• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Inhil

Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Peningkatan Jalan di Inhil Dijebloskan ke Penjara

Redaksi

Jumat, 21 Juni 2024 20:58:02 WIB Dibaca : 737 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Pihak Kejaksaan menjebloskan dua orang tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Pramuka Tembilahan Hulu, Indragiri Hilir (Inhil) ke penjara. Mereka akan berada di sana hingga 20 hari ke depan.

Kedua tersangka itu adalah Raja Enta Netriawan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Syahril Bin H Muhammad Nuh, Direktur CV Inhil Bangkit Utama.

Pengusutan perkara ini dilakukan oleh Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sejak medio Januari 2022. Setahun berselang, barulah penyidik menetapkan seorang tersangka, yakni Raja Enta.

Dia merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil. Saat pengerjaan proyek tersebut, Raja Enta menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Inhil sekaligus menjadi PPK.

Beberapa waktu kemudian, penyidik menetapkan tersangka baru, yakni Syahril selaku rekanan. Berkas keduanya akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya  kewenangan penanganan perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (21/6). "Benar. Hari ini, Kami dari Tim JPU menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Riau terhadap tersangka Syahril dan Raja Enta Netriawan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil, Ade Maulana.

Usai tahap II, JPU melakukan penahanan terhadap keduanya. Para tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.

"Dalam waktu dekat, berkas perkara kedua tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan," pungkas Ade Maulana.

Dari informasi yang dihimpun, Pekerjaan Peningkatan Jalan Pramuka Tembilahan Hulu Tahun Anggaran (TA) 2017 berada di Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Inhil. Proyek tersebut memiliki Nilai Pagu Rp2,5 miliar dengan Nilai HPS Paket Rp2.499.670.000 yang bersumber dari APBD Inhil TA 2017.

Adapun rekanan yang mengerjakan proyek itu adalah CV Inhil Bangkit Utama. Perusahaan yang beralamat di Jalan Batang Tuaka Nomor 20 Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kota, Inhil memenangkan tender dengan menyingkirkan 78 perusahaan lainnya.

Perusahaan itu memenangkan tender dengan Nilai Penawaran sebesar Rp1.821.433.587, dengan Harga Terkoreksi sebesar Rp1.821.895.000.

Berdasarkan hasil audit, akibat perbuatan tersangka Syahril dan Raja Enta Netriawan telah merugikan Keuangan Negara yang dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Inhil sebesar Rp550.381.801,41. Hal itu sesuai dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau Nomor : PE.03.03/LHP-356/PW04/5/2022 tanggal 4 Oktober 2022.

Para Tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.




Berita Lainnya

Kejari Inhil Ajukan Penghentian Perkara Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

Akhirnya Kejari Tetapkan 'MM' sebagai Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas Kesehatan Lampura

Oknum Karyawan Diduga Ikut Terlibat, 8 Perampok di Gudang PT Indomarco Ditangkap

Mantan Kajari Inhu Dituntut 3 Tahun Penjara, Terkait Kasus Pemerasan Guru Rp1,5 Miliar

Sebanyak Seribu Gram Lebih Sabu Dimusnahkan Polda Kepri

Pelaku Pembakar Karhutla Seluas 50 Hektar di Keritang, Inhil Ditangkap Polisi

Miliki 18 Paket Sabu, Seorang Pria di Jalan Sederhana Tembilahan Diamankan Polisi

Polsek Dente Teladas Tangkap Dua Pelaku Curanmor yang Beraksi di Dua TKP

Satreskrim BKO 125 Polres Bengkalis, Amankan 1 Pelaku Togel Akun Dewicinta Di Duri

Anak Durhaka! Akibat Cecok Seorang Anak di Lampung Utara Tega Membacok Bapak Kandungnya Sendiri

Pengikut MRS Todongkan Senpi dan Sajam ke Anggota Polri di Tol Japek

Niat Cari Kerja, Dua Pria Asal Daerah Palembang Malah Jadi Jambret di Pekanbaru

Terkini +INDEKS

Langkah Bang Igo di Tanah Sawah, Pacu Jalur Bangkit, Asadel Land Bersinar

05 Agustus 2025
PPP Riau Versi Ikbal Sayuti Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Rp874 Juta Oleh Pengurus Lama ke Kejari Pekanbaru
05 Agustus 2025
Gubri Abdul Wahid Terima Penghargaan BWI Awards 2025 Kategori Indeks Wakaf Nasional Tertinggi
05 Agustus 2025
Bupati Herman Kukuhkan Ketua RT dan RW Periode 2025 - 2030 di Sialang Panjang
05 Agustus 2025
Brimob Riau Berduka, Ipda Donald Gugur Saat Padamkan Karhutla
05 Agustus 2025
Tersangka Pencabulan Dua Anak di Inhu Ditangkap Usai 3 Tahun Masuk DPO
05 Agustus 2025
Bupati Herman Bersama Manager PLN Up3 Rengat Bahas Uji Coba Layanan 24 Jam Di Sungai Guntung
05 Agustus 2025
Meriahkan HUT RI ke-80, SatLantas Inhu Bagikan Bendera di Rengat
05 Agustus 2025
Meriahkan Agustus, Polisi dan Mahasiswa Bagi-Bagi Bendera di Jalanan Tembilahan
04 Agustus 2025
Viral Isu KTP Diperiksa Saat Masuk Pacu Jalur, Panitia KEN 2025 Angkat Bicara
04 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 PPP Riau Versi Ikbal Sayuti Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Rp874 Juta Oleh Pengurus Lama ke Kejari Pekanbaru
  • 2 Meriahkan Agustus, Polisi dan Mahasiswa Bagi-Bagi Bendera di Jalanan Tembilahan
  • 3 Viral Isu KTP Diperiksa Saat Masuk Pacu Jalur, Panitia KEN 2025 Angkat Bicara
  • 4 Sergap Pengendara Sepeda Motor, Polsek LBJ Berhasil Ungkap Kasus Narkoba
  • 5 Sabu Dalam Tas Coklat, Polres Pelalawan Dalami Jaringan Narkoba Libatkan Dua Kekasih
  • 6 Hardianto Manik: Sponsorship Tak Sekadar Nama, Kami Turun ke Sungai!
  • 7 Kronologi Kebakaran Tragis di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru
  • 8 Polda Riau Amankan Pelaku PETI di Kuansing, Barang Bukti Mesin dan Selang Disita
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media