• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Inhu

Dipanggil Dua Kali Tak Hadir, Tersangka Dana Kasbon APBD Inhu Menghilang, Kajati Ancam Bawa Paksa

Redaksi

Kamis, 29 Desember 2022 20:34:38 WIB Dibaca : 550 Kali
Cetak
Kepala Kejati Riau


BUALBUAL.com - Tim penyidik pada Sektor Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sudah memutuskan tersangka baru sangkaan korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu (Inhu) Tahun Bujet 2008-2009 sejumlah Rp114 miliar. Terdakwa berinisial DZ, kontraktor.

Semenjak diputuskan tersangka, DZ tidak pernah penuhi panggilan tim penyidik untuk diminta penjelasannya. Ia lenyap, dan tidak dikenali kehadirannya sampai sekarang ini.

"Terdakwa telah diundang 2x, tetapi tidak datang. Kabarnya tidak ada pada tempat (sama sesuai identitas di KTP)," tutur Kepala Kejati Riau, Dr Supardi, Kamis (29/12/2022).

Supardi mengatakan, dianya telah memerintah team kejaksaan untuk mencari keberradaan DZ. Menurut dia, team telah membuat taktik supaya bisa bawa terdakwa.

"Kelak akan diambil beberapa langkah. Kelak akan perintahkan untuk bawa," tegas pria yang sempat memegang Direktur Penyelidikan pada Beskal Agung Muda Sektor Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung RI itu.

Pengatasan kasus ini sebagai peningkatan dari kasus yang menangkap bekas Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman. Sekarang ini, Thamsir sedang jalani periode hukuman sama sesuai keputusan Mahkamah Agung.

Pada penyelidikan kelanjutan ini, beskal penyidik kumpulkan alat bukti buat mempelajari keterkaitan faksi yang lain diperhitungkan ikut bertanggungjawab dalam kasus ini. Dalam perjalanannya, penyidik sudah mengecek beberapa saksi.

Di kasus ini, Thamsir divonis delapan tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI. Dia dijatuhi hukuman bayar denda Rp200 juta atau subsider tiga bulan kurungan dan uang alternatif rugi negara Rp28,8 miliar atau subsider dua tahun kurungan.

Thamsir dipastikan bersalah sama sesuai pasal 2 junto pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 seperti diganti dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 KUHPidana.

Thamsir tidak dapat bertanggung jawab dana kasbon wilayah tahun 2005-2009 sejumlah Rp114.662.203.509. Dana yang dikeluarkan itu, tanpa disokong dengan document yang syah dan komplet.

Dana beberapa ratus miliar itu, menyebar di lima barisan pengajuan pembayaran. Pertama, kas bon dari Sekdakab Inhu sejumlah Rp46.577.403.000.

Ke-2 , kasbon pimpinan dan beberapa anggota dewan DPRD Inhu sejumlah Rp18.690.000.000. Ke-3 , kasbon yang disodorkan Sekretaris Dewan (Sekwan) dan Bendahara Sekwan Inhu sejumlah Rp6.219.545.508.

Ke-4, kas bon yang dibikin oleh petinggi SKPD Inhu untuk panjar eksekutorn aktivitas di SKPS sebesar Rp19.681.461.972.

Ke-5, kasbon faksi ke-3  atau relasi, untuk panjar project term sekitar Rp23.493.793.029. Keinginan kas bon itu dilaksanakan secara lisan sepanjang 4 tahun. Karena tindakan itu, Thamsir bikin rugi negara sejumlah Rp45,1 miliar.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Polda Kirim Berkas Wakil Bupati Bengkalis Non Aktif Muhammad ke Kejati Riau

Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampura Ringkus Pelaku Curanmor

Tim DPP Lembaga Aliansi Indonesia Laporkan Dua diduga Pelaku Penipuan Oknum Kades

Gara-gara Sebar Hoax Pasien Covid-19 Kabur dari RSUD 'Seorang Warga Rohul Riau Diperiksa Polisi'

Tegas! Kejati Riau Sampaikan akan Awasi Penggunaan Anggaran Penanganan Covid-19

Tiga Pengedar Sabu Diciduk Polsek Mandau, Polisi Amankan Sejumlah Paket Narkotika

Tim Satnarkoba Polres Bengkalis, Ciduk Pelaku Narkoba di Batsol

48 Gram Sabu Dimusnahkan, Tersangka Suhartono Hadir Saksikan Proses

Beraksi 8 Kali saat Pandemi Corona, Komplotan Pembobol Minimarket Dibekuk Polisi

Polres Tanjungpinang Gelar Konferensi Pers Pelaku Pembunuhan di Belakang Hotel BBR

Kantor KUA Dibongkar Maling, Dua Pelaku Diringkus Tim Macan Polres Kampar

PT Musim Mas Jadi Tersangka! Polda Riau Bongkar Dugaan Perusakan Lingkungan Rp187 Miliar

Terkini +INDEKS

Karhutla 4 Hektare di Rohul, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

05 September 2026
Karhutla di Kayu Raja Capai 20 Hektare, Kapolres Inhil Pimpin Pemadaman dan Pendinginan
05 September 2026
Karhutla Riau Makin Meluas, Lahan Terbakar Capai 18.770 Hektare
05 September 2026
Sambu Group Gelar Lomba Cipta Hymne, Total Hadiah Rp25,5 Juta
05 September 2026
Hendak ke Malaysia Bersama Dua WNA, Perempuan Asal Rupat Ditahan Imigrasi Bengkalis
04 September 2026
Dibayar Rp300 Ribu, 9 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Warga Tambusai Utara Rohul
04 September 2026
Bikin Panik Warga! Monyet Liar Tiba-Tiba Masuk Toko Emas di Pusat Kota Tembilahan
04 September 2026
Tabrakan Maut di Selat Air Hitam Meranti, Kapal Cepat Terbalik Kru Masih Dicari
04 September 2026
Kasus Viral TikTok di Kuansing, Polisi Kedepankan Hukum dan Kerukunan
04 September 2026
45 Anak, 45 Cahaya! Camat Tembilahan Ari Syuria Gugah Generasi Qurani di STQ 2026
04 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Karhutla Riau Makin Meluas, Lahan Terbakar Capai 18.770 Hektare
  • 2 Sambu Group Gelar Lomba Cipta Hymne, Total Hadiah Rp25,5 Juta
  • 3 Hendak ke Malaysia Bersama Dua WNA, Perempuan Asal Rupat Ditahan Imigrasi Bengkalis
  • 4 Dibayar Rp300 Ribu, 9 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Warga Tambusai Utara Rohul
  • 5 Bikin Panik Warga! Monyet Liar Tiba-Tiba Masuk Toko Emas di Pusat Kota Tembilahan
  • 6 Tabrakan Maut di Selat Air Hitam Meranti, Kapal Cepat Terbalik Kru Masih Dicari
  • 7 Kasus Viral TikTok di Kuansing, Polisi Kedepankan Hukum dan Kerukunan
  • 8 45 Anak, 45 Cahaya! Camat Tembilahan Ari Syuria Gugah Generasi Qurani di STQ 2026
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media