Pria Ini Bacok Temannya karena Sakit Hati Tidak Bayar Hutang Sebesar Rp150 Ribu

BUALBUAL.com - Polsek Perhentian Raja Kabupaten Kampar, Riau berhasil menangkap seorang pelaku berinisial HL (38) yang nekat membacok temannya sendiri menggunakan sebilah parang.
Kapolsek Perhentian Raja, IPDA Riko Rizki Masri mengatakan, pelaku berinisial HL (38) ini berhasil diamankan petugas saat bersembunyi di pinggir sungai di Desa Kampung Pinang.
“Pelaku berhasil kita amankan saat berada di tepi sungai Kampung Pinang, beberapa jam usai kejadian,” kata Riko, Senin (6/11/2023).
Di hadapan petugas, pelaku nekat melakukan aksi penganiayaan tersebut lantaran sakit hati terhadap korban yang tak kunjung membayar utangnya kepada pelaku sebesar Rp150 ribu.
“Motif pelaku melakukan aksi penganiayaan tersebut lantaran sakit hati terhadap korban yang selalu menjanjikan akan membayar hutangnya kepada pelaku sebesar Rp150 ribu,” cakapnya.
Ia menjelaskan, aksi penganiayaan tersebut terjadi Sabtu (4/11/2023) bermula saat pelaku mendatangi korban di salah satu tempat penampungan jual beli sawit dengan niat ingin menagih utang kepada korban.
“Namun, saat ditagih korban tidak mau membayar utang tersebut dan hanya berjanji akan membayar apabila ada uang,” ujarnya.
Mendengar hal tersebut, pelaku pun sakit hati dan langsung mengayunkan parang yang dibawanya ke tubuh korban sebayak dua kali.
“Akibatnya korban mengalami luka robek di bagian perut dan punggung dan langsung tersungkur bersimbah darah. Warga yang melihat hal tersebut langsung melaporkan aksi penganiayaan tersebut ke Polsek Perhentian Raja guna ditindak lanjuti,” jelasnya.
Beruntung nyawa korban berhasil diselamatkan di waktu yang tepat setelah tepat waktu dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Riau.
“Nyawa korban berhasil diselamatkan lantaran sesampainya di RS Bhayangkara korban langsung dilakukan operasi di bagian luka yang dalam akibat tusukan benda tajam tersebut. Saat ini korban menjalani perawatan di RS Bhayangkara,” tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 353 ayat (2) KUHP atau Pasal 338 KUHP Jo 53 KUHP.
Berita Lainnya
Satres Narkoba Polres Inhu Gulung Bandar Narkoba Dan Kurir Air Molek
Jaga Sitkamtibmas, Personel Polsek Kuindra Giat Patroli Sambang
Kapolda Riau: Mulai Hari Ini Dia Bukan Anggota! Saya Minta Hakim Hukum Berat Pengkhianat Bangsa
Mantan Kades di Sumsel Ditangkap Polisi Pekanbaru Diduga Kerap Maling Motor
Karyawan PT. PEU (Padasa Enam Utama) Makin Sengsara, Tersandera Surat Kuasa
Dalam sepekan tim tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat berhasil Ungkap Kasus Curat
Surya Darmadi Mau Berikan Rp 540 Miliar untuk JPU, Jika Terbukti Hasilkan Rp600 Miliar per Bulan
Posbakum DPC PERADI SAI Indragiri Raya Mendukung Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim
Warga Enok Inhil Ditangkap Polsek Reteh Pasal Sabu
Seorang Pria di Kecamatan Gaung Ditangkap Polisi Atas Dugaan Pembakaran Lahan
Oknum ASN di Lampura Diciduk Polisi saat Pesta Sabu Bersama Adik Kandung
Jaksa Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Korupsi Jembatan Sungai Enok, Inhil