Februari Penetapan Tersangka
Korupsi Paket Ramadhan? Kejaksaan Ungkap Dugaan Penyimpangan di Baznas Inhil

BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri Tembilahan tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait program Paket Premium Ramadhan 2024 yang dilaksanakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau.
Setelah melakukan ekspos kasus pada Rabu (4/11/2024), Kini sebanyak 45 saksi telah diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Tembilahan.
"Saksi-saksi sudah kita panggil, namun dari keterangan saksi ada pengembangan lagi terhadap saksi-saksi baru," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ade Maulana kepada Halloriau.com, Senin (23/12/2024) di Tembilahan.
Kemungkinan ada 10 saksi lagi yang akan dipanggil Kejaksaan Negeri Tembilahan, setelah itu baru dilakukan ekspos kecil untuk menguatkan perkara ini.
"Kemungkinan ekspos kembali pada Januari 2025 nanti, saat ini masih belum rampung terkait menghitung kerugian Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta memintai keterangan oleh Baznas Pusat terkait perkara ini, kita pengen secepatnya. Terkait berapa lamanya setelah rampung kemungkinan Febuari paling lama penetapan tersangka," jelasnya.
Perkara ini berawal dari adanya program kerja Baznas Inhil yang tertuang dalam Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahunan priode tahun 2024 sebesar Rp1.540.000.000, untuk bantuan makanan asnaf miskin dengan program paket premium ramadhan.
Kemudian merelisasikan program tersebut, Baznas Inhil telah melakukan pencarian sebesar Rp1.698.000.000, dengan jenis bantuan Paket Premium Ramadhan, satu Box Lion Star 40, satu Kotak Kurma Tunisia 500 Gr, satu Karung Beras Ladang 10 Kg, satu Kaleng Susu Carnations 488 Gr, satu Bungkus Susu sachet Milo 300 Gr, satu Bungkus Kopi Kapal Api 165 Gr, satu Bungkus Minyak Goreng 1 L, satu Bungkus Gula Pasir 1 Kg, satu Kotak Teh Celup Coco 25 Pcs, satu Kaleng Sarden, satu Pcs Sarung Wadimor.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti, diduga pelaksanaan Program Paket Premium Ramadhan Baznas Kabupaten Inhil tahun 2024 dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga telah di temukan perbuatan melawan hukum. Sebagaimana pasal 184 KUHAP guna menemukan tersangka dalam perkara ini.
Berita Lainnya
Kejari Inhu Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Terhadap Oknum Kepala Desa
Operasi Pekat, Polsek Kateman Berhasil Amankan Seorang DPO Kasus Curat
Polda Riau Amankan Pelaku PETI di Kuansing, Barang Bukti Mesin dan Selang Disita
Polres Karimun Kembali Tangkap 3 Tersangka Pengiriman Pekerja Migran Indonesia Secara Ilegal
Hakim Tolak Eksepsi 2 Terdakwa Pidana Pilkada Inhu 2020
Miliki 5 Paket Ganja, Pria di Tanjungpinang Timur Ini Diringkus Polisi
Polres Inhu Press Release Kasus Dukun Cabul dan 2 Kasus Perdagangan Orang
Polsek Peranap Bekuk Pelaku Curanmor, Ini Kronologisnya
Kapolsek LBJ Gelar Cooling System di Perbatasan
Tim Polsek dan Polres, Beraksi Gelar KRYD
Curi Tas Wartawan saat Sholat, Warga Lamteng Diringkus Polres Lampung Utara
Fitra Riau Desak Pemerintah Buka Semua Anggaran Covid-19 'Dana Rawan Korupsi'