• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Seputar Lampung

Diduga Lakukan Pemerasan dan Penipuan di Pasar Negara Ratu, 3 Orang Warga Diamankan Polisi

Redaksi

Sabtu, 11 Juni 2022 11:52:47 WIB Dibaca : 2062 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Rencana pembangunan ruko di pasar Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara dimanfaatkan tiga orang oknum warga setempat untuk melakukan pemerasan dan penipuan

Hal ini terungkap setelah beberapa warga pemesan mengeluhkan adanya pungutan biaya yang dirasakan tidak resmi dengan kisaran antara Rp.2.500.000'- sampai dengan Rp.5.000.000,- untuk mendapatkan Ruko.

Akibatnya salah seorang dari warga pemesan Suwandi yang telah memberikan uang sejumlah Rp 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) melapor ke Polres Lampung Utara.

Waka Polres Lampung Utara Kompol Dwi Santosa SH membenarkan adanya laporan dari warga yang diterima oleh Sat Reskrim Polres Lampung Utara terkait dugaan kasus tindak pidana pemerasan atau penipuan.

Ketiga tersangka yakni, AS, AM dan AT terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di tempat kejadian perkara (TKP) Pasar Kamis Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara, pada hari Kamis (09/06/2022), oleh Satuan Reskrim Polres Lampung Utara.

"Tersangka ini memungut bayaran dari masyarakat yang akan menggunakan kios atau ruko dengan nilai Rp 2 sampai dengan Rp 5 juta," kata Waka Polres Lampung Utara, Kompol Dwi Santosa saat menggelar Press release di Mapolres setempat, Jumat (10/6/2022). 

Dwi Santosa mengungkapkan, ketiga tersangka dianggap sudah meresahkan masyarakat desa Negara Ratu, dimana dalam melakukan aksinya mereka secara paksa memungut bayaran sewa kios dan toko tersebut.

"Kalau masyarakat ingin menempati dan menggunakan kios dan ruko tersebut, dan tidak mau membayar mereka mengancam tidak akan diberikan kepada masyarakat, Jadi ini sudah meresahkan," kata dia.

Menurutnya, ketiganya secara resmi telah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 dan atau pasal 378 KUHP. Selain para tersangka, Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp. 44 juta, dua lembar kwitansi pembayaran dan buku catatan," katanya.

Dijelaskan Kompol Dwi Santosa, dalam perkara tersebut tidak ada keterlibatan oknum - oknum aparatur sipil negara (ASN). Bahkan polisi telah melakukan pemeriksaan dan tidak ditemukan indikasi keterlibatan dinas Pasar Lampung Utara. 

"Kita sudah telusuri dan melakukan pemeriksaan, tidak ada aliran dana ke Dinas Pasar," paparnya.


 Editor : Rizky A/ JJ


Berita Lainnya

Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar 4,46 Sabu di Kecamatan Lirik

Pria Warga Inhu diringkus Polisi Berhasil temukan Sabu seberat 13.81 Gram

Polsek Rawa Jitu Selatan Tangkap Buronan Kasus Pencurian di Alfamart

Apes, Pelaku Curanmor di Kemuning Inhil Digebuki Warga

Terulang Lagi! Residivis Bunuh Penjaga Kebun, Libatkan Dua Anaknya

Simpan 4 Paket Sabu, Seorang Pria Diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungpinang

Korupsi Proyek Muktiyears Jalan Lingkar Barat Duri Bengkalis, Rugikan Negara Rp152 Miliar, KPK Tahan Wakil Presiden PT WASCO

2 Pelaku Narkoba Diciduk Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir di Desa Kijang Jaya

Eks Kades Deras Tajak Dituntut 7,5 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa Rp1,4 M

PN Pekanbaru Harus Tangani Perkara Dualisme LAMR, Terkait Putusan Pengadilan Tinggi Soal Banding Kubu Syahril

Polresta Barelang Tangkap 2 Mucikari Perdagangan Anak di Bawah Umur

Satreskrim Polres Bintan Tangkap Pelaku Penggelapan, Rugikan Korban 8 Miliyar

Terkini +INDEKS

UNISI dan Polres Inhil Kompak! Bareng-Bareng Bangun Generasi Taat Hukum

23 Juni 2025
Riau, Hutan, dan Harapan ; Ketika Pemimpin Daerah Melangkah ke Panggung Diplomasi Iklim Dunia
23 Juni 2025
Bupati Bengkalis Buka Musrenbang RPJMD 2025-2029, Dengan Visi terwujudnya Kabupaten Bengkalis BERMASA
23 Juni 2025
Mengenal Desa Suka Jaya, Permukiman Pesisir yang Bertransformasi Jadi Desa Mandiri di Pulau Burung
23 Juni 2025
Gawat! 6 Pilar Timnas Indonesia Tak Punya Klub Jelang Laga Internasional
23 Juni 2025
Indonesia Comeback dan Kalahkan Vietnam 3-2 di AVC Nations Cup 2025
23 Juni 2025
Marc Marquez Menang di Mugello, Pimpin Klasemen MotoGP 2025 dengan Nyaman
23 Juni 2025
Polres Kuansing Lepaskan Penadah Sawit Curian, Alasan Bukti Masih Lemah
22 Juni 2025
27 Paket Sabu Terkubur di Tanah, Polisi Tangkap Dua Pengedar di Pelalawan
22 Juni 2025
Update Haji 2025: Kloter BTH 10 Pulang, Tersisa Tiga Kloter Riau dan Satu Gabungan
22 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Mengenal Desa Suka Jaya, Permukiman Pesisir yang Bertransformasi Jadi Desa Mandiri di Pulau Burung
  • 2 Gawat! 6 Pilar Timnas Indonesia Tak Punya Klub Jelang Laga Internasional
  • 3 Marc Marquez Menang di Mugello, Pimpin Klasemen MotoGP 2025 dengan Nyaman
  • 4 Polres Kuansing Lepaskan Penadah Sawit Curian, Alasan Bukti Masih Lemah
  • 5 27 Paket Sabu Terkubur di Tanah, Polisi Tangkap Dua Pengedar di Pelalawan
  • 6 Update Haji 2025: Kloter BTH 10 Pulang, Tersisa Tiga Kloter Riau dan Satu Gabungan
  • 7 Ditemukan Tak Bernyawa di dalam Mobil, Ketua PAN Inhil Sulaiman MZ Diduga Alami Serangan Jantung
  • 8 Tiga Jamaah Haji Asal Rohul Sembuh dan Dipulangkan dari Klinik Asrama Haji Batam
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media