Kecanduan Nonton Video Porno, Remaja di Kampar Cabuli Balita

BUALBUAL.COM, XIIIKOTOKAMPAR - Seorang remaja yang berusia 14 tahun melakukan pencabulan terhadap seorang balita yang masih berusia 4 tahun.
Remaja tersebut nekat mencabuli balita akibat terobsesi menonton video porno (bokep) sehingga melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut.
Kejadian ini terjadi Kamis (13/4/2023), sekitar jam 15.00 Wib, di parit samping posyandu, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Pelaku yang merupakan ABG (Anak Baru Gede) tersebut berinisial F (14) warga Kecamatan XIII Koto Kampar akhirnya ditangkap polisi setelah dilaporkan.
"Kasus ini dilaporkan Kepolsek III Koto Kampar oleh Ayah korban E (49) dan korban berinisial A (4)," kata Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Sudiyanto SH MH.
Dari penangkapan pelaku diamankan barang bukti berupa sehelai baju anak anak warna biru motif cartoon, celana pendek warna abu-abu, sehelai celana dalam warna putih polos.
Kejadian ini berawal, pada saat itu E tiba di rumah, lalu istrinya N menceritakan bahwa anaknya A telah dicabuli oleh pelaku secara tidak senonoh.
Mendapat laporan istrinya tersebut, E langsung melaporkannya ke polsek XIII koto kampar guna pengusutan lebih lanjut.
Setelah itu, sekira pukul 17.45 WIB, anggota piket jaga Mapolsek XIII Koto Kampar mendapat informasi dari warga bahwa warga telah mengamankan seorang pelaku cabul disalah satu rumah warga.
Selanjutnya Kapolsek XIII Koto kampar memerintahkan kanit reskrim beserta anggota piket untuk langsung menuju TKP.
Setiba di Tkp pelaku diserahkan oleh warga kepada piket Polsek XIII Koto Kampar dan pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek XIII Koto Kampar guna pengusutan lebih lanjut.
"Pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut dikarenakan sebelumnya terobsesi dari menonton film porno melalui handphone milik temannya," jelas Kapolsek.
Semoga ini jadi pelajaran bagi kita semua, " Bahwa pengaruh HP sangat dahsyat, jadi perlu kita pengecekan terhadap anak yang yang menggunakan HP," tambah Sudiyanto.
Untuk pelaku yang masih dibawa umur sudah melanggar pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) UU RI No 1 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak untuk menjadi undang undang Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistim Peradilan Anak.
Berita Lainnya
Polda Riau Dalami Peran Korporasi, Penyulingan Minyak ILLegal Di Dumai.
Otak Pelaku Pelemparan Kepala Anjing di Rumah Ketua LAMR Pekanbaru Ditangkap Polda Riau
Miliki 9 Paket Sabu dan 1 Paket Ganja, Warga Inhil Ini Berhasil Diamankan Polisi
Penipuan Jual Beli Arang di Inhil Rugikan Korban Hingga Ratusan Juta
Satnarkoba Polres Bengkalis, Gelar Pelaksanaan Deklarasi Kampung Bebas Narkoba dan Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sembako
DPO Pelaku Curas Rp 200 Juta Berhasil Dibekuk Tim Polres Lampura dengan Timah Panas
Operasi Antik Lancang Kuning 2021 Polda Riau Lampaui Target
Maling Sawit Positif Nyabu Diringkus Polisi
Team Restik Polres Bengkalis Tangkap 3 Pelaku Narkoba, 1 Pelaku Sempat Lari Ke Hutan
Polsek Tanjungpinang Timur Berhasil Bekuk Pelaku Curat
6 Pelaku Diamankan Polresta Pekanbaru, Diduga Pesta Narkoba di Kamar Hotel 'Pelaku Simpan BB di Bra'
Dalam Semalam, Polsek Tembilahan Hulu Tangkap 3 Tersangka Narkoba dan Sita 7,08 Gram Sabu