Diduga Agak Lain! Modus Hadiah Top Up Game Online, Seorang Pria Cabuli Anak Laki - laki di Kampar

BUALBUAL.com - Seorang pria SO (30) diduga agak laen (penyuka sesama jenis ditangkap Polsek Siak Hulu, pasalnya pelaku dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur AW (12) di rumahnya sebanyak lima kali.
Pelaku saat ini sudah ditangkap pada Rabu (23/7/2025) sekira pukul 12.30 Wib di rumahnya. "Korban masih berstatus pelajar dan sudah 5 kali dicabuli oleh pelaku. Namun sebelum melakukan aksinya pelaku mengajak korban untuk nonton vidio porno," jelas Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Hendra Setiawan, Kamis (24/7/2025).
Terungkapnya kasus ini, ibu korban mengecek handphone anaknya dan mendapat pesan dari pelaku yang tidak pantas, "Seperti memberikan perhatian dan memberi doa agar ujian korban lancar," ujar Kapolsek Siak Hulu.
Merasa curiga, ibu korban menanyakan hal tersebut kepada anaknya dan mengakui bahwa pelaku sering mengajaknya menonton video porno dan mengakui pernah dicabuli oleh pelaku sebanyak 5 kali
"Mendengarkan hal itu, ibu korban langsung membuat laporan ke Polsek Siak Hulu," ungkap Kapolsek Siak Hulu AKP Hendra Setiawan menambahkan.
Setelah melakukan penyelidikan panjang dan barang bukti sudah lengkap, pada Rabu (23/7/2025) lalu, tim bergerak mencari keberadaan pelaku.
"Saat itu pelaku diketahui berada di rumahnya dan menangkap pelaku tanpa perlawanan. Pelaku kita interogasi dan mengakui perbuatannya tersebut kepada korban sebanyak lima kali, dengan rincian pada Bulan Februari, Maret tiga kali, April dan Mei. "Pelaku mengaku, sebelum mencabuli korban, ia terlebih dahulu melakukan top up game online untuk korban," kata Kapolsek Siak Hulu.
Kini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Siak Hulu guna penyelidikan lebih lanjut. "Terhadap pelaku disangkakan Pasal 82 ayat (1) Jo 76E undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, " pungkas AKP Hendra Setiawan.*
Berita Lainnya
Kejari Bidik Calon Tersangka Dugaan Pungli PTSL Desa Bagan Limau Pelalawan
Mantap!Miliki Senpi, Sindikat Pelaku Narkoba Berhasil Disikat Tim Restik Polres Bengkalis
Sat Polrair Polres Bengkalis, Gelar Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti
Dalam Kurun Waktu 3 Jam, Sat Reskrim Polres Inhil Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor
Satres Narkoba Polres Lampura Ringkus Pengguna dan Pengedar Narkoba
Lagi, Polsek Seberida Ringkus Agen Chip Higgs Domino di Simpang Empat Belilas
Fakta Baru di Sidang Korupsi Amril, Eet Sekretaris Golkar Riau Diduga Terima Rp 80 Juta dari PT CGA
Diduga Judi Togel Marak di Tapung Hulu Kampar, Warga Berharap Penegak Hukum Bertindak
Empat Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur Diringkus Polsek Lirik
Polisi Bekuk 2 Pelaku Pengeroyokan di Tembilahan, Korban Alami Luka Bacok di Pipi
Baik Jujur dan Mengakui, Hukuman Terdakwa 'Amril Mukminin' Disunat PN dari 6 Tahun Menjadi 4 Tahun Penjara
Polda Riau Amankan Pelaku Jual Beli Gading Gajah di Kuansing