Lima Direhabilitasi, Pesta Narkoba di Kamar Hotel Saat PSBB Satu Pelaku Jadi Tersangka
BUALBUAL.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru mengamankan enam orang tamu yang diduga melakukan pesta narkoba di kamar Hotel Grand Elite, Jalan Riau, akhir April lalu. Namun, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka sedangkan lima lainnya direhabilitasi.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPBD) satu orang tersangka sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Padahal dalam laporan yang beredar di grup WhatsApp, enam orang itu sudah jadi tersangka.
Keenam orang tersebut adalah OW (32), RAR (25), IP (21), RRF (31), AS (26) dan CA (23).
"Kami menerima satu 1 SPDP atas nama tersangka OW. Lima lainnya tidak ada terima (SPDP)," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Robi Harianto.
Robi menyebutkan, sejumlah jaksa sudah ditunjuk untuk meneliti berkas perkara jika dilimpahkan oleh penyidik Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru. "Kami tunggu berkas untuk ditelaah," kata Robi.
Disinggung tentang rehabilitasi lima pelaku lainnya, Robi menyebutkan harus melalui tim asessment. Dalam tim tersebut juga ada kejaksaan.
"Paling nanti saya kasih petunjuk sama jaksanya, yang 5 orang itu ke mana? Kalaupun mereka di-asessment harusnya kita dilibatkan. Asessment itu kan ada aturan mainnya," tutur Robi.
Terpisah, Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Juper Lumban Toruan, menjelaskan, untuk rehabilitasi tidak perlu melibatkan jaksa kecuali ada barang bukti dan di bawah 1 gram sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) baru melibatkan tim Tim Assesment Terpadu.
"Untuk rehabilitasi tidak perlu melibatkan jaksa kecuali ada BB (barang bukti) dan di bawah 1 gram sesuai SEMA baru kita lakukan TAT/Tim Assesment Terpadu yg melibatkan BNN, Kemhumkan, Jaksa dan Polisi," jelas Juper, Senin (11/5/2020).
Disinggung tentang barang bukti berupa satu butir Happy Five yang ditemukan saat penggerebekan, ada di pakaian dalam perempuan berinisial AS, Juper menyebutkan itu milik OW. "Itu kan BB OW yang sudah jadi tersangka. Itu sudah diakui oleh tersangka (OW) dan sudah kita tuangkan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," tutur Juper.
Diketahui, pengungkapan itu dilakukan Satresnarkoba Pekanbaru pada Rabu (29/4/2020) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, polisi mengamankan enam orang yang diduga tengah pesta narkoba.
Dari hasil penggeledahan, didapat barang bukti enam butir pil Happy Five, dua butir pil ekstasi warna hijau, dua paket narkotika jenis ketamine (key) dengan berat kotor 1,4 gram, satu paket narkotika jenis ketamine (key) sisa pakai, 8 pipet plastik, satu lembar tisu, dan delapan unit telepon seluler (ponsel) pelaku.

Berita Lainnya
Kejaksaan Agung Sita Tanah Milik Tersangka Johnny G Plate Seluas 11,7 Ha
Miliki 30 Butir Ekstasi, Seorang Pria di Kelurahan Air Jamban Di Amankan Polsek Mandau
Polres Inhil Gagalkan Penyelundupan Ribuan Pil Ekstasi dan Ratusan Butir Happy Five
Satres Narkoba Polres Inhil Kembali Ungkap Kasus Peredaran Narkotika
Pengedar Sabu Dibekuk saat Melintas di Bandara Tempuling
Respon Jamri SH MH Terkait Polemik Pemberhentian Kades Niur Permai Keritang, Sah atau Cacat Prosedur?
Satreskrim Polres Bengkalis Pantau Adanya Dugaan Penyelewengan BBM Solar Bersubsidi di SPBU Duri
Buka Kebun Sawit dengan Membakar Lahan, Warga Inhu Ditangkap Polisi
DPO Pelaku Curas Menyerahkan Diri ke Sat Intelkam Polres Lampung Utara
Terkuak, Saksi Sebut Kombes Pol MZM Dapat 'Jatah' Lahan 30 Hektare
Dirugikan Pemberitaan Media, Apa Mekanisme Pertama Dilakukan Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers?
Modus Baru! Sabu 47 Gram Disembunyikan dalam Sepatu Anak, Digagalkan di Bandara SSK II