangka Baru
Pengedar Sabu di Concong Berhasil Dibekuk, Satu Kabur
Lari dan Bersembunyi di Perairan Tulang Bawang, Pelaku Utama Perompakan Kapal di Jambi Ditangkap Polisi
Tragedi Balai Jaya Rohil, Anak 4 Tahun Meninggal Dunia, Kakek Sendiri Diduga Pelakunya
Ditengah Pandemi Covid-19, KPK Terima Laporan Gratifikasi Rp 1,8 Miliar Berbentuk Uang Hingga Hadiah Pernikahan
Konflik Lahan di Inhil Makin Marak, LBH Sri Rakyat Siap Kawal Masyarakat hingga Tuntas