• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Dugaan Korupsi Dana UED-SP Rp1.053 Miliar

Ketua UED-SP Dituntut 5,5 Tahun dan Kades Bukit Batu Bengkalis 4 Tahun Penjara

Redaksi

Kamis, 11 Juni 2020 01:13:14 WIB Dibaca : 877 Kali
Cetak
Ilustrasi/Net


BUALBUAL.com - Kepala Desa (Kades) Bukit Batu, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Jaafar, dituntut hukuman penjara selama 4 tahun, Rabu (10/6/2020). Jaafar dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti bersalah melakukan korupsi dana Unit Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) yang merugikan negara Rp1.053.755.000.

Selain Jaafar, JPU Doli Novaisal juga menuntut dua Andri Wahyudi dan Subandi. Andri merupakan Ketua UED-SP Tri Bukit Bati Laksemana dan Subandi menjabat tata usaha di UED-SP itu.

Ketiga terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

"Menuntut terdakwa Jaafar dengan pidana penjara selama 4 tahun. Terdakwa Andri Wahyudi dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan terdakwa Subandi pidana penjara 5 tahun," ujar Doli saat persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin hakim ketua Sarudi.

Selain penjara, dalam persidangan yang digelar secara daring itu, JPU juga menuntut Jaafar membayar denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp192 juta.

"Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa Jaafar disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara atau dapat diganti hukuman kurangan selama 2 tahun," jelas Doli.

Denda yang sama juga diberikan kepada Andri dan Subandi. Hanya saja, Andri dituntut membayar uang pengganti kerugian negar sebesar Rp548 juta atau subsider 2 tahun 9 bulan sedangkan Subandi membayar Rp312 juta subsider 2 tahun 6 bulan kurungan.

Atas tuntutan itu, ketiga terdakwa menyatakan mengajukan pledoi atau pembelaan. Majelis hakim mengagendakan pembacaan pembelaan pada persidangan pekan depan.

Perbuatan ketiga terdakwa terjadi pada medio tahun 2015 hingga 2018. Ketika itu, para terdakwa memberikan pinjaman kepada warga dengan nama fiktif dan tidak memenuhi persyaratan pengajuan sesuai Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2014tentang Petunjuk Teknis Program Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan Kabupaten Bengkalis.

Pada tahun 2011 sampai 2015, Pemerintah Kabupaten Bengkalis menetapkan Desa Bukit Batu, Kecamatan Bukit Batu, salah satu lokasi kegiatan Bantuan Dana Usaha Desa (DUD) pada program pengembangan lembaga Ekonomi Perdesaan Kabupaten Bengkalis. Melalui program tersebut Desa Bukit Batu memperoleh alokasi DUD sebesar Rp1 miliar per tahun. Total selama 5 tahun, Desa Bukit Batu Kecamatan Bukit Batu menerima DUD berjumlah Rp5 miliar.

Dana tersebut diterima melalui rekening pada Bank Riau Kepri Capem Sei Pakning Nomor 124-20-00590.


Ketiga terdakwa secara bertahap memindahkan dana tersebut ke rekening UED-SP Mitra Usaha pada Bank Riau Kepri Capem Sei Pakning Nomor 124-20-00629 untuk dikelola dalam bentuk pemberian pinjaman bergulir kepada masyarakat yang memenuhi syarat dalam rangka membantu perekonomian masyarakat.

 

Dalam periode 1 Januari 2012 sampai dengan 2 Oktober 2019, diketahui Overbooking Dana Usaha Desa (DUD) yang telah digulirkan ke UED-SP Tri Bukit Batu Laksemana Kecamatan Bukit Batu terhitung sejak tanggal 19 Januari 2015 sampai dengan tanggal 27 Desember 2017 sebanyak 23 kali perguliran, dan sudah ditarik tunai pada tanggal perguliran untuk disampaikan kepada pemanfaat senilai Rp9.275.000.000

Dari 23 kali perguliran itu, oleh terdakwa bersama-sama dengan sengaja memasukkan 43 nama pemanfaat fiktif. Karena tidak memenuhi persyaratan pengajuan seperti proposal tidak diajukan, agunan tidak ada, serta tidak dilaksanakan survei lapangan dan musyawarah desa.

Terkait nama-nama 43 pemanfaat atau peminjam fiktif itu, para terdakwa membagi-baginya setelah musyawarah terlebih dahulu. Terdakwa Jaafar menggunakan 9 nama peminjam fiktif, Andri menggunakan 20 nama fiktif dan Subandi menggunakan 14 nama fiktif.

Puluhan nama fiktif itu, mendapatkan pinjaman dengan jumlah bervariasi, dengan total Rp1.053.755.000. Oleh ketiga terdakwa, uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi.


Sumber : MCR /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Ratusan Miras Dimusnahkan di Halaman Mapolres Inhu

Polisi Bekuk Penadah Spare Part Escavator Milik Disbun Inhil

Tokoh Bugis Kota Batam Masrur: Hutang Nyawa Dibayar Nyawa, Hutang Darah Dibayar Darah!

Pria Ini Bacok Temannya karena Sakit Hati Tidak Bayar Hutang Sebesar Rp150 Ribu

Seorang Warga Diamankan Satres Narkoba Polres Lampura, 5,19 Gram Sabu Disita

Dua Pelaku Babak Belur Dihajar Massa, Karena Nekat Jambret Handphone di Halte Bus Pekanbaru

Tiga Terdakwa Korupsi Kredit PT PER Dituntut 5 Hingga 8,5 Tahun Penjara

Kajati Riau Buka Pra Musrenbang Kejaksaan Tahun 2024

Sat Narkoba Polres Bengkalis Amankan 2 Pelaku, Diduga Bandar Sabu

Jelang Ramadhan, Polres Lampura Ringkus 13 Tersangka Kejahatan, 4 Diantaranya di Dor

Transaksi di Warung, Pengedar Sabu Diringkus Polsek Batang Cenaku

Dunia Pendidikan Inhu Diguncang, Guru SD Diduga Lakukan Kekerasan Seksual pada Murid

Terkini +INDEKS

BPBD Riau: Titik Api Padam, Pendinginan Masih Berlangsung di Beberapa Lokasi

30 Juli 2025
Kegiatan Fisik Riau Jalan di Tempat, Realisasi Hanya 0,38 Persen Hingga Juli 2025
30 Juli 2025
Sepeda Motor Digelapkan hingga ke Jambi, Pelaku Ditangkap Polisi
30 Juli 2025
Sambut Wapres dan Tamu Internasional, Polda Riau Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Kuansing
30 Juli 2025
Cegah Karhutla, Polsek Singingi Hilir Libatkan TNI, BBKSDA dan Masyarakat Peduli Api di Patroli Terpadu
30 Juli 2025
Gubri Abdul Wahid Kukuhkan Pengurus FKPMR 2025 - 2030 'Kayuh Kompak Riau Bedelau'
30 Juli 2025
"Ingat Pesan Pak Bhabin" Polisi Ini Doktrin Warganya Cegah Karhutla
30 Juli 2025
Semarakkan Hari Jadi ke-513 dengan Nuansa Sakral dan Semangat Pembangunan
30 Juli 2025
Belum Setahun Bebas, Pria 62 Tahun Kembali Ditangkap karena Sabu
30 Juli 2025
Belum Punya Rumah, Novin Karmila Malah Koleksi Barang Branded dari Uang Korupsi
30 Juli 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sambut Wapres dan Tamu Internasional, Polda Riau Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Kuansing
  • 2 Belum Setahun Bebas, Pria 62 Tahun Kembali Ditangkap karena Sabu
  • 3 Belum Punya Rumah, Novin Karmila Malah Koleksi Barang Branded dari Uang Korupsi
  • 4 Pelaku Pembakaran Lahan Gambut di Sungai Intan Ditangkap, Api Melalap 6,5 Hektare
  • 5 Program PSR Terseok-seok, Petani Sawit Swadaya Jadi Tantangan Utama
  • 6 Sinergi Polsek dan Pemdes Sungai Nyiur, 3 Hektare Jagung Ditanam untuk Pangan Warga
  • 7 Harga TBS Sawit Riau Naik, Usia 9 Tahun Tembus Rp3.496 per Kg
  • 8 Tak Sampai 48 Jam, Pelaku Penganiayaan di Depan RSUD Puri Husada Diringkus
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media