• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Siak

Sidang Gugatan Lahan di Siak

Terkuak, Saksi Sebut Kombes Pol MZM Dapat 'Jatah' Lahan 30 Hektare

Redaksi

Kamis, 17 September 2020 05:41:48 WIB Dibaca : 1048 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Sidang perdata gugatan sengketa lahan oleh (alm) Samin kembali digelar yang ke-17 kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Siak.

Tergugat, mantan Kombes Pol Muhammad Zainul Muttaqin menghadirkan saksi yaitu penghulu atau kepala desa Rawang Air Putih, Zaini. 

Dalam sidang yang diketuai oleh hakim Risca Fajar Wati itu, penasehat hukum (PH) Samin yakni Michael Sherman menanyakan apakah saksi mengetahui siapa yang memasang plang nama diatas lahan kliennya.

Zaini mengatakan yang memasang adalah Dewi Arisanti dan Sofyan Sembiring sebagai kuasa lahan dari Anwar Tio. 

Kemudian Sherman menanyakan apakah saksi tahu kesepakatan antara Sembiring dan Anwar Tio untuk membagi dua lahan seluas 300 Ha itu, jika berhasil dikuasai.

"Saya tidak melihat surat pernyataannya, tapi Dewi ada chat WA saya bahwa Sembiring membuat surat pernyataan akan membagi jatah lahan 30 hektare untuk Pak Kombes jika lahan bisa dikuasai," kata Zaini menjawab pertanyaan Sherman, PH Penggugat.

Sebagai penghulu kampung (Kades) di Rawang Air Putih, Zaini mengatakan kalau Kombes tersebut tidak ada memiliki lahan di sana.

Saat ada plang atas nama Kombes Pol Zainul Muttaqin itu, Zaini malah memanggil seluruh ketua RT dan RW di kampungnya.

Menurut Zaini, Dewi memasang plang nama atas nama Kombes Pol Zainul Muttaqin itu atas perintah Anwar, pihak yang juga mengklaim lahan.

Di persidangan, tergugat juga menghadirkan 2 saksi lagi dari polisi yakni Suryadi dari penyidik Polres Siak dan Febri Bidkum Polda Riau. 

Dari keterangan saksi tersebut, Kombes Pol Muttaqin tidak pernah mendapat konfirmasi dari pihak Dewi untuk memasang plang na di atas lahan Samin itu.

Dan tergugat telah menggugat kembali Dewi dan Sembiring atas pencemaran nama baik di Polres Siak. 

Sementara itu, PH Tergugat Asep Rukhiyat mengatakan keterangan saksi terkait adanya perjanjian akan memberikan lahan 30 Ha untuk MZ Muttaqin adalah klaim sepihak.

Kliennya tidak pernah mengetahui hal tersebut termasuk mengkonfirmasi akan memasang plang nama.

"Tuduhan itu hanya sepihak, tanpa ada konfirmasi apa-apa, karena itu klien kami sudah melaporkan Dewi dan Sembiring, yang saat ini sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Siak," kata dia.


Sumber : RLC /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Miliki 3 Paket Sabu, IRT di Keritang Diciduk Polisi dan 2 Rekannya Diamankan di Tembilahan

Jaksa Pindahkan 101 Tahanan dan Napi Perkara Pidum ke Rutan Pekanbaru

Dua Orang Terduga Pelaku Judi Online Togel Diringkus Polsek Bunga Mayang

Tiga Tersangka Ditetapkan Polisi Terkait Perbudakan ABK di Kapal Berbendera China

Polsek Kelayang Bekuk Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Oknum Wartawan Pelaku Pencurian Kini Ditahan Polres Lampung Utara

Polda Riau Temukan Kerugian Negara Fantastis dari SPPD Fiktif: Lebih dari Rp162 Miliar

Ingin Setubuhi Bibi Kandung, Pemuda di Inhil Ini Habisi Nyawa Korban

Kejari Inhu pindahkan 37 Orang Tahanan Ke Rutan Kelas II B Rengat.

Curi Handphone, Pemuda di Reteh Ini Ditangkap Polisi

Lima Security Terduga Pelaku Pembunuhan Berhasil Ditangkap Polres Rohil

DPW PKB Riau Laporkan Mantan Sekjen Lukman Edy ke Polda Riau, Dugaan Pencemaran Nama Baik

Terkini +INDEKS

Janji Bela Petani Berujung Pengkhianatan, Rp15 Juta Raib

11 Agustus 2025
Siswa Kurang Mampu di Riau Bakal Dapat Seragam Gratis, Abdul Wahid Janji Perluas untuk Semua
11 Agustus 2025
Petani Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir Gelar Aksi Protes di Kantor BPN dan Bupati Inhu
11 Agustus 2025
Gong Panggung Melayu Internasional, Andrigo Targetkan Dukungan Wapres dan Gubernur
11 Agustus 2025
Paripurna Ke-23, Bupati H. Herman Sampaikan Penjelasan RANPERDA Perubahan APBD Inhil 2025
11 Agustus 2025
IPSS Riau Siap Tampilkan Budaya Sulawesi Selatan di Tepian Narosa Pacu Jalur Kuantan Singingi
11 Agustus 2025
BDPN Minta Roadmap Perkelapaan Riau Sertakan Mitigasi Kerusakan Mangrove
11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, tapi Senjata Perubahan
11 Agustus 2025
ABUPI Kepri Siap Jadikan Pelabuhan Sebagai Industri Strategis di wilayah Perbatasan
11 Agustus 2025
Kerap Bikin Resah, Aksi Sepasang Kekasih Ini Akhirnya Dibongkar Polisi di Pasir Penyu
11 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Gong Panggung Melayu Internasional, Andrigo Targetkan Dukungan Wapres dan Gubernur
  • 2 Paripurna Ke-23, Bupati H. Herman Sampaikan Penjelasan RANPERDA Perubahan APBD Inhil 2025
  • 3 IPSS Riau Siap Tampilkan Budaya Sulawesi Selatan di Tepian Narosa Pacu Jalur Kuantan Singingi
  • 4 Kerap Bikin Resah, Aksi Sepasang Kekasih Ini Akhirnya Dibongkar Polisi di Pasir Penyu
  • 5 Menjaga Tuah, Melindungi Marwah : Saatnya Selamatkan Mangrove dan Kelapa Rakyat Inhil
  • 6 Polres Inhil dan Polsek Jajaran Gelar Gerakan Pangan Murah, Salurkan 1 Ton Beras SPHP di Dua Kecamatan
  • 7 Andrigo Tak Jadi Manggung di Kenduri Riau, Fans Kecewa, Ini Alasannya
  • 8 TJA Sambut Positif Kegiatan MMA Tanjungpinang, Kapolsek Sugiono Ajak Jaga Kamtibmas
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media