Pelaku Pembakar Karhutla Seluas 50 Hektar di Keritang, Inhil Ditangkap Polisi
BUALBUAL.com - Pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Parit Matiro Deceng Desa Pancur, Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil, Provinsi Riau ditangkap aparat kepolisian setempat.
Pelaku yang ditangkap Polsek Keritang, Polres Inhil adalah berinisial Ds (51).
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah, mengatakan saat ini pelaku yang telah diamankan berada di Mapolres Inhil untuk dimintai keterangan.
“Pelaku ditangkap karena membakar lahan seluas lebih kurang 50 hektar di wilayah hukum kita,” ujarnya.
Menurutnya, awal mula penangkapan para pelaku tersebut berdasarkan laporan yang diterima adanya titik hotspot yang terpantau Satelite NOAA20 sumber NASA melalui aplikasi Lancang Kuning yang berlokasi di Parit Matiro Deceng Desa Pancur Kecamatan Keritang, pada 30 Maret 2022 lalu.
"Dari laporan tersebut, petugas langsung mengecek ke lokasi kejadian. Di sana (di lokasi kejadian) ternyata benar adanya kebakaran lahan,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu 13 April 2022.
Selain mengamankan pelaku Karhutla itu, sambungnya, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti kayu yang digunakan untuk membakar lahan.
Dalam kasus tersebut, pelaku terancam dijerat Pasal 187 KUHP tentang pembakaran selama. Hukuman penjaranya paling lama 10 tahun.
“Kepada masyarakat Inhil, kami imbau agar tidak membakar lahan,” ujarnya.

Berita Lainnya
Kapolres Inhu Targetkan Kasus Narkoba, Adi Saputra Diringkus Saat Gelar Operasi Patuh
Tim Opsnal Polsek Abung Barat Amankan Kakak Beradik Pelaku Penganiayaan
Digerebek di Rumah dan Wisma, Dua Warga Pelangiran Terjaring Kasus Sabu
Digerebek Serentak! Dua Penguasa Narkoba Pekanbaru Dibekuk, Salah Satunya DPO Bertahun-tahun
Dua Pemakai Sabu Berhasil Diringkus Polsek Tembilahan Hulu
Tiga Pelaku Narkoba Diciduk di Dua Lokasi Berbeda, Polres Inhu Sita Beragam Jenis Obat Terlarang
Terbakar 10 Hektar, Pelaku Pembakaran Lahan di Desa Merangin Ditangkap Polisi
Oknum Guru P3K Diciduk Polres Inhu Gegara Sabu
Korupsi Rp1,6 Miliar, Eks Pejabat Operasional Bank BUMD Dituntut 4 Tahun 6 Bulan
Polisi Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan
Diduga Miliki Sabu, Seorang PNS di Duri Digrebek Polisi
PH PAO Ajukan Penangguhan Penahanan, Kami Sudah Siapkan Langkah Hukum atas Tuduhkan Kepada klien kami