Sudah Lama Jadi TO, Akhirnya Pengedar Pil Ekstasi di Inhil Ini Dibekuk Polisi

BUALBUAL.com - Sat Narkoba Polres Inhil berhasil menangkap seorang pengedar Narkotika jenis Pil Ekstasi inisial RS (42) yang sudah lama menjadi Target Operasi (TO).
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 27 Februari kemarin di Jalan Perintis Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu.
"RS ini merupakan seorang TO Sat Narkoba Polres Inhil, ia berhasil diamankan dan saat dilakukan penggeledahan disaksikan warga setempat terbukti memiliki Narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 20 butir," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno.
RS beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Selain pil ekstasi barang bukti lainnya berupa 2 buah handphone, uang tunai Rp. 3.114.000 dan barang bukti lainnya turut diamankan.
"Informasi tentang peredaran narkotika yang dilakukan oleh RS didapatkan anggota Sat narkoba dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di Jalan Perintis Tembilahan Hulu tersebut," jelasnya.
Berita Lainnya
Tiga Tersangka Kasus Narkoba di Kota Rengat Diamankan Polres Inhu
Berdalih Bisa Urus Izin Pembuatan Pangkalan Gas, Karyawan Honor di Inhil Tipu IRT Hingga Puluhan Juta
Ringkus 2 Pelaku Narkoba, Polres Inhil Amankan 8 Kg Ganja Kering dan Satu Paket Sabu
Polsek Tapung Hulu Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan, 2 Lainnya Masih DPO
PT Kurma: DP 5 Juta per Kavling, 3 Juta-nya Mengalir ke Kantong Marketing
Polsek Tanjungpinang Timur Berhasil Bekuk Pelaku Curat
JH Diamankan Polres Inhil, Diduga Melakukan Tindak Pidana Narkotika Berikut Kronologisnya
Diduga Hendak Transaksi Sabu, Dua Residivis Diringkus Tim Opsnal Polsek Bunga Mayang
Personel Polsek Kuindra Ajak Masyarakat Sapat Jaga Stabilitas Keamanan
Satres Narkoba Gencar Buru Pelaku Peredaran Narkoba di Indramayu
Team Opsnal Reksrim Polsek Mandau Amankan 2 Pria, Diduga Kurir Shabu
Polsek Kuindra Laksanakan Sosialisasi Penyalahgunaan Narkotika