Polda Kepri Amankan 2 Pengedar 3 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Batam

BUALBUAL.com - Dua orang pelaku berinisial MJ (perempuan) dan MR (laki-laki) diamankan oleh Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri atas dugaan bahwa pelaku telah membawa, memiliki dan menyimpan Narkotika yang diduga jenis sabu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, didampingi Dir Polairud Polda Kepri Kombes Pol Gieuseppe Reinhard Gultom, S.IK, Senin (2/11/20).
"Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pengiriman Narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Kota Batam melalui jalur perairan. Tim melakukan pemantauan namun para pelaku lolos dan luput dari kejaran tim, selanjutnya penyelidikan mengarah ke lokasi Food Court 98 Kota Batam," tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.
"Pada hari Minggu tanggal 1 November 2020 sekira pukul 19.15 WIB dilokasi Food Court 98 tepatnya di area parkiran dan ATM Center, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku dengan Inisial MJ dan MR.
"Pada TKP tersebut tim mengamanakan kurang lebih 1,5 Kg Narkotika diduga Sabu. Selanjutnya tim melakukan introgasi terhadap kedua pelaku dan penyelidikan mengarah ke tempat tinggal pelaku di Kampung Pisang Kecamatan Lubuk Baja dan di tempat tersebut kembali diamankan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1,5 Kg," jelasnya.
Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan didapatkan barang bukti sebagai berikut :
• 1 buah tas warna hitam merk nike berisikan 1 bungkus Narkotika jenis serbuk Kristal diduga Sabu yang dibungkus dengan plastik teh Cina dibungkus plastik transparan.
• 1 paket kecil Narkotika jenis serbuk kristal diduga Sabu dibungkus plastik transparan.
• 1 buah tas warna hitam berisikan 1 bungkus Narkotika jenis serbuk Kristal diduga Sabu dibungkus plastik transparan dan dibungkus lagi dengan plastik teh Cina.
• 1koper merk polo twin berwarna pink berisikan 1 bungkus Narkotika jenis serbuk kristal diduga Sabu dibungkus dengan plastik teh Cina dibungkus plastik transparan dan 1 bungkus Narkotika jenis serbuk kristal diduga Sabu dibungkus plastik transparan.
• 2 Unit Handphone milik para pelaku dan kartu identitas para pelaku.
"Kemudian perkara ini dilimpahkan ke Satres Narkoba Polresta Barelang dan dari hasil penimbangan barang bukti di Satres Narkoba Polresta Barelang didapati jumlah keseluruhan barang bukti seberat 2,968 gram," tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.
Berita Lainnya
Empat Pemuda Diamankan Polisi, Saat Pesta Sabu di Duri
Polisi Berhasil Ungkap Pengendali Narkoba 20 Kg di Perumahan Baffanda
Rokok ilegal berserak di Inhu Hampir Setiap Warung Eceran Terisi
Sidang Kasus Pembunuhan Anak Dibawah Umur, JPU Ajukan Delapan Saksi
Lima Pelaku Judi Kartu Diciduk Polsek Bukit Kemuning
Korupsi Proyek Ruang Pertemuan Hotel Kuansing Eks Kadis CKTR Kuansing Fahruddin Dihukum 7 Tahun Penjara
Anggota Polsek Abung Semuli Berhasil Ringkus 2 Pelaku Curas
Dirugikan Pemberitaan Media, Apa Mekanisme Pertama Dilakukan Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers?
HMI Cabang Tembilahan Pencat Oknum Kader SU yang Terlibat Coranmor
Polres Inhu Ungkap Pelaku Penemuan Kerangka Manusia
Maraknya Peredaran Narkoba, Polres Kampar Tangkap Pengedar Daun Ganja Kering di Desa Kuok
Memalukan! PNS di Siak Jadi Pengedar Narkoba, Ditangkap Tengah Malam