• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Satu Perak Pun Tak Pernah Diterima!

Abdul Wahid Siapkan Pleidoi Penentu, Kuasa Hukum Klaim Tuntutan KPK Penuh Kejanggalan

Redaksi

Kamis, 09 Juli 2026 19:44:37 WIB Dibaca : 75 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Tim kuasa hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menilai tuntutan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dibangun berdasarkan pembuktian yang utuh dan komprehensif. Seluruh dalil jaksa, mulai dari unsur pemaksaan, penerimaan uang, hingga dugaan pelanggaran prosedur pergeseran anggaran, dipastikan akan dibantah dalam nota pembelaan (pleidoi) yang dijadwalkan dibacakan pada 20 Juli 2026.

Ketua Tim Advokat Abdul Wahid, Kemal Shahab, mengatakan JPU hanya mengambil sebagian fakta yang muncul di persidangan, sementara sejumlah keterangan saksi yang dinilai menguntungkan terdakwa justru diabaikan.

"Kami menilai jaksa tidak menguraikan pembuktian secara utuh dan komprehensif. Banyak fakta persidangan yang dipotong-potong. Seluruhnya akan kami uraikan secara lengkap dalam pleidoi nanti," ujar Kemal usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).

Kemal menegaskan unsur pemaksaan yang menjadi dasar dakwaan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak pernah terbukti selama persidangan. Menurutnya, tidak ada satu pun saksi yang menyatakan Abdul Wahid melakukan ancaman ataupun intimidasi terhadap para Kepala UPT.

Ia juga menilai frasa "satu matahari satu" yang dijadikan salah satu dasar analisis jaksa tidak dapat dimaknai sebagai bentuk ancaman.

"Kalimat itu memang ada, tetapi bukan ancaman. Tidak ada ucapan mengenai evaluasi jabatan ataupun pergantian jabatan. Hal tersebut juga telah ditegaskan para saksi di persidangan," katanya.

Kemal mempertanyakan kesimpulan JPU yang menyebut para Kepala UPT berada dalam kondisi terpaksa. Menurutnya, fakta persidangan justru menunjukkan para saksi aktif mencari berbagai cara untuk mempertahankan jabatan mereka.

"Bagaimana mungkin disebut terpaksa, sementara mereka sendiri yang aktif mencari jalan mempertahankan jabatan. Fakta itu menunjukkan tidak ada suasana pemaksaan," ujarnya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga membantah dalil jaksa yang menyebut Abdul Wahid menerima uang hasil dugaan pemerasan. Kemal menegaskan tidak ada alat bukti yang menunjukkan uang sebesar Rp950 juta maupun Rp450 juta pernah diterima kliennya, baik secara langsung maupun melalui Marjani.

"Satu perak pun tidak pernah diterima Pak Gubernur, baik secara langsung maupun melalui Marjani. Tuduhan itu hanya berdasarkan keterangan satu pihak tanpa didukung alat bukti lain," tegasnya.

Terkait dugaan penyerahan uang Rp200 juta melalui Dahri Iskandar, Kemal menyebut fakta persidangan justru menunjukkan Abdul Wahid telah melakukan langkah pencegahan. Sebelum perkara mencuat, kata dia, Abdul Wahid telah mengingatkan bawahannya agar tidak melakukan pungutan liar. Saat mengetahui adanya dugaan pelanggaran, Abdul Wahid juga meminta Sekretaris Daerah menindak pejabat terkait sesuai kewenangannya.

Kemal turut membantah analisis JPU mengenai tidak dilaksanakannya review oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam proses pergeseran anggaran.

Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi dan ahli di persidangan, APIP hanya memiliki kewenangan melakukan monitoring dan evaluasi, bukan review.

"Seluruh saksi dan ahli menjelaskan bahwa review berbeda dengan monitoring dan evaluasi. Dalam pergeseran anggaran, tugas APIP hanya monitoring dan evaluasi, sehingga tidak ada kewajiban melakukan review," jelasnya. 

Ia juga menegaskan pengangkatan Dani M. Nursalam sebagai tenaga ahli gubernur tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Posisi tenaga ahli, menurutnya, berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN), sehingga tidak dapat disamakan dengan pengangkatan pegawai non-ASN sebagaimana didalilkan JPU.

Kemal memastikan seluruh bantahan terhadap konstruksi perkara yang dibangun jaksa akan dipaparkan secara rinci dalam pleidoi agar majelis hakim memperoleh gambaran menyeluruh mengenai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

"Kami berharap majelis hakim menilai seluruh fakta persidangan secara utuh, bukan hanya berdasarkan potongan-potongan keterangan yang kemudian dirangkai menjadi kesimpulan," tutupnya.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Jaksa menyatakan Abdul Wahid terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Perampas Uang Rp 100 Juta di Siak Hulu Ditangkap Tim Gabungan Polres Kampar dan Jatanras Polda Riau

Pemilik Tak Muncul, 652 iPhone Bekas Ilegal Senilai Rp4,95 Miliar Disita Bea Cukai Bengkalis

Tim Krimsus Tangkap Truk Derek Berkapasitas Tangki 450 Liter, Langsir BBM Subsidi Untuk Kebutuhan Industri.

Tersangka Penadah Hasil Pencurian Buah Sawit, Seorang Warga Kampar Diamankan Di Polsek Kuntodarussalam

Fakta Belum Lengkap, Kejari Bengkalis Lanjutkan Penyidikan Tambak Udang

Cegah Peredaran Narkoba, Satnarkoba Polres Inhil Razia Tempat Hiburan Malam di Tembilahan

Meresahkan Warga Langgini, 7 Paket Sabu dan Daun Ganja Kering Sebagai Barang Bukti Akhirnya DD Diangkap Kepolisian

Bea Cukai Kepri Limpahkan Dua Kasus Penyelundupan ke Kejaksaan Negeri Karimun

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Kampung Warga Makmur Jaya

Filsafat Hukum Islam dan Ushul Fiqh: Sebuah Interpretasi Terhadap Ayat-Ayat Allah

Tiga Pengedar Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Inhu di Air Molek

Ditangkap Saat Sembunyi di Plafon! Terkuak dari Kecurigaan Orang Tua, Ayah Tiri di Rupat Diduga Lakukan Asusila terhadap Anak

Terkini +INDEKS

Angin Kencang Hantam Tembilahan Hulu, Rumah Warga Nyaris Roboh, Satu Keluarga Mengungsi

09 Juli 2026
JPU KPK Buka Suara! Mengaku Kerap Difitnah dan Diejek, Tapi Pilih Tetap Profesional
09 Juli 2026
Resmi Berganti! Ini Pesan Penting Kapolres Inhil untuk Kasatreskrim dan Para Kapolsek Baru
09 Juli 2026
Abdul Wahid Siapkan Pleidoi Penentu, Kuasa Hukum Klaim Tuntutan KPK Penuh Kejanggalan
09 Juli 2026
Kuasa Hukum Bongkar Hasil Pemeriksaan KPK: Ketua DPRD Kuansing Tak Tahu Aliran Uang ke Menhut
09 Juli 2026
Muklisin Apresiasi Kafilah MTQ Kuansing, Bonus Rp69,5 Juta Diserahkan Langsung
09 Juli 2026
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Kasus Dugaan Pemerasan Rp3,55 Miliar
09 Juli 2026
Bela Petani, Ketua DPRD Inhu Mengaku Jadi Korban Fitnah dan Ujaran Kebencian Oleh PT SBP
09 Juli 2026
UAS Dihadang Saat Hendak Berdakwah, Syahrul Aidi Desak Polisi Bertindak!
09 Juli 2026
Tugu Tanjak, Lancang Kuning atau Titik Nol? Pemprov Riau Siapkan Ikon Baru Pekanbaru
09 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Nekat Aniaya Nelayan Hingga Luka Robek, Pria 24 Tahun Ditangkap Kurang dari 24 Jam
  • 2 Transaksi Sabu di Pinggir Jalan Digagalkan, 2 Pria di Meranti Diciduk Polisi
  • 3 Di Balik Hebohnya Kasus Ponpes Kuansing, Kades Beberkan Sikap Resmi Pemerintah Desa
  • 4 Kabar Gembira! Bonus Atlet PON dan Peparnas Riau Akhirnya Masuk Tahap Pencairan
  • 5 Tak Lagi Lama! Tol Lingkar Pekanbaru Dikebut, Progres Sudah Capai 77 Persen
  • 6 Babak Baru Kasus Suhardiman! Ketua DPRD Kuansing hingga Pejabat Pemkab Dipanggil KPK
  • 7 Viral Modus Catut Nama Kepala Basarnas, Perusahaan Pelayaran Kehilangan Rp10 Juta
  • 8 Kabar Duka dari Tanjung Buton, Tiga Korban Kapal Tenggelam Ditemukan Meninggal Dunia
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media