• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Denda 300 Juta

Baik Jujur dan Mengakui, Hukuman Terdakwa 'Amril Mukminin' Disunat PN dari 6 Tahun Menjadi 4 Tahun Penjara

Redaksi

Sabtu, 23 Januari 2021 13:49:09 WIB Dibaca : 1134 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menyunat hukuman terdakwa korupsi Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin dari 6 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. Amril dinyatakan terbukti korupsi proyek jalan.

"Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara dan denda yang dijatuhkan. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua majelis Agus Suwargi sebagaimana tertuang dalam putusan PT Pekanbaru yang dilansir di website Mahkamah Agung (MA), Jumat (22/1/2021).

Duduk sebagai anggota majelis Rumintang dengan anggota KA Syukri. Majelis menyatakan Amril terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 3 tahun terhitung sejak Terdakwa selesai menjalani pidana," ujar majelis dalam sidang pada Kamis (21/1) kemarin.

Mengapa hukuman Amril disunat? PT Pekanbaru menilai Amril berkelakuan baik dan jujur mengakui perbuatannya.

"Karena selama dalam proses pemeriksaan (penyidikan dan persidangan) Terdakwa bersifat kooperatif (jujur, mengakui perbuatannya dan khilaf) sehingga memperlancar persidangan perkara a quo. Demikian pula Terdakwa telah mengembalikan seluruh uang yang pernah diterimanya dengan total Rp 5,3 miliar," ujar majelis.

Sebelumnya, Amril didakwa menerima suap secara bertahap sebesar SGD 520 ribu atau setara dengan Rp 5,2 miliar. Duit itu diduga diterima dari Ichsan Suaidi selaku pemilik PT Citra Gading Asritama (PT CGA).

Duit itu diduga diberikan agar Amril mengupayakan PT CGA mendapat pekerjaan proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Bengkalis.

Selain itu, Amril didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dari 2013 hingga 2019 atau sejak menjadi anggota DPRD Bengkalis hingga Bupati Bengkalis. Antara lain dari pengusaha sawit bernama Jonny Tjoa senilai Rp 12,7 miliar dan dari Adyanto senilai Rp 10,9 miliar yang diterima Amril secara bertahap lewat rekening istrinya, Kasmarni.


Sumber : detik com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Satreskrim Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Gara-Gara Patungan Beli Sabu, Seorang Pria di Inhu Tega Aniaya Teman Sendiri

Minta Polsek Mandau Usut Tuntas, Terkait Laporan Istri Korban Karyawan PKS PT.PCR Sebanga

Beri Rasa Nyaman Pada Masyarakat, Polisi Patroli di Kota Duri

Pengembangan Kasus Otoy, Pendengar Sabu di Lirik Kembali Diringkus, BB 2,60 Gram

Kejari Bengkalis Periksa Kadisparbudpora Selama 5 Jam, Terkait Anggaran Hibah Koni

Terbitkan Surat Tanah, Kepala Desa Kembali Jadi Korban

Tim Satnarkoba Polres Bengkalis, Ciduk Pelaku Narkoba di Batsol

Empat Pelaku Curat Berhasil Diringkus Polsek KSKP Tembilahan di 3 Lokasi Berbeda

Mayat Mr.X Ditemukan Warga Di Tepi Pantai Penurun Muntai Barat

Oknum ASN Non Aktif di Bengkalis Kuras Tabungan Warga Rp51 Juta

Team Restik Polres Bengkalis Tangkap 3 Pelaku Narkoba, 1 Pelaku Sempat Lari Ke Hutan

Terkini +INDEKS

Gong Panggung Melayu Internasional, Andrigo Targetkan Dukungan Wapres dan Gubernur

11 Agustus 2025
Paripurna Ke-23, Bupati H. Herman Sampaikan Penjelasan RANPERDA Perubahan APBD Inhil 2025
11 Agustus 2025
IPSS Riau Siap Tampilkan Budaya Sulawesi Selatan di Tepian Narosa Pacu Jalur Kuantan Singingi
11 Agustus 2025
BDPN Minta Roadmap Perkelapaan Riau Sertakan Mitigasi Kerusakan Mangrove
11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, tapi Senjata Perubahan
11 Agustus 2025
ABUPI Kepri Siap Jadikan Pelabuhan Sebagai Industri Strategis di wilayah Perbatasan
11 Agustus 2025
Kerap Bikin Resah, Aksi Sepasang Kekasih Ini Akhirnya Dibongkar Polisi di Pasir Penyu
11 Agustus 2025
Menjaga Tuah, Melindungi Marwah : Saatnya Selamatkan Mangrove dan Kelapa Rakyat Inhil
10 Agustus 2025
Polres Inhil dan Polsek Jajaran Gelar Gerakan Pangan Murah, Salurkan 1 Ton Beras SPHP di Dua Kecamatan
10 Agustus 2025
Andrigo Tak Jadi Manggung di Kenduri Riau, Fans Kecewa, Ini Alasannya
10 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Menjaga Tuah, Melindungi Marwah : Saatnya Selamatkan Mangrove dan Kelapa Rakyat Inhil
  • 2 Polres Inhil dan Polsek Jajaran Gelar Gerakan Pangan Murah, Salurkan 1 Ton Beras SPHP di Dua Kecamatan
  • 3 Andrigo Tak Jadi Manggung di Kenduri Riau, Fans Kecewa, Ini Alasannya
  • 4 TJA Sambut Positif Kegiatan MMA Tanjungpinang, Kapolsek Sugiono Ajak Jaga Kamtibmas
  • 5 Pemkab Inhil Gelar Apel Peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Riau
  • 6 Bupati H. Herman Hadiri Malam Resepsi Milad Riau ke-68 Bersama Menteri Kebudayaan RI
  • 7 Tindak Tegas Pelaku Karhutla di Rupat, 2 Tersangka di Amankan Polres Bengkalis
  • 8 Rusli Zainal dan Annas Maamun Absen dari Upacara Hari Jadi ke-68 Provinsi Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media