Miliki 18 Paket Sabu, Seorang Pria di Jalan Sederhana Tembilahan Diamankan Polisi
BUALBUAL.com - Sat Narkoba Polres Inhil kembali mengamankan seorang pria diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu, Kamis (03/06) sekira pukul 12.30 WIB, di Jalan Sederhana Tembilahan Hulu.
Pelaku inisial ARB (40) diamankan bersama barang bukti 14 paket Narkotika jenis Sabu dengan total berat 3,43 Gram serta 4 paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening berklip merah.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat kepada anggota Sat Narkoba mengenai maraknya peredaran Narkoba di Jalan Sederhana oleh seorang pria.
Informasi tersebut lalu disampaikan kepada Kasat Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar, SH dan memerintahkan tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
"Pelaku inisial ARB berhasil diamankan petugas dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat. Dari pelaku ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas Ipda Esra.
Saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna proses Penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dikenai pasal 114 jo 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," tukasnya.

Berita Lainnya
Amankan 16 Juta Batang Rokok Ilegal, Bea dan Cukai Selamatkan Kerugian Negara 7 M Lebih
Polisi Berhasil Ungkap Pembunuhan Wanita Cantik di Tembilahan
Polres Kampar Bongkar Sindikat Sabu Bersenpi, 3 Tersangka Diamankan
Khawatir Melarikan Diri, Jaksa Tahan 2 F dan AH Tersangka Korupsi Hotel Kuansing
Dedi Handoko Alimin Dilaporkan Petani ke KPK RI, Tuding Ada Potensi Penyelewengan Hukum di Inhu
Ganyang Pelaku Narkoba, 5 Orang Berhasil Diamankan Polres Lampura
Usai Cekcok dengan Istri, Warga Concong Inhil Tikam Ponakan Hingga Tewas
Kejati Riau Usut Kegiatan Pengadaan di RSUD Arifin Achmad Disinyalir Sarat Korupsi
Sempat Kejar-kejaran, Polisi bersama Warga Berhasil Amankan Pelaku Curanmor di Lampura
Polres Rohil Amankan Jaringan Penjual Pupuk Oplosan
Kasus Dugaan Penipuan Rp160 Juta di Inhil Terbongkar, Polisi Tetapkan Yendrizal sebagai DPO
Tiga Pemuda Biadap di Inhu, Tega Setubuhi Gadis di Bawah Umur