Februari Penetapan Tersangka
Korupsi Paket Ramadhan? Kejaksaan Ungkap Dugaan Penyimpangan di Baznas Inhil
BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri Tembilahan tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait program Paket Premium Ramadhan 2024 yang dilaksanakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau.
Setelah melakukan ekspos kasus pada Rabu (4/11/2024), Kini sebanyak 45 saksi telah diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Tembilahan.
"Saksi-saksi sudah kita panggil, namun dari keterangan saksi ada pengembangan lagi terhadap saksi-saksi baru," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ade Maulana kepada Halloriau.com, Senin (23/12/2024) di Tembilahan.
Kemungkinan ada 10 saksi lagi yang akan dipanggil Kejaksaan Negeri Tembilahan, setelah itu baru dilakukan ekspos kecil untuk menguatkan perkara ini.
"Kemungkinan ekspos kembali pada Januari 2025 nanti, saat ini masih belum rampung terkait menghitung kerugian Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta memintai keterangan oleh Baznas Pusat terkait perkara ini, kita pengen secepatnya. Terkait berapa lamanya setelah rampung kemungkinan Febuari paling lama penetapan tersangka," jelasnya.
Perkara ini berawal dari adanya program kerja Baznas Inhil yang tertuang dalam Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahunan priode tahun 2024 sebesar Rp1.540.000.000, untuk bantuan makanan asnaf miskin dengan program paket premium ramadhan.
Kemudian merelisasikan program tersebut, Baznas Inhil telah melakukan pencarian sebesar Rp1.698.000.000, dengan jenis bantuan Paket Premium Ramadhan, satu Box Lion Star 40, satu Kotak Kurma Tunisia 500 Gr, satu Karung Beras Ladang 10 Kg, satu Kaleng Susu Carnations 488 Gr, satu Bungkus Susu sachet Milo 300 Gr, satu Bungkus Kopi Kapal Api 165 Gr, satu Bungkus Minyak Goreng 1 L, satu Bungkus Gula Pasir 1 Kg, satu Kotak Teh Celup Coco 25 Pcs, satu Kaleng Sarden, satu Pcs Sarung Wadimor.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti, diduga pelaksanaan Program Paket Premium Ramadhan Baznas Kabupaten Inhil tahun 2024 dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga telah di temukan perbuatan melawan hukum. Sebagaimana pasal 184 KUHAP guna menemukan tersangka dalam perkara ini.

Berita Lainnya
Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Curanmor di Kateman
Dua Tersangka Penganiayaan Pekerja PT SBP Ditangkap, Polres Inhu Buru Pelaku Lain
Novin Karmila Diduga Serahkan Rp500 Juta ke Risnandar, Ini Kesaksian Ajudan
Pria Usia 57 Tahun Diringkus Polsek Kelayang Kedapatan Jual Chip Game Judi Online
Miliki Sabu-sabu, Pasutri di Bangkinang Dibekuk Tim Ojoloyo
Karyawati Hotel Ditangkap Polisi Pekanbaru, Bawa Kabur Uang Hingga Ratusan Juta
Selama 3 Hari Dikejar Di Pekan Baru, Akhirnya 4 Pelaku Sabu Ditangkap Satres Narkoba Polres Bengkalis
Jelang Ramadhan, Polres Lampura Ringkus 13 Tersangka Kejahatan, 4 Diantaranya di Dor
Kronologi Penggerebekan Jaringan Narkoba di Desa Pancur oleh Polres Inhil
Kejati Kepri Terima Predikat WBK serta WBBM Tahun 2021
Polres Inhil Berhasil Amankan 1 Kg Sabu Jaringan Narkotika Internasional
Berikan Rasa Aman, Personel Polsek Kuindra Giat Patroli Cipta Kondisi