Gerebek Kamar Hotel, Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pria Salah Satunya Oknum PNS

BUALBUAL.com - Salah Satu kamar hotel SB yang berada di Jalan Raya Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.
Penggerebekan kamar hotel ini berlangsung hari Kamis (30/09/2021), pukul 16.00 WIB, dan berhasil ditangkap dua orang pria yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
"Dua pria yang ditangkap ini berinisial JU (42), berprofesi pegawai negeri sipil (PNS), warga Kelurahan Jaga Baya II, Kecamatan Way Halim, Kodya Bandar Lampung, dan JA (32), berprofesi wiraswasta, warga Jalan I Pasar Atas, Gang Nusantara, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang," ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (03/10/2021).
Lanjut AKP Anton, dari lokasi penggerebekan petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,11 gram, tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisa sabu, alat hisap sabu (bong), pipet berbentuk (L), gulungan timah rokok (sumbu kompor), dan korek api gas.
Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa sebuah kamar hotel SB yang berada di Jalan Raya Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
"Petugas kami langsung menuju ke lokasi dan melakukan penggerebekan di kamar hotel SB tersebut, dan berhasil ditangkap dua orang pria yang salah satunya merupakan oknum PNS, selain itu turut disita BB berupa narkotika dan bong," jelas AKP Anton.
Saat ini dua pria tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Berita Lainnya
Bandar Togel di Pulau Palas Dibekuk Polisi, Uang Jutaan Rupiah Berhasil Diamankan
Terdakwa Hadirkan Saksi Ahli dari UIN Suska Riau dalam Sidang Kasus Karlahut di Belantaraya Gaung Inhil
Tim opsnal Polsek Abung Semuli bersama Tekab 308 berhasil Ringkus Pelaku Pembobol Rumah
Terkait Dugaan Kasus Mafia Pupuk di Siak, Jaksa Priksa 20 Orang Saksi
Motif Dendam, Penyidik Temukan Bukti Ada Dugaan Pembunuhan Berencana dalam Kasus Curas di Rohul
Seorang Mahasiswa di Pekanbaru Jadi Pengedar, 1 Kg Ganja Berhasil Diamankan
Polres Inhil Amankan Dua Pemuda Miliki 66 Paket Sabu
Periksa dan Proses: Didugaan Adanya Indikasi Bernuansa Korupsi, Penggunaan Anggaran DD Bayas Jaya Akan Dilaporkan
Penjual Togel di Tembilahan Dibekuk Polisi
Polres Bengkalis Berhasil Amankan 1 Kg Ganja Kering dan 6 Tersangka
Pemuda di Tulang Bawang Cabuli Anak di Bawah Umur Hingga Hamil 7 Bulan
Tegas! Kejati Riau Sampaikan akan Awasi Penggunaan Anggaran Penanganan Covid-19