Sidang Gugatan Lahan di Siak
Terkuak, Saksi Sebut Kombes Pol MZM Dapat 'Jatah' Lahan 30 Hektare
BUALBUAL.com - Sidang perdata gugatan sengketa lahan oleh (alm) Samin kembali digelar yang ke-17 kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Siak.
Tergugat, mantan Kombes Pol Muhammad Zainul Muttaqin menghadirkan saksi yaitu penghulu atau kepala desa Rawang Air Putih, Zaini.
Dalam sidang yang diketuai oleh hakim Risca Fajar Wati itu, penasehat hukum (PH) Samin yakni Michael Sherman menanyakan apakah saksi mengetahui siapa yang memasang plang nama diatas lahan kliennya.
Zaini mengatakan yang memasang adalah Dewi Arisanti dan Sofyan Sembiring sebagai kuasa lahan dari Anwar Tio.
Kemudian Sherman menanyakan apakah saksi tahu kesepakatan antara Sembiring dan Anwar Tio untuk membagi dua lahan seluas 300 Ha itu, jika berhasil dikuasai.
"Saya tidak melihat surat pernyataannya, tapi Dewi ada chat WA saya bahwa Sembiring membuat surat pernyataan akan membagi jatah lahan 30 hektare untuk Pak Kombes jika lahan bisa dikuasai," kata Zaini menjawab pertanyaan Sherman, PH Penggugat.
Sebagai penghulu kampung (Kades) di Rawang Air Putih, Zaini mengatakan kalau Kombes tersebut tidak ada memiliki lahan di sana.
Saat ada plang atas nama Kombes Pol Zainul Muttaqin itu, Zaini malah memanggil seluruh ketua RT dan RW di kampungnya.
Menurut Zaini, Dewi memasang plang nama atas nama Kombes Pol Zainul Muttaqin itu atas perintah Anwar, pihak yang juga mengklaim lahan.
Di persidangan, tergugat juga menghadirkan 2 saksi lagi dari polisi yakni Suryadi dari penyidik Polres Siak dan Febri Bidkum Polda Riau.
Dari keterangan saksi tersebut, Kombes Pol Muttaqin tidak pernah mendapat konfirmasi dari pihak Dewi untuk memasang plang na di atas lahan Samin itu.
Dan tergugat telah menggugat kembali Dewi dan Sembiring atas pencemaran nama baik di Polres Siak.
Sementara itu, PH Tergugat Asep Rukhiyat mengatakan keterangan saksi terkait adanya perjanjian akan memberikan lahan 30 Ha untuk MZ Muttaqin adalah klaim sepihak.
Kliennya tidak pernah mengetahui hal tersebut termasuk mengkonfirmasi akan memasang plang nama.
"Tuduhan itu hanya sepihak, tanpa ada konfirmasi apa-apa, karena itu klien kami sudah melaporkan Dewi dan Sembiring, yang saat ini sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Siak," kata dia.
Berita Lainnya
PN Pekanbaru Periksa Saksi Anggota DPRD 2009-2014 Dugaan Suap RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015 Eks Gubri Annas Maamun
Bandar Judi Togel Usia 55 Tahun di Sungai Lala Diringkus Polres Inhu
Bareskrim Polri: Cekcok Antara Tim Polda Riau dengan Pegawai Lapas Pekanbaru, Buntut dari Penangkapan 2 Oknum Polsuspas
Mantan Teller Bank BRI di Dumai Bobol Rekening Nasabah Hingga Miliyaran Rupiah
Sempat Kabur ke Mandah, Pelaku Penusukan di Kempas Berhasil Diamankan Polisi
Empat Terdakwa Korupsi Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering Divonis Ringan
Kodim 0315 Bintan bersama Aparat Gabungan Tertibkan Balapan Liar
Kejari Purwakarta Tetapkan 3 Tersangka Atas Kasus Dugaan Korupsi Dana BTT
Tiga Tersangka Ditetapkan Polisi Terkait Perbudakan ABK di Kapal Berbendera China
AF Ditinggal Istri, Ditemukan Meninggal Dalam Keadaan Membusuk
2 Pelaku Pencurian Dalam Rumah Berhasil Dibekuk Polsek Dabo Singkep
UII Akan Laporkan Pelaku Teror yang Mengancam Guru Besar Nimatul Huda