• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Satu Perak Pun Tak Pernah Diterima!

Abdul Wahid Siapkan Pleidoi Penentu, Kuasa Hukum Klaim Tuntutan KPK Penuh Kejanggalan

Redaksi

Kamis, 09 Juli 2026 19:44:37 WIB Dibaca : 347 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Tim kuasa hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menilai tuntutan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dibangun berdasarkan pembuktian yang utuh dan komprehensif. Seluruh dalil jaksa, mulai dari unsur pemaksaan, penerimaan uang, hingga dugaan pelanggaran prosedur pergeseran anggaran, dipastikan akan dibantah dalam nota pembelaan (pleidoi) yang dijadwalkan dibacakan pada 20 Juli 2026.

Ketua Tim Advokat Abdul Wahid, Kemal Shahab, mengatakan JPU hanya mengambil sebagian fakta yang muncul di persidangan, sementara sejumlah keterangan saksi yang dinilai menguntungkan terdakwa justru diabaikan.

"Kami menilai jaksa tidak menguraikan pembuktian secara utuh dan komprehensif. Banyak fakta persidangan yang dipotong-potong. Seluruhnya akan kami uraikan secara lengkap dalam pleidoi nanti," ujar Kemal usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).

Kemal menegaskan unsur pemaksaan yang menjadi dasar dakwaan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak pernah terbukti selama persidangan. Menurutnya, tidak ada satu pun saksi yang menyatakan Abdul Wahid melakukan ancaman ataupun intimidasi terhadap para Kepala UPT.

Ia juga menilai frasa "satu matahari satu" yang dijadikan salah satu dasar analisis jaksa tidak dapat dimaknai sebagai bentuk ancaman.

"Kalimat itu memang ada, tetapi bukan ancaman. Tidak ada ucapan mengenai evaluasi jabatan ataupun pergantian jabatan. Hal tersebut juga telah ditegaskan para saksi di persidangan," katanya.

Kemal mempertanyakan kesimpulan JPU yang menyebut para Kepala UPT berada dalam kondisi terpaksa. Menurutnya, fakta persidangan justru menunjukkan para saksi aktif mencari berbagai cara untuk mempertahankan jabatan mereka.

"Bagaimana mungkin disebut terpaksa, sementara mereka sendiri yang aktif mencari jalan mempertahankan jabatan. Fakta itu menunjukkan tidak ada suasana pemaksaan," ujarnya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga membantah dalil jaksa yang menyebut Abdul Wahid menerima uang hasil dugaan pemerasan. Kemal menegaskan tidak ada alat bukti yang menunjukkan uang sebesar Rp950 juta maupun Rp450 juta pernah diterima kliennya, baik secara langsung maupun melalui Marjani.

"Satu perak pun tidak pernah diterima Pak Gubernur, baik secara langsung maupun melalui Marjani. Tuduhan itu hanya berdasarkan keterangan satu pihak tanpa didukung alat bukti lain," tegasnya.

Terkait dugaan penyerahan uang Rp200 juta melalui Dahri Iskandar, Kemal menyebut fakta persidangan justru menunjukkan Abdul Wahid telah melakukan langkah pencegahan. Sebelum perkara mencuat, kata dia, Abdul Wahid telah mengingatkan bawahannya agar tidak melakukan pungutan liar. Saat mengetahui adanya dugaan pelanggaran, Abdul Wahid juga meminta Sekretaris Daerah menindak pejabat terkait sesuai kewenangannya.

Kemal turut membantah analisis JPU mengenai tidak dilaksanakannya review oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam proses pergeseran anggaran.

Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi dan ahli di persidangan, APIP hanya memiliki kewenangan melakukan monitoring dan evaluasi, bukan review.

"Seluruh saksi dan ahli menjelaskan bahwa review berbeda dengan monitoring dan evaluasi. Dalam pergeseran anggaran, tugas APIP hanya monitoring dan evaluasi, sehingga tidak ada kewajiban melakukan review," jelasnya. 

Ia juga menegaskan pengangkatan Dani M. Nursalam sebagai tenaga ahli gubernur tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Posisi tenaga ahli, menurutnya, berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN), sehingga tidak dapat disamakan dengan pengangkatan pegawai non-ASN sebagaimana didalilkan JPU.

Kemal memastikan seluruh bantahan terhadap konstruksi perkara yang dibangun jaksa akan dipaparkan secara rinci dalam pleidoi agar majelis hakim memperoleh gambaran menyeluruh mengenai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

"Kami berharap majelis hakim menilai seluruh fakta persidangan secara utuh, bukan hanya berdasarkan potongan-potongan keterangan yang kemudian dirangkai menjadi kesimpulan," tutupnya.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Jaksa menyatakan Abdul Wahid terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Polsek Sungkai Selatan Ringkus Pelaku Curas

Rokok Ilegal Bebas Beredar di Masyarakat, Ketua Komisi XI DPR RI Minta Dirjen Bea Cukai Tindak Tegas

3 Remaja Terduga Pelaku Pelemparan Kaca Mobil Diamankan Tim TEKAB 308 Lampung Utara

Camat di Inhil Dikeroyok Babak Belur, Tiga Pelaku Diamankan Satu Buron

4 Pelaku Narkoba Diringkus Polsek Tambang di 3 TKP dalam 1 Hari

Tim Cobra Satres Narkoba Polres Lampung Utara Ringkus Pengedar Sabu

Satreskrim: Bila Tidak Koperatif, Oknum Pengusaha Travel di Pekanbaru Bisa Jadi Dijemput Paksa

Tokoh Bugis Kota Batam Masrur: Hutang Nyawa Dibayar Nyawa, Hutang Darah Dibayar Darah!

Tim Gabungan Polres Mesuji Bekuk Bandar Narkoba di Desa Wiralaga II

Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyeludupan 3304 Unit Handphone di Perairan Pulau Patah

Diduga Diskes Kampar Habiskan Dana 1 Milliar Lebih hanya untuk Hura-hura Ke Bali

Polsek Kuindra Giat Laksanakan Cooling System dan Himbauan Pemilu Damai

Terkini +INDEKS

Kapolda Baru Riau Resmi Bertugas, Penyambutan Bernuansa Melayu Ini Curi Perhatian

11 Oktober 2026
Resmi Berpisah dengan Riau, Komjen Herry Heryawan Titip Warisan Besar yang Tak Boleh Hilang
11 Oktober 2026
Di Tengah Kabut Asap, Tangis dan Doa Menggema! Kuansing Bersholawat Sambut HUT ke-27
11 Oktober 2026
Tak Disangka! Petani Muda Asal Kuansing Ini Taklukkan Panggung Bintang Radio 2026
10 Oktober 2026
PSMS Sesumbar Curi 3 Poin di Markas PSPS, Akhyar: Kami Sudah Kantongi Kelemahan Mereka!
10 Oktober 2026
Terungkap di Sidang! Kadishub Kuansing Akui Berkali-kali Biayai Kebutuhan Pribadi Bupati
10 Oktober 2026
Polres Kuansing Perang Total Lawan PETI! 22 Lokasi Disisir, Puluhan Alat Tambang Tumbang
10 Oktober 2026
Usai Pacu Jalur Mini, Andi Cahyadi Sampaikan Pesan Penting Demi Masa Depan Danau Kebun Nopi
10 Oktober 2026
Gebrakan Hijau di Siak! Komjen Herry Luncurkan Gerakan Cerdik untuk Selamatkan Lingkungan
10 Oktober 2026
Sejarah Meranti Nyaris Terlupakan? LAMR Akhirnya Bongkar Jejak Para Pahlawan Lokal!
10 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tak Disangka! Petani Muda Asal Kuansing Ini Taklukkan Panggung Bintang Radio 2026
  • 2 Terungkap di Sidang! Kadishub Kuansing Akui Berkali-kali Biayai Kebutuhan Pribadi Bupati
  • 3 Tak Main-Main! Pemprov Riau Kejar Akreditasi Paripurna untuk RSUD Arifin Achmad
  • 4 Ngeri! Limbah PETI Kini Serbu Danau Kebun Nopi, Wisata Andalan Kuansing di Ujung Tanduk
  • 5 Alhamdulillah! Hujan Deras Akhirnya Guyur Riau, Warga Berharap Kabut Asap Segera Hilang
  • 6 Di Balik Sukses Bintang Radio 2026, PAPPRI dan Kominfoss Panen Pujian dari Pemkab Kuansing
  • 7 Banyak Masalah Tanah Belum Tuntas, Pemprov Riau dan BPN Sepakat Bergerak Cepat!
  • 8 Masih 13 Tahun, Nurul Angely Berhasil Rebut Gelar Juara Bintang Radio Kuansing 2026
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media