Nelayan di Tanah Merah Ditangkap, Polisi Temukan 6,21 Gram Sabu dalam Bungkus Mie Instan
BUALBUAL.com - Polsek Tanah Merah kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial H (44), warga Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir, diamankan aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Pemda RT 003 RW 003 Desa Tanah Merah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
Kapolsek Tanah Merah, AKP Beny Adil Saputra, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan terjadi transaksi narkotika di kawasan Jalan Pemda Desa Tanah Merah.
“Setelah menerima informasi tersebut, kami langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujar Kapolsek.
Penyelidikan dipimpin langsung oleh Kapolsek bersama Kanit Reskrim IPDA Daud Pangaribuan. Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial H.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, polisi menemukan satu unit telepon genggam serta satu bungkus plastik mi instan merek Intermi berwarna merah yang disimpan di saku celana pelaku.
Setelah diperiksa, di dalam bungkus tersebut terdapat lima paket plastik bening klip merah berisi diduga narkotika jenis sabu.
Dari hasil penimbangan awal, barang bukti sabu tersebut memiliki berat kotor 6,21 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit handphone merek Vivo berwarna biru dengan nomor SIM card 085371XXXX yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkotika.Dalam kasus ini, tersangka diduga berperan sebagai penjual narkotika. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun saksi dalam pengungkapan kasus tersebut yakni M dan AJ yang berada di lokasi saat penggeledahan berlangsung.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanah Merah guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pengujian laboratorium terhadap barang bukti ke Labfor Polda Riau serta melengkapi proses penyidikan hingga pemberkasan perkara.
Kapolsek Tanah Merah menegaskan pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Tanah Merah dan mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Berita Lainnya
Tiga Pelaku Curanmor di Pekanbaru Ditembak Polisi, Saat Ditangkap Mencoba Melarikan Diri
Masyarakat Resah, Polisi Tangkap Pelaku Narkoba di Jalan Lintas Timur Desa Japura Inhu
Curi Kotak Amal, Residivis Ini Diringkus Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampura
Sambangi Warga, Bhabinkamtibmas Perigi Raja Berikan Himbauan Kamtibmas dan Pemilu Damai
Cegah Gangguan Kamtibmas,Personel Polsek Kuindra Laksanakan Patroli
Bertopengkan PMI 16 Calon TKI Ilegal Tujuan Malaysia Jadi Korban, Pelaku di Amankan Tim Polres Bengkalis
Dipanggil Dua Kali Tak Hadir, Tersangka Dana Kasbon APBD Inhu Menghilang, Kajati Ancam Bawa Paksa
Nekat! Jambret Dimalam Hari Raya, Dua Pemuda di Pekanbaru Dihajar Massa
Pria 27 Tahun di Inhil Ditangkap, Diduga Jadi Kurir Sabu Jaringan Kontrakan
Emosi Memuncak, Pria di Bengkalis Tega Lakukan KDRT terhadap Istri
Bersama Direktur PT GCM, Mantan Bupati Inhil Dua Periode Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Polsek Pinggir Menjawab Keresahan Masyarakat Tentang Narkoba Dengan Menggulung Bandar Narkoba di Desa Buluh Apo Kec. Pinggir