Masyarakat Resah, Polisi Tangkap Pelaku Narkoba di Jalan Lintas Timur Desa Japura Inhu

BUALBUALCOM INHU – Peredaran gelap narkotika kembali mencoreng wajah kampung sendiri. Seorang pria bernama Sainit Andre alias Andre (45), warga Kelurahan Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), harus berurusan dengan hukum setelah diringkus oleh tim Satres Narkoba Polres Inhu pada Rabu (16/7/2025) malam. Sainit diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 12,99 gram.
Penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di Jalan Lintas Timur, Desa Japura. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit I Satres Narkoba IPDA Iksan Lutfi, S.E. langsung melaporkannya kepada Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi, S.E., M.H. Arahan segera dikeluarkan: lakukan penyelidikan.
“Selama beberapa hari dilakukan pengintaian, akhirnya tim mendapat informasi akurat bahwa tersangka Sainit sedang akan melakukan transaksi. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB, dan dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkoba,” terang Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AIPTU Misran, SH.
Dari penggeledahan awal di kantong celana pelaku, ditemukan satu bungkus sabu yang disimpan dalam kotak rokok merek warna hitam. Tidak berhenti di situ, saat dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor Mio Soul hitam tanpa pelat yang dikendarai pelaku, ditemukan lagi tiga bungkus sabu, timbangan digital, sendok pipet, plastik pembungkus, dan sejumlah alat bantu lainnya. Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 12,99 gram.
Tak hanya itu, turut diamankan pula satu unit handphone , satu botol kecil hitam, dompet kecil warna pink, dan uang tunai sebesar Rp667.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Saat diinterogasi, Sainit Andre mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Tes urine yang dilakukan oleh petugas pun menunjukkan hasil positif (+), menandakan bahwa pelaku tidak hanya mengedarkan tapi juga menggunakan narkoba.
Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Polres Inhu untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal berat: Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan/atau Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Apalagi jika terjadi di lingkungan tempat tinggal sendiri, tentu ini sangat meresahkan masyarakat," tegas AIPTU Misran.
Polres Inhu mengimbau seluruh masyarakat agar tidak segan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Kolaborasi antara kepolisian dan warga adalah kunci menciptakan lingkungan yang bersih dari ancaman zat terlarang.
Berita Lainnya
Youtuber Ferdian Paleka Minta Maaf dan Sebut Video Prank Cuma untuk Hiburan
Polsek Bangko Berhasil Amankan Seorang Bandar Narkoba dan 8 Gram Sabu
Kedapatan Bermain Judi Kartu, Enam Pria Digelandang ke Polsek Abung Barat
Polda Kepri Amankan Seorang Perempuan Terkait Pemalsuan Surat Rapid Test Antigen
Diduga Tidak Melengkapi Izin IMB 13 Pintu Bangunan Ruko Di Bathin Solapan
Team Opsnal Polsek Mandau, Amankan 2 Pria Atas Dugaan Kepemilikan Narkoba Di Duri
2 Pengedar Shabu Diringkus Resnarkoba Polres Kampar di Wilayah Pasir Sialang Bangkinang
Setelah Jalani Pemeriksaan, KPK Resmi Tahan Walikota Dumai Zulkifli AS
Dua Kurir Pengirim Benih Lobster Berhasil Diamankan Dit Polairud Polda Kepri
Curi Barang Warga Tembilahan, 3 Remaja Ini Tak Berkutik saat Diringkus Personil Kodim 0314/Inhil
Polsek Pinggir Amankan Pelaku Narkoba, 1 Warga Kandis
Hakim Tolak Eksepsi 2 Terdakwa Pidana Pilkada Inhu 2020