Satreskrim Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi
BUALBUAL.com - Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Way Kanan berhasil meringkus satu pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah.
Pelaku inisial KN (55) berdomisili di Kampung Way Pisang Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menerangkan bahwa pada hari Senin tanggal 11 April 2022 sekitar pukul 01.00 WIB anggota Unit Tipiter Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya masyarakat yang melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Kampung Way Pisang Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.
"Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dengan menyambangi rumah pelaku dan mendapati pelaku sedang memindahkan BBM jenis solar bersubsidi dari mobil minibus Isuzu Panther warna Biru No.Pol BG 1998 LP," tambahnya, Rabu (13/04).
"Kendaraan yang digunakan pelaku ini telah di modifikasi bagian dalamnya menggunakan tangki kotak dengan kapasitas 1000 Liter yang masih terisi BBM jenis solar subsidi sekitar 300 Liter," ungkap Kasat.
Dalam penindakan petugas juga menemukan 29 jerigen besar berisi BBM jenis solar masing-masing berisi kurang lebih 34 liter dan 20 jerigen kecil sebanyak 20 buah masing-masing berisi 10 liter serta satu buah selang 1 ince sepanjang 1 meter.
Berdasarkan keterangan pelaku bahwa BBM jenis solar bersubsidi tersebut dibeli dari SPBU Kota Baru Selatan Martapura Kabupaten Oku Timur yang rencananya akan di jual lagi dengan harga Rp 8.500.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 55 Dan atau 53 huruf b, c dan d Undang-Undang R.I Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi, dengan ancaman hukuman pidana penjara enam tahun denda Rp 60 miliar,” imbuh Kasat Reskrim.

Berita Lainnya
JPU Tuntut 4 Terdakwa Korupsi Proyek USB SMAN 1 Tembilahan, Mulai dari 2 Tahun Setengah Hingga 1 Tahun Setengah
Polisi Ringkus Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Pulau Burung Inhil
1 Kilogram Sabu Gagal Edar, Polres Kampar Tangkap Kurir Pria dan Wanita
Kasus Pengelolaan Sampah Pekanbaru, Polda Riau Analisa Calon Tersangka
Penipuan Dijanjikan Masuk PT Hutama Karya, Masyarakat Lampung Utara Dibekuk Polisi
Timsus Narkoba Polres Bengkalis, Ringkus 3 Pelaku Narkoba Di Desa Balai Makam
Jaga Kepercayaan Publik, KPK Berniat Ambil Alih Kasus Pemerasan 64 Kepsek oleh Kajari Inhu Riau
Eks Bendahara RSUD Bangkinang Divonis 6,5 Tahun Penjara Atas Dugaan Korupsi BLUD Rp6,8 Miliar
Laporan LSM KPH-PL Terkait Dugaan Perambah Hutan di Rohil, Kapolres Rohil gerak Cepat
Kurang dari 24 Jam! Maling NMAX di Parkiran RSUD Bengkalis Dibekuk di Meranti
Oknum ASN Pemkab Inhu Ditangkap di Rumah Dinas 'Diduga Miliki Narkoba Jenis Sabu'
Edar Sabu, Dua Orang Emak-emak di Riau Ditangkap Polisi