Kapolres Rohil: 5 Tersangka Karhutla Ditangkap, Dua Alat Berat Disita
BUALBUAL.com - Polres Rokan Hilir (Rohil) mengamankan lima tersangka pelaku Kebakaran Hutan dan lahan (Karhutla) di lima tempat kejadian perkara (TKP) yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil.
Hal ini terungkap saat Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni menggelar Press Release bertempat di ruang Patriatama Polres Rohil, Jumat (11/7/2025). Dalam paparannya, Kapolres Rohil menyampaikan identitas para pelaku dan tindak pidana yang dilakukan oleh lima tersangka yang dihadirkan saat konferensi pers.
Adapun lima tersangka yakni BH Marbun (45) warga Jalan Karang Sari Pematang Obo, Bathin Solapan, Bengkalis, SA (40) warga Paket B Kepenghuluan Gelora Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil, PW alias Pur (51) warga Jalan Simpang Bandung Kepenghuluan Sungai Segajah Jaya Kecamatan Kubu, JTH alias Jonder (42) warga Jalan Simpang Damar, Kepenghuluan Sungai Majo Kecamatan Kubu Babussalam serta MB Surbakti (67) warga Afdelling III Sei Daun Desa Sei Meranti Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel, Sumut.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa satu unit mekanik ekskavator-alat berat Komatsu 130-7 PC tahun 2014 warna kuning, satu unit alat berat ekskavator merk hitachi warna oranye, batang kayu bekas terbakar serta batang sawit yang bekas terbakar.
"Polres Rohil berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku Karhutla. Tindak pidana perambahan dan pembakaran hutan merupakan tindakan yang sangat dilarang, apa lagi diketahui bahwa kita di Kabupaten Rokan Hilir banyak terdapat hutan dan lahan sawit. Sehingga kami sangat mengatensi terhadap para pelaku Karhutla dan kami akan menindak tegas para pelaku," kata Kapolres.
Kapolres Rohil juga menyampaikan bahwa kejahatan tindak pidana pengrusakan atau perambahan hutan, serta pembakaran hutan dan lahan di Rohil sering terjadi karena tingkat kesadaran masyarakat yang masih perlu ditingkatkan.
"Kasus kasus seperti ini sering terjadi, disebabkan karena belum adanya kesadaran masyarakat terhadap dampak kerusakan lingkungan akibat pembakaran lahan. Dan untuk itu kami terus mengajak kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Rokan Hilir untuk sama sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pengolahan lahan dengan cara membakar," ungkapnya.
Para tersangka tambah Kapolres, dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 92 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan. Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-ni Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Jo Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Berita Lainnya
Terbukti SPPD DPRD Karimun Tahun 2016 Fiktif, Mantan Sekretaris DPRD Karimun Jadi Tersangka
Dukung Asta Cita Prabowo-Gibran, Polri Sita Berton-ton Narkoba
Sidang Kasus Dakwaan Eks Bupati Kuansing Mursini, Ada Sebutan Pemberian Uang untuk Andi Putra dan Oknum dari KPK
Penjual Narkoba di Desa Kotabaru Seberida Dibekuk Polisi, 12 Paket Sabu Berhasil Diamankan
Tompel Diringkus Polsek Batang Cenaku, 38 Faket Sabu Disita
Dua Kapolsek Jajaran Polres Inhu Dirotasi, Ini Pesan Tegas Kapolres Saat Sertijab
Jadi Kurir 5 Kg Sabu, Dua Pemuda di Bengkalis 16 Tahun Penjara
Miliki Sabu dan Ganja, Oknum Honorer Pemkab Lampung Tengah Diamankan Polisi
ICW Duga Dua Hal Jadi Penyebab Harun Masiku tak Kunjung Ditangkap
Sebuah Gudang Ikan di Tanjungpinang Kota Dijarah Maling Sebanyak 3 Kali
Dua Kantung Diamankan, Densus 88 Geledah Rumah yang Diduga Teroris
Dalam Sekejap, 3 Pengedar Sabu Diringkus Polsek Seberida