Dipanggil Dua Kali Tak Hadir, Tersangka Dana Kasbon APBD Inhu Menghilang, Kajati Ancam Bawa Paksa

BUALBUAL.com - Tim penyidik pada Sektor Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sudah memutuskan tersangka baru sangkaan korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu (Inhu) Tahun Bujet 2008-2009 sejumlah Rp114 miliar. Terdakwa berinisial DZ, kontraktor.
Semenjak diputuskan tersangka, DZ tidak pernah penuhi panggilan tim penyidik untuk diminta penjelasannya. Ia lenyap, dan tidak dikenali kehadirannya sampai sekarang ini.
"Terdakwa telah diundang 2x, tetapi tidak datang. Kabarnya tidak ada pada tempat (sama sesuai identitas di KTP)," tutur Kepala Kejati Riau, Dr Supardi, Kamis (29/12/2022).
Supardi mengatakan, dianya telah memerintah team kejaksaan untuk mencari keberradaan DZ. Menurut dia, team telah membuat taktik supaya bisa bawa terdakwa.
"Kelak akan diambil beberapa langkah. Kelak akan perintahkan untuk bawa," tegas pria yang sempat memegang Direktur Penyelidikan pada Beskal Agung Muda Sektor Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung RI itu.
Pengatasan kasus ini sebagai peningkatan dari kasus yang menangkap bekas Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman. Sekarang ini, Thamsir sedang jalani periode hukuman sama sesuai keputusan Mahkamah Agung.
Pada penyelidikan kelanjutan ini, beskal penyidik kumpulkan alat bukti buat mempelajari keterkaitan faksi yang lain diperhitungkan ikut bertanggungjawab dalam kasus ini. Dalam perjalanannya, penyidik sudah mengecek beberapa saksi.
Di kasus ini, Thamsir divonis delapan tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI. Dia dijatuhi hukuman bayar denda Rp200 juta atau subsider tiga bulan kurungan dan uang alternatif rugi negara Rp28,8 miliar atau subsider dua tahun kurungan.
Thamsir dipastikan bersalah sama sesuai pasal 2 junto pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 seperti diganti dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 KUHPidana.
Thamsir tidak dapat bertanggung jawab dana kasbon wilayah tahun 2005-2009 sejumlah Rp114.662.203.509. Dana yang dikeluarkan itu, tanpa disokong dengan document yang syah dan komplet.
Dana beberapa ratus miliar itu, menyebar di lima barisan pengajuan pembayaran. Pertama, kas bon dari Sekdakab Inhu sejumlah Rp46.577.403.000.
Ke-2 , kasbon pimpinan dan beberapa anggota dewan DPRD Inhu sejumlah Rp18.690.000.000. Ke-3 , kasbon yang disodorkan Sekretaris Dewan (Sekwan) dan Bendahara Sekwan Inhu sejumlah Rp6.219.545.508.
Ke-4, kas bon yang dibikin oleh petinggi SKPD Inhu untuk panjar eksekutorn aktivitas di SKPS sebesar Rp19.681.461.972.
Ke-5, kasbon faksi ke-3 atau relasi, untuk panjar project term sekitar Rp23.493.793.029. Keinginan kas bon itu dilaksanakan secara lisan sepanjang 4 tahun. Karena tindakan itu, Thamsir bikin rugi negara sejumlah Rp45,1 miliar.
Berita Lainnya
Polsek Kampar Kiri Hilir Amankan Penjual dan Penadah Barang Curian Onderdil Truk
Kapolsek Kelayang Ringkus Pengedar dan Bandar Sabu-sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya
3 Tersangka Diciduk Resnarkoba Polres Kampar disebuah Pondok di Desa Tanjung Koto Kampar Hulu
Cooling System, Personel Polsek Kuindra Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Pemilu Damai
Sempat DPO, Pelaku Pencurian Dinamo Mesin Pendingin Berhasil Diringkus Polsek Sungkai Utara
Sebanyak 3 Orang Pemakai dan Pengedar, Hari Raya di Jeruji Besi Polres Bengkalis
JPU Tuntut 4 Terdakwa Korupsi Proyek USB SMAN 1 Tembilahan, Mulai dari 2 Tahun Setengah Hingga 1 Tahun Setengah
Kajari Inhu dan Kasipidsus Serta Kasubsi Jadi Tersangka Terkait Dugaan Pemerasan ke 64 Kepsek di Riau
Pelaku Curas di Lampura Dihadiahi Timah Panas
Kapolres Bengkalis, Pengakuan Korban, Penculikan Dengan Senpi Gara Gara Utang
Tompel Diringkus Polsek Batang Cenaku, 38 Faket Sabu Disita
Kakek Pengedar Narkoba Diringkus Polisi