Satreskrim Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi

BUALBUAL.com - Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Way Kanan berhasil meringkus satu pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah.
Pelaku inisial KN (55) berdomisili di Kampung Way Pisang Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menerangkan bahwa pada hari Senin tanggal 11 April 2022 sekitar pukul 01.00 WIB anggota Unit Tipiter Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya masyarakat yang melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Kampung Way Pisang Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.
"Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dengan menyambangi rumah pelaku dan mendapati pelaku sedang memindahkan BBM jenis solar bersubsidi dari mobil minibus Isuzu Panther warna Biru No.Pol BG 1998 LP," tambahnya, Rabu (13/04).
"Kendaraan yang digunakan pelaku ini telah di modifikasi bagian dalamnya menggunakan tangki kotak dengan kapasitas 1000 Liter yang masih terisi BBM jenis solar subsidi sekitar 300 Liter," ungkap Kasat.
Dalam penindakan petugas juga menemukan 29 jerigen besar berisi BBM jenis solar masing-masing berisi kurang lebih 34 liter dan 20 jerigen kecil sebanyak 20 buah masing-masing berisi 10 liter serta satu buah selang 1 ince sepanjang 1 meter.
Berdasarkan keterangan pelaku bahwa BBM jenis solar bersubsidi tersebut dibeli dari SPBU Kota Baru Selatan Martapura Kabupaten Oku Timur yang rencananya akan di jual lagi dengan harga Rp 8.500.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 55 Dan atau 53 huruf b, c dan d Undang-Undang R.I Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi, dengan ancaman hukuman pidana penjara enam tahun denda Rp 60 miliar,” imbuh Kasat Reskrim.
Berita Lainnya
Limbah Tambak Udang Cemari Pantai Wisata Tanjung Lapin, Diduga Illegal Warga Minta Berwenang Segera Menutup
Polisi Tangkap Pelaku Judi Togel Online Di Mandau
Sedang Ngangkut Kayu, Pelaku Ilog Ditangkap Polres Inhu dan Polhut TNBT
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Kuindra Gelar Patroli Malam
Empat Pelaku Pemerasan Sopir Truck Diringkus TEKAB 308 Presisi Polres Lampura
Ditengah Pandemi Covid-19, KPK Terima Laporan Gratifikasi Rp 1,8 Miliar Berbentuk Uang Hingga Hadiah Pernikahan
YouTuber Edo Putra yang Prank Daging Kurban Isi Sampah ke Emak-emak Diamankan Polisi
LBHI Batas Indragiri Ingatkan Pemerintah Cepat Tanggap Atas Kerusakan Jembatan Penghubung di Kecamatan Reteh
Jaga Kepercayaan Publik, KPK Berniat Ambil Alih Kasus Pemerasan 64 Kepsek oleh Kajari Inhu Riau
Tim Polres Bengkalis Amakan 1 Orang Pelaku Perdangangan Orang Ke Malaysia
Youtuber 'Ferdia Paleka' cs dikerjai Masuk Tong Sampah di Dalam Sel
Polsek Batang Gansal Ringkus Janda Anak Dua, dugaan Kasus Sabu