Oknum Wartawan Pelaku Pencurian Kini Ditahan Polres Lampung Utara

BUALBUAL.com - Seorang oknum wartawan berinisial ZK (20) pelaku pencurian di rumah Deferi Zan, berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Lampung Utara, Senin (04/04) sekira pukul 14.50 WIB.
Dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama tersangka diduga tidak kooperatif dalam proses hukum.
Dimana tersangka ZK tidak menjalani proses hukum yang telah diterapkan di Kepolisian, serta mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, atas laporan pencurian yang dilaporkan oleh Deferi Zan.
"Kita lakukan penahanan terhadap tersangka karena sebelumnya sebenarnya tidak ditahan, namun diduga tidak kooperatif dalam mengikuti atau menjalani proses hukum yang ada di Kepolisian," jelas AKP Eko Rendi Oktama, Senin (04/04/2022).
"Sebenarnya kan pada saat tersangka ini menjalani proses hukum, diberikan untuk wajib lapor namun tersangka tidak hadir dan tanpa keterangan, jadi kita nilai tidak kooperatif dan kita duga dapat melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ujarnya.
"Kini tersangka ZK resmi ditahan oleh pihak Polres Lampung Utara dengan Pasal 363 atau 362 KUHP atas dugaan pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tutupnya.
Berita Lainnya
Unit Reskrim Lirik INHU Ungkap Kasus Narkoba, Dua Tersangka Ditangkap
Miliki Sabu dan Ganja, Polres Pelalawan Amankan Pemuda 25 Tahun
Tiga Jaksa Akan Teliti Berkas Tersangka OW 'Pesta Narkoba di Kamar Hotel'
Ini Motif Pembunuhan di Kateman, Inhil
Jual Tanah Masih Status HPL dan APL, Kejari Bengkalis Tahan Kades dan Ketua Kelompok
Tim Gabungan Ringkus Pengedar 14,66 Gram Sabu di Jalan Desa Batu Gajah, Air Molek
Terduga Pelaku Pembunuhan di Lampung Utara Menyerahkan Diri
Miliki Sabu dan Pil Ekstasi, 6 Orang Tamu di Tempat Hiburan Malam Diamankan Polsek Bintan Timur
79 Tahun POLRI: Refleksi Lemahnya Penegakan Hukum Kasus Korupsi di Riau
Kepala Desa di Inhu Terlibat Jaringan Narkoba, Kepercayaan Publik Kembali Tercoreng
KSKP Tembilahan Ringkus 3 Pelaku Curanmor Bermodus Duplikat Kunci
Bejat, Seorang Remaja di Lampung Utara Tega Berbuat Cabul kepada Anak di Bawah Umur