Kecanduan Nonton Video Porno, Remaja di Kampar Cabuli Balita
BUALBUAL.COM, XIIIKOTOKAMPAR - Seorang remaja yang berusia 14 tahun melakukan pencabulan terhadap seorang balita yang masih berusia 4 tahun.
Remaja tersebut nekat mencabuli balita akibat terobsesi menonton video porno (bokep) sehingga melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut.
Kejadian ini terjadi Kamis (13/4/2023), sekitar jam 15.00 Wib, di parit samping posyandu, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Pelaku yang merupakan ABG (Anak Baru Gede) tersebut berinisial F (14) warga Kecamatan XIII Koto Kampar akhirnya ditangkap polisi setelah dilaporkan.
"Kasus ini dilaporkan Kepolsek III Koto Kampar oleh Ayah korban E (49) dan korban berinisial A (4)," kata Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Sudiyanto SH MH.
Dari penangkapan pelaku diamankan barang bukti berupa sehelai baju anak anak warna biru motif cartoon, celana pendek warna abu-abu, sehelai celana dalam warna putih polos.
Kejadian ini berawal, pada saat itu E tiba di rumah, lalu istrinya N menceritakan bahwa anaknya A telah dicabuli oleh pelaku secara tidak senonoh.
Mendapat laporan istrinya tersebut, E langsung melaporkannya ke polsek XIII koto kampar guna pengusutan lebih lanjut.
Setelah itu, sekira pukul 17.45 WIB, anggota piket jaga Mapolsek XIII Koto Kampar mendapat informasi dari warga bahwa warga telah mengamankan seorang pelaku cabul disalah satu rumah warga.
Selanjutnya Kapolsek XIII Koto kampar memerintahkan kanit reskrim beserta anggota piket untuk langsung menuju TKP.
Setiba di Tkp pelaku diserahkan oleh warga kepada piket Polsek XIII Koto Kampar dan pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek XIII Koto Kampar guna pengusutan lebih lanjut.
"Pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut dikarenakan sebelumnya terobsesi dari menonton film porno melalui handphone milik temannya," jelas Kapolsek.
Semoga ini jadi pelajaran bagi kita semua, " Bahwa pengaruh HP sangat dahsyat, jadi perlu kita pengecekan terhadap anak yang yang menggunakan HP," tambah Sudiyanto.
Untuk pelaku yang masih dibawa umur sudah melanggar pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) UU RI No 1 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak untuk menjadi undang undang Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistim Peradilan Anak.
Berita Lainnya
Inhil Lawyers Club Gelar Sidang Perkara Khusus Kasus Karhutla Via Video Teleconference
5 Pemain Judi Qiu-qiu Diciduk Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri di Kedai Kopi
IRT Kedapatan Jual Nomor Judi Togel Diamankan Polsek Tapung Hulu
Bebas Karena Asimilasi, Residivis Curas Kembali Ditangkap Polsek Sungkai Selatan
Dua Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polsek Kotabumi Utara
Akhirnya 2 Dalang Pelemparan Batu Saat Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Pekanbaru Dibekuk
Terkait Adanya Pemberian Uang pada Oknum Mengaku Pegawai KPK JPU Siap Buktikan
Tuai Apresiasi dalam Desk Evaluasi TPI, Rutan Dumai Optimis Raih Predikat WBK
Hasil Inspeksi Dugaan Pemerasan ke 63 Kepala Sekolah oleh Oknum Kejari Inhu Dikirim ke Kejagung
Polisi Berhasil Ungkap Aktivitas Pertambangan Ilegal di Desa Keritang Hulu, Inhil
Lewat Pesan Masuk HP, Seorang Ayah di Tapung Hulu Ketahuan Cabuli Anak Tiri, Pelaku Sudah Ditangkap Polisi
Polisi: Pelaku Sedang Jalani Observasi Kejiwaan 'Kasus Penikaman Terhadap Imam Besar Masjid Alfalah'