Kuasa Hukum: Muflihun Tak Layak Jadi Tersangka dalam Kasus SPPD Fiktif, Akan Tempuh Jalur Hukum

BUALBUAL.com - Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Ahmad Yusuf, SH & Rekan (AY Lawyers) menegaskan bahwa klien mereka, Muflihun — mantan Sekretaris DPRD Riau — tidak layak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif (SPPD fiktif) di lingkungan Sekretariat DPRD Riau.
Pernyataan tersebut disampaikan Kamis (19/6/2025) sebagai respons atas maraknya pemberitaan yang menyebut inisial "M" sebagai tersangka dalam kasus yang telah lama bergulir tersebut. Pihak kuasa hukum menilai, pemberitaan ini telah merugikan Muflihun secara pribadi dan profesional.
“Kami baru mengetahui bahwa klien kami diduga akan ditetapkan sebagai tersangka karena disebut sebagai pihak berinisial ‘M’. Padahal hingga kini, klien kami tidak pernah menerima surat penetapan tersangka,” ujar Ahmad Yusuf, SH.
Ahmad Yusuf menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Sekretaris DPRD Riau, Muflihun tidak memiliki kewenangan teknis, administratif, maupun keuangan terkait pelaksanaan perjalanan dinas. Seluruh proses tersebut, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban, sepenuhnya menjadi tanggung jawab PPTK, bendahara, dan pejabat teknis lainnya.
“Tidak ada satu pun alat bukti yang menunjukkan keterlibatan aktif maupun pasif klien kami dalam dugaan pelanggaran hukum ini,” tegasnya.
Sebagai bentuk transparansi, pihak kuasa hukum akan menyerahkan bukti berupa video klarifikasi dari Muflihun yang menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam dugaan korupsi SPPD fiktif. Ia juga menyampaikan bahwa penyebutan inisial “M” telah mencemarkan nama baiknya.
Selain itu, kuasa hukum Muflihun telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), guna menjamin perlindungan hak-haknya dari tekanan publik maupun potensi pelanggaran hukum lainnya.
“Jika penetapan tersangka tetap dipaksakan tanpa dasar hukum yang sah, kami akan mengajukan praperadilan, menggugat ke PTUN, serta melaporkan penyidik ke Propam dan Kompolnas,” tegas Ahmad Yusuf.
Tim hukum juga menyatakan akan menempuh jalur hukum perdata dan pidana terkait dugaan pencemaran nama baik serta kebocoran informasi yang dilakukan oleh oknum tertentu.
“Hukum harus ditegakkan, bukan disalahgunakan. Kami mengingatkan agar proses pidana tidak dijadikan alat politik atau intimidasi. Klien kami tidak bersalah dan tidak layak dijadikan tersangka,” tutup Ahmad Yusuf. *
Berita Lainnya
Ciptakan Sitkamtibmas yang Kondusif, Polsek Kuindra Berikan Pengamanan Kampanye di Tanjung Lajau
Dua Pelaku Curanmor di Jalan Soebrantas, Tembilahan Berhasil Diringkus Polisi
Usai Cekcok dengan Istri, Warga Concong Inhil Tikam Ponakan Hingga Tewas
Tak Ada Ampun! Polres Inhil Bekuk Pembakar Lahan Gambut di Kempas
Polsek Tambang Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap di Wilayah Kota Pekanbaru
Bareskrim Tetapkan 2 Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Gerobak
Gara-Gara Masalah Rumah Tangga, Pria di Riau Cekik dan Pukul Ibu Mertua
Unit Reskrim Polsek Siak Hulu Amankan 2 Pelaku Judi Togel di Desa Pandau Jaya Kampar
Akui Terjadi Miskomunikasi, Pihak Lapas Tembilahan Tegaskan Akan Evaluasi dan Tingkatkan Layanan Advokat Kunjungi Klien
Lima Direhabilitasi, Pesta Narkoba di Kamar Hotel Saat PSBB Satu Pelaku Jadi Tersangka
Pelaku dan Penadah Curanmor di Inhil Berhasil Dibekuk Polisi
Terbukti Terlibat Kasus Narkoba, Seorang PNS di Lapas Kelas IIA Tembilahan Diberhentikan dengan Tidak Hormat