Tersangka Pembakaran PT SSL Siak Bertambah Jadi Lima, Otak Pelaku Teridentifikasi

BUALBUAL.com - Jumlah tersangka kasus pembakaran pos dan rumah karyawan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di Siak, Riau, bertambah menjadi lima orang. Salah satu dari kelima tersangka yang baru ditangkap ini diidentifikasi sebagai otak pelaku insiden tersebut.
Hal ini ditegaskan oleh Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy, pada Jumat (13/6/2025). "Sekarang posisi tersangka sudah lima. Ya betul (SL), pemilik lahan ratusan hektare di dalam konsesi," ujar Eka.
Eka mengungkap SL diduga otak dari aksi yang berujung pembakaran kantor PT SSL Tumang. SL jadi tersangka karena menjadi dalang dan mengumpulkan massa ke lokasi.
Bahkan, dia juga ikut membakar klinik dan fasilitas perusahaan. Hal itu dilakukan karena Sulistio memiliki lahan di dalam konsesi PT SSL mencapai ratusan hektare.
"Peran dia membakar, lahan ada di dalam. Dia salah satu otak pelaku mengumpulkan masyarakat," kata Eka.
Sedangkan terkait kabar pemicu konflik karena surat imbauan kosongkan lahan oleh perusahaan kepada SL, YC dan AP dibenarkan Eka. Namun, imbauan dari PT SSL disebut sebagai langkah perusahaan karena lahan miliknya dikuasai orang lain.
"Iya betul. Ini sebenarnya konflik lama ya, tapi itu lahan konsesi perusahaan. Jadi yang dilakukan perusahaan ya imbauan, mungkin kan itu SOP mereka (PT SSL). Ini konflik berkepanjangan, sudah lama," kata Eka.
Sebelumnya polisi telah menetapkan empat tersangka lebih dulu. Mereka ditangkap dan ditahan atas keterlibatan menggalang dana hingga melakukan pembakaran. Pembakaran dilakukan di komplek PT SSL Desa Tumang, Siak pada Rabu (11/6) lalu, sekitar pukul 10.00 WIB. Akibatnya, ada banyak fasilitas perusahaan rusak dibakar massa.
Berita Lainnya
Polsek Kampar Kiri Hilir Amankan 2 Terduga Pengeroyok Wartawan Media Online Bernama Ansori
Simpan Barang Haram, Seorang Pria Berhasil Diciduk Sat Narkoba Polres Lampung Utara
Polres Kampar Gelar Press Release Ungkap Kasus Pembunuhan, ternyata Motifnya ini !!
Satu Terduga Pelaku Narkoba Ditangkap di Desa Banglas Barat Meranti
Eks Bupati Kuansing Mursini Divonis 4 Tahun Penjara
Simpan Sabu di Bawah Sofa, Pria di Peranap Diciduk Polisi
Peredaran Narkoba di Desa Keritang Terungkap, Pelaku Seorang Wanita
Pelaku Dugaan Pencemaran Nama Baik Bupati Kuansing Dituntut Enam Bulan Penjara
Buron Selama 4 Tahun, Dua Pelaku Pembunuhan Warga Inhu Diringkus Polisi
Dikendalikan dari Lapas Pariaman, Polda Riau Berhasil Ungkap Narkoba Jenis Liquid
Baru Menjabat Kasat Narkoba Polres Rohil, AKP Eru Alsepa Berhasil Amankan 200 Pil Ekstasi
Lagi, Satu Pelaku Curat Berhasil Diciduk Tim Serigala Polres Lampung Utara