Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Pria Ini Bacok Temannya karena Sakit Hati Tidak Bayar Hutang Sebesar Rp150 Ribu
BUALBUAL.com - Polsek Perhentian Raja Kabupaten Kampar, Riau berhasil menangkap seorang pelaku berinisial HL (38) yang nekat membacok temannya sendiri menggunakan sebilah parang.
Kapolsek Perhentian Raja, IPDA Riko Rizki Masri mengatakan, pelaku berinisial HL (38) ini berhasil diamankan petugas saat bersembunyi di pinggir sungai di Desa Kampung Pinang.
“Pelaku berhasil kita amankan saat berada di tepi sungai Kampung Pinang, beberapa jam usai kejadian,” kata Riko, Senin (6/11/2023).
Di hadapan petugas, pelaku nekat melakukan aksi penganiayaan tersebut lantaran sakit hati terhadap korban yang tak kunjung membayar utangnya kepada pelaku sebesar Rp150 ribu.
“Motif pelaku melakukan aksi penganiayaan tersebut lantaran sakit hati terhadap korban yang selalu menjanjikan akan membayar hutangnya kepada pelaku sebesar Rp150 ribu,” cakapnya.
Ia menjelaskan, aksi penganiayaan tersebut terjadi Sabtu (4/11/2023) bermula saat pelaku mendatangi korban di salah satu tempat penampungan jual beli sawit dengan niat ingin menagih utang kepada korban.
“Namun, saat ditagih korban tidak mau membayar utang tersebut dan hanya berjanji akan membayar apabila ada uang,” ujarnya.
Mendengar hal tersebut, pelaku pun sakit hati dan langsung mengayunkan parang yang dibawanya ke tubuh korban sebayak dua kali.
“Akibatnya korban mengalami luka robek di bagian perut dan punggung dan langsung tersungkur bersimbah darah. Warga yang melihat hal tersebut langsung melaporkan aksi penganiayaan tersebut ke Polsek Perhentian Raja guna ditindak lanjuti,” jelasnya.
Beruntung nyawa korban berhasil diselamatkan di waktu yang tepat setelah tepat waktu dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Riau.
“Nyawa korban berhasil diselamatkan lantaran sesampainya di RS Bhayangkara korban langsung dilakukan operasi di bagian luka yang dalam akibat tusukan benda tajam tersebut. Saat ini korban menjalani perawatan di RS Bhayangkara,” tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 353 ayat (2) KUHP atau Pasal 338 KUHP Jo 53 KUHP.

Berita Lainnya
Pimpinan PT BRJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Sungai Enok, Inhil
Polisi: Pelaku Sedang Jalani Observasi Kejiwaan 'Kasus Penikaman Terhadap Imam Besar Masjid Alfalah'
Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penjambretan Handphone di Tembilahan
Residivis dan Narapidana Asimilasi di Pekanbaru Ditangkap Polisi 'Bobol Toko Ponsel'
Komplotan Pengedar Sabu Dibekuk, "Otaknya" Pecatan Polisi Tahun 2019
Sekitar 2 Minggu Lagi, Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto Tinggalkan Negeri Junjungan
Terpidana Korupsi Bibit Kopi Liberika Kembalikan Uang Negara Rp663 Juta ke Kejari Meranti
Eksekutor Ternyata! Polresta Pekanbaru Tangkap Geng Motor yang Aniaya Penduduk di Jalan Sudirman
Polsek Siak hulu berhasil Tangkap pelaku, Diduga Penganiayaan adik iparnya
Hindari Petugas, Pecandu Simpan Sabu di Minyak Rem Sepeda Motor
Mantan narapidana kades kota Garo Ilyas sayang di tahan atas dugaan pemalsuan, dugaan tindak pidana
Filsafat Hukum Islam dan Ushul Fiqh: Sebuah Interpretasi Terhadap Ayat-Ayat Allah