Kesaksian UAS Dinilai Tak Akan Selamatkan Abdul Wahid, Jaksa KPK dan Praktisi Hukum Kompak Beri Penjelasan
BUALBUAL.com - Praktisi Hukum Aspandiar SH menilai, kehadiran dan kesaksian Ustad Abdul Somad tidak akan memberikan pengaruh besar pada dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid CS. Pasalnya, saksi meringankan atau A De Charge tidak berhubungan substansi dengan materi yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum KPK.
“Jadi saksi ahli dan saksi yang meringankan terdakwa, itu sepenuhnya atas kehendak dan keinginan pihak terdakwa. Artinya bukanlah atas kebutuhan sidang atau kebutuhan majelis hakim dalam menggali kebenaran,” papar Aspandiar.
Ia menambahkan, khusus untuk kesakisan UAS, tidak banyak memberikan poin plus kepada tersangka Abdul Wahid. Sebab yang digali dalam persidangan itu adalah hukum positif dan tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah yang berhubungan dengan kasus korupsi yang disangkakan.
Selain itu, diyakini UAS tidak menguasai substansi persoalan kasus yang sedang berjalan. Karena dia bukan bahagian dari sistem, karenanya keterangan UAS di persidangan lebih banyak bersifat asumsi dan pembelaan personal yang tidak ada kaitannya dengan dakwaan JPU KPK,
“Jadi lebih tepatnya tidak substantif, apalagi dengan menbawa-bawa nama tuhan, agama dan pernyataannya yang akan tetap membela AW. Pernyataan ini sangat irasional, dalam kapasitas apa dan bagaimana dia akan membela, dia bukan bahagian dari sistem penegak hukum. Justru dari bahasanya seperti itu semakin kelihatan bahwa UAS melakukan pembelaan membabi buta, dan hal-halseperti ini harus dikesampingkan oleh majelis hakim,” papar Aspandiar lagi.
Sementara itu JPU KPK Meyer Volmar menilai sifat dan ruang lingkup keterangan tersebut hanya terbatas pada gambaran pribadi dan perilaku umum terdakwa, maka nilai hukumnya pun memiliki batasan tersendiri.
Selain itu. Tambah JPU KPK apa yang diucapkan oleh Ustadz Abdul Somad kelak hanya akan dijadikan salah satu bahan pertimbangan tambahan bagi majelis hakim dalam menentukan hal‑hal yang bersifat meringankan terdakwa, namun tidak dapat mengubah atau menentukan status pembuktian atas tuduhan utama.
“Karena itu, segala hal yang disampaikan oleh Tuan Guru Ustadz Abdul Somad tersebut nantinya akan masuk ke dalam berkas persidangan sebagai bahan pertimbangan tersendiri. Majelis hakimlah yang akan menilai seberapa jauh hal itu dapat berpengaruh untuk meringankan putusan atau bagaimana penilaiannya kelak,” ucap JPU KPK lagi.
Lanjutnya namun perlu ditegaskan pula, pada intinya keterangan semacam ini sama sekali tidak berkaitan dengan pembuktian apakah dakwaan korupsi itu terbukti atau tidak terbukti dilakukan oleh terdakwa.
“Kami selaku Jaksa Penuntut Umum tentunya sangat menghormati sepenuhnya pendapat, pandangan, serta segala bentuk keterangan yang disampaikan oleh Tuan Guru Ustadz Abdul Somad terkait penilaian dan gambaran yang beliau miliki mengenai kepribadian dan kesaharian Abdul Wahid,” imbuhanya lagi.

Berita Lainnya
Pelaku dan Dalang Penyiraman Air Keras di Parit 13 Berhasil Diungkap Polres Inhil
Pelaku Judi Hinggs Domino Diringkus Polres Inhu
Ketua Iwo Inhu Minta Polsek LBJ Segera Usut Kasus dugaan Pencemaran nama baik Wartawan
Polisi Tangkap Pelaku Curas di Kampung Tunggal Warga, Modus Polisi Gadungan
Kejati Riau Angkut 3 Boks Rahasia dari Disdik, Kasus Smart Board Makin Mengarah ke Babak Baru
Dalam 3 Pekan, Polres Lampura Berhasil Ungkap 14 Kasus dan Amankan 22 Pelaku
Tak Pasang Plang Anggaran Pembangunan, Kades Alam Panjang Kampar: Saya Tidak Tahu, Karena ini Adalah Dana APBN
Polres Tanjungpinang Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu
Kasat Narkoba Kembali Ungkap Kejahatan Norkoba, 12 Paket Sabu Diamankan
Gerebek Kamar Hotel, Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pria Salah Satunya Oknum PNS
3 Komplotan Curanmor Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Inhil
Pelaku Pembobol Rumah di Desa Cahaya Negeri Diringkus Polsek Abung Barat