Kesaksian UAS Dinilai Tak Akan Selamatkan Abdul Wahid, Jaksa KPK dan Praktisi Hukum Kompak Beri Penjelasan
BUALBUAL.com - Praktisi Hukum Aspandiar SH menilai, kehadiran dan kesaksian Ustad Abdul Somad tidak akan memberikan pengaruh besar pada dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid CS. Pasalnya, saksi meringankan atau A De Charge tidak berhubungan substansi dengan materi yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum KPK.
“Jadi saksi ahli dan saksi yang meringankan terdakwa, itu sepenuhnya atas kehendak dan keinginan pihak terdakwa. Artinya bukanlah atas kebutuhan sidang atau kebutuhan majelis hakim dalam menggali kebenaran,” papar Aspandiar.
Ia menambahkan, khusus untuk kesakisan UAS, tidak banyak memberikan poin plus kepada tersangka Abdul Wahid. Sebab yang digali dalam persidangan itu adalah hukum positif dan tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah yang berhubungan dengan kasus korupsi yang disangkakan.
Selain itu, diyakini UAS tidak menguasai substansi persoalan kasus yang sedang berjalan. Karena dia bukan bahagian dari sistem, karenanya keterangan UAS di persidangan lebih banyak bersifat asumsi dan pembelaan personal yang tidak ada kaitannya dengan dakwaan JPU KPK,
“Jadi lebih tepatnya tidak substantif, apalagi dengan menbawa-bawa nama tuhan, agama dan pernyataannya yang akan tetap membela AW. Pernyataan ini sangat irasional, dalam kapasitas apa dan bagaimana dia akan membela, dia bukan bahagian dari sistem penegak hukum. Justru dari bahasanya seperti itu semakin kelihatan bahwa UAS melakukan pembelaan membabi buta, dan hal-halseperti ini harus dikesampingkan oleh majelis hakim,” papar Aspandiar lagi.
Sementara itu JPU KPK Meyer Volmar menilai sifat dan ruang lingkup keterangan tersebut hanya terbatas pada gambaran pribadi dan perilaku umum terdakwa, maka nilai hukumnya pun memiliki batasan tersendiri.
Selain itu. Tambah JPU KPK apa yang diucapkan oleh Ustadz Abdul Somad kelak hanya akan dijadikan salah satu bahan pertimbangan tambahan bagi majelis hakim dalam menentukan hal‑hal yang bersifat meringankan terdakwa, namun tidak dapat mengubah atau menentukan status pembuktian atas tuduhan utama.
“Karena itu, segala hal yang disampaikan oleh Tuan Guru Ustadz Abdul Somad tersebut nantinya akan masuk ke dalam berkas persidangan sebagai bahan pertimbangan tersendiri. Majelis hakimlah yang akan menilai seberapa jauh hal itu dapat berpengaruh untuk meringankan putusan atau bagaimana penilaiannya kelak,” ucap JPU KPK lagi.
Lanjutnya namun perlu ditegaskan pula, pada intinya keterangan semacam ini sama sekali tidak berkaitan dengan pembuktian apakah dakwaan korupsi itu terbukti atau tidak terbukti dilakukan oleh terdakwa.
“Kami selaku Jaksa Penuntut Umum tentunya sangat menghormati sepenuhnya pendapat, pandangan, serta segala bentuk keterangan yang disampaikan oleh Tuan Guru Ustadz Abdul Somad terkait penilaian dan gambaran yang beliau miliki mengenai kepribadian dan kesaharian Abdul Wahid,” imbuhanya lagi.

Berita Lainnya
Tim Polda Riau Tangkap Otak Pelaku Pelemparan Kepala Anjing ke Rumah Muspidauan di Padang
Sebanyak Seribu Gram Lebih Sabu Dimusnahkan Polda Kepri
Setahun Buron, DPO Kasus Curat Berhasil Dibekuk TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampura
Akibat Lakukan Pencurian, Seorang Pelajar Diamankan Polres Lampung Utara
Meski Ada Isu Kematian Harun Masiku, KPK Janji Tak Mati Kutu
Anak di Bawah Umur Bobol Toko Perhiasan di Kampar, Barang Bukti Diamankan Polisi
Tragedi Balai Jaya Rohil, Anak 4 Tahun Meninggal Dunia, Kakek Sendiri Diduga Pelakunya
Dua Pelaku Pencurian Sepada Motor dan Gitar di Tembilahan Hulu Diringkus Polisi
Polsek Pelangiran Ringkus Dua Buruh Kontraktor Terkait Sabu di Desa Wonosari
Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan Sabu
Warga Kemuning Diamankan Polisi karena Miliki Senpi Tanpa Izin
Demi Lepas dari Tuduhan Mencuri, Seorang Warga Tasik Injak Alquran