Diduga Lakukan Pemerasan dan Penipuan di Pasar Negara Ratu, 3 Orang Warga Diamankan Polisi

BUALBUAL.com - Rencana pembangunan ruko di pasar Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara dimanfaatkan tiga orang oknum warga setempat untuk melakukan pemerasan dan penipuan
Hal ini terungkap setelah beberapa warga pemesan mengeluhkan adanya pungutan biaya yang dirasakan tidak resmi dengan kisaran antara Rp.2.500.000'- sampai dengan Rp.5.000.000,- untuk mendapatkan Ruko.
Akibatnya salah seorang dari warga pemesan Suwandi yang telah memberikan uang sejumlah Rp 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) melapor ke Polres Lampung Utara.
Waka Polres Lampung Utara Kompol Dwi Santosa SH membenarkan adanya laporan dari warga yang diterima oleh Sat Reskrim Polres Lampung Utara terkait dugaan kasus tindak pidana pemerasan atau penipuan.
Ketiga tersangka yakni, AS, AM dan AT terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di tempat kejadian perkara (TKP) Pasar Kamis Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara, pada hari Kamis (09/06/2022), oleh Satuan Reskrim Polres Lampung Utara.
"Tersangka ini memungut bayaran dari masyarakat yang akan menggunakan kios atau ruko dengan nilai Rp 2 sampai dengan Rp 5 juta," kata Waka Polres Lampung Utara, Kompol Dwi Santosa saat menggelar Press release di Mapolres setempat, Jumat (10/6/2022).
Dwi Santosa mengungkapkan, ketiga tersangka dianggap sudah meresahkan masyarakat desa Negara Ratu, dimana dalam melakukan aksinya mereka secara paksa memungut bayaran sewa kios dan toko tersebut.
"Kalau masyarakat ingin menempati dan menggunakan kios dan ruko tersebut, dan tidak mau membayar mereka mengancam tidak akan diberikan kepada masyarakat, Jadi ini sudah meresahkan," kata dia.
Menurutnya, ketiganya secara resmi telah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 dan atau pasal 378 KUHP. Selain para tersangka, Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp. 44 juta, dua lembar kwitansi pembayaran dan buku catatan," katanya.
Dijelaskan Kompol Dwi Santosa, dalam perkara tersebut tidak ada keterlibatan oknum - oknum aparatur sipil negara (ASN). Bahkan polisi telah melakukan pemeriksaan dan tidak ditemukan indikasi keterlibatan dinas Pasar Lampung Utara.
"Kita sudah telusuri dan melakukan pemeriksaan, tidak ada aliran dana ke Dinas Pasar," paparnya.
Berita Lainnya
Polda Kepri Amankan 2 Pengedar 3 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Batam
Diduga Korupsi Dana Desa 1.3 Miliar, Kades di Inhil Dicari Polisi
Mantan Kapus KKH I Dituntut Jaksa 4,5 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Dana BOK Rp1,8 Miliar
Berkas Perkara Pencabulan Dinyatakan Lengkap, Dekan FISIP Unri Nonaktif segera Disidangkan
5 Orang Komplotan Penggelapan Hp dan Sepeda Motor Berhasil Dibekuk Tekab 308 Polres Tubaba
Kajati Riau Pastikan Kasus Dugaan Korupsi di Siak Segera Masuk Tahap Penyidikan
Polres Inhil Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Lopster
Polri Musnahkan 7 Haktare Ladang Ganja di Gunung Lauser dan Sita 592 Kg Ganja Kering
Komitmen Tanpa Kompromi: Polsek LBJ Rayakan Hari Bhayangkara dengan Penindakan Narkoba
Setubuhi Anak Tiri, AS Dibekuk Polsek Batang Gansal
Operasi Penertiban PETI di Areal Perkebunan Sawit PT Wanasari Nusantara, Polsek Singingi Hilir Bakar Satu Rakit Yang Tidak Beroperasi
Belasan Paket Sabu Disita Petugas dari Dua Orang Warga Bukit Kemuning