Kejari Bengkalis Periksa Kadisparbudpora Selama 5 Jam, Terkait Anggaran Hibah Koni

BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis mulai mendalami penyelidikan penggunaan dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bengkalis. Meski dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket), namun setidaknya sejumlah pihak yang terlibat di dalamnya mulai diperiksa.
Pemanggilan dalam rangka pemeriksaan tersebut langsung tertuju kepada Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Bengkalis H. Anharizal. Pemeriksaan Kadisparbudpora berlangsung Senin (18/1/2021) dari pukul 16.30 WIB hingga pukul 21.30 WIB.
Anharizal menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam oleh penyidik Kejari Bengkalis. Kaitan kasus dugaan korupsi penggunaan dana Hibah KONI Bengkalis ini berkaitan dengan penggunaan Anggaran Tahun 2019 lalu.
Pemeriksaan berjalan normal. Tampak Kadisparbudpora Bengkalis H. Anharizal mengenakan kemeja putih dan kacamata saat menuruni anak tangga ruang pemeriksaan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis.
Penggunaan dana Hibah KONI Bengkalis yang diperuntukkan bagi pembinaan olahraga di Kabupaten Bengkalis ini, dinilai syarat kejanggalan di setiap penggunaan anggaran.
“Kita masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan dan masih dalam rangka Pulbaket, guna mengumpulkan bukti bukti untuk ke tahap penyidikan dan kita akan memanggil ketiap cabor-cabor untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Kasi Pidsus Kejari Bengkalis Juprizal, SH didampingi Penyidik Dolly Sekumbang, SH, MH.
Sementara itu, Kadisparbudpora Kabupaten Bengkalis H. Anharizal didampingi stafnya saat keluar ruangan pemeriksaan tampak tegang. Raut wajahnya seperti tak biasanya, ketika awak media ini mendekati dan mewawancarai terkait dengan pemeriksaan dirinya, Anharizal belum mau memberikan keterangan dan memilih bungkam.
Bidik Kasus Besar
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis Nanik Kushartanti, SH, MH menyebutkan, jika Kejari Bengkalis tengah mendalami dua kasus besar dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kedua kasus tersebut yakni Proyek Pembangunan Duri Islamic Center (DIC) dan Angggaran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bengkalis.
“Kedua kasus tersebut saat ini masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket),” ungkap Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti, SH, MH baru-baru ini.
Berita Lainnya
Diduga Korupsi 6 kegiatan Bernilai Rp13,3 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditetapkan Tersangka
Warga Batu Aji Kota Batam Diamankan Polisi Karena Miliki 1,2 Kg Ganja
Kapolri Beberkan Penangkapan Djoko Tjandra, Jenderal Idham Azis: Dia Licik & Kerap Berpindah Tempat
Polsek Sungkai Utara Berhasil Ungkap Pelaku Curat
Kajari Kuansing Akan Mengusut Tuntas Terkait dana BOP di kuansing
Karyawan PT. PEU (Padasa Enam Utama) Makin Sengsara, Tersandera Surat Kuasa
Polisi Ringkus Pelaku Pencurian di Kantor PWI Inhil
PTUN Pekanbaru Terima Gugatan Sengketa Pilkades Belaras, Sidang Lanjut ke Pokok Perkara dan Pembuktian
Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar Ungkap PT. Kurma Tidak Pernah Melapor
Tiga Tersangka Kasus Narkoba di Kota Rengat Diamankan Polres Inhu
Kejari Rohul Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Oksigen dan Gas di RSUD
Jaksa Negeri Paparkan Penyuluhan ke Siswa-siswi di Sekolah SMPN Binsus Kota Dumai