• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Inhu

Dipanggil Dua Kali Tak Hadir, Tersangka Dana Kasbon APBD Inhu Menghilang, Kajati Ancam Bawa Paksa

Redaksi

Kamis, 29 Desember 2022 20:34:38 WIB Dibaca : 529 Kali
Cetak
Kepala Kejati Riau


BUALBUAL.com - Tim penyidik pada Sektor Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sudah memutuskan tersangka baru sangkaan korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu (Inhu) Tahun Bujet 2008-2009 sejumlah Rp114 miliar. Terdakwa berinisial DZ, kontraktor.

Semenjak diputuskan tersangka, DZ tidak pernah penuhi panggilan tim penyidik untuk diminta penjelasannya. Ia lenyap, dan tidak dikenali kehadirannya sampai sekarang ini.

"Terdakwa telah diundang 2x, tetapi tidak datang. Kabarnya tidak ada pada tempat (sama sesuai identitas di KTP)," tutur Kepala Kejati Riau, Dr Supardi, Kamis (29/12/2022).

Supardi mengatakan, dianya telah memerintah team kejaksaan untuk mencari keberradaan DZ. Menurut dia, team telah membuat taktik supaya bisa bawa terdakwa.

"Kelak akan diambil beberapa langkah. Kelak akan perintahkan untuk bawa," tegas pria yang sempat memegang Direktur Penyelidikan pada Beskal Agung Muda Sektor Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung RI itu.

Pengatasan kasus ini sebagai peningkatan dari kasus yang menangkap bekas Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman. Sekarang ini, Thamsir sedang jalani periode hukuman sama sesuai keputusan Mahkamah Agung.

Pada penyelidikan kelanjutan ini, beskal penyidik kumpulkan alat bukti buat mempelajari keterkaitan faksi yang lain diperhitungkan ikut bertanggungjawab dalam kasus ini. Dalam perjalanannya, penyidik sudah mengecek beberapa saksi.

Di kasus ini, Thamsir divonis delapan tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI. Dia dijatuhi hukuman bayar denda Rp200 juta atau subsider tiga bulan kurungan dan uang alternatif rugi negara Rp28,8 miliar atau subsider dua tahun kurungan.

Thamsir dipastikan bersalah sama sesuai pasal 2 junto pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 seperti diganti dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 KUHPidana.

Thamsir tidak dapat bertanggung jawab dana kasbon wilayah tahun 2005-2009 sejumlah Rp114.662.203.509. Dana yang dikeluarkan itu, tanpa disokong dengan document yang syah dan komplet.

Dana beberapa ratus miliar itu, menyebar di lima barisan pengajuan pembayaran. Pertama, kas bon dari Sekdakab Inhu sejumlah Rp46.577.403.000.

Ke-2 , kasbon pimpinan dan beberapa anggota dewan DPRD Inhu sejumlah Rp18.690.000.000. Ke-3 , kasbon yang disodorkan Sekretaris Dewan (Sekwan) dan Bendahara Sekwan Inhu sejumlah Rp6.219.545.508.

Ke-4, kas bon yang dibikin oleh petinggi SKPD Inhu untuk panjar eksekutorn aktivitas di SKPS sebesar Rp19.681.461.972.

Ke-5, kasbon faksi ke-3  atau relasi, untuk panjar project term sekitar Rp23.493.793.029. Keinginan kas bon itu dilaksanakan secara lisan sepanjang 4 tahun. Karena tindakan itu, Thamsir bikin rugi negara sejumlah Rp45,1 miliar.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Sadis,Anak Kandung Habisi Nyawa Ayahnya di Bengkalis

Berkas Lengkap, Polres Inhu Limpahkan Mak Gadi ke JPU

Diduga Bandar Sabu, Ujang Diamankan Polisi

2 Oknum TNI Pembawa 75 Kg Sabu Sujud Syukur karena Lolos dari Vonis Hukuman Mati

Dugaan Korupsi Dana Desa Sebesar Rp876 Juta, Kejari Rohil Tahan Kades Sungai Majo

Pelaku Penikaman Warga Mandah di Belantaraya Gaung, Akhirnya Dibekuk Polisi Inhil

Dihadiahi Timah Panas, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Perampokan di Desa Talang Jembatan, Lampura

Pelaku Curanmor di Tampan Pekanbaru Ini Diganjar Timah Panas

Simak, Ini Seruan Ketua Umum Alumni PA 212 Atas Vonis Habib Rizieq Shihab

Ditreskrimum Polda Kepri Amankan Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen

Aniaya Istri karena Menghabiskan Uang Hasil kerjanya, Pelaku di Amankan Polsek Tapung

Pria Tua, Pelaku Agen Togel Situs Yoga Toto Diciduk Polisi Di Duri

Terkini +INDEKS

Ringankan Beban Korban Kebakaran, Camat Tembilahan Serahkan Bantuan dari Bupati Inhil

03 Juni 2026
Kuasa Hukum Abdul Wahid Serang Narasi OTT, Kesaksian SF Hariyanto Jadi Senjata Utama
03 Juni 2026
PLN NP UP Tenayan Hadirkan Kebahagiaan Idul Adha untuk Warga Ring 1 PLTU Tenayan
03 Juni 2026
Kejari Pekanbaru Terima SPDP Bendahara PAN Pelalawan Tersangka Narkoba
03 Juni 2026
Siapa Bapak Kiranya? SF Hariyanto Bantah Ancaman dan Isu Cium Tangan di Sidang Abdul Wahid
03 Juni 2026
Bukan Inhil, Bukan Jambi, Malaysia Bidik Meranti Jadi Pemasok Utama Kelapa Johor Bahru
03 Juni 2026
SF Hariyanto Bantah Perintah Cari Dana Rp300 Juta untuk Renovasi Rumah Dinas Polda Riau
03 Juni 2026
Kesempatan Emas! Putra-Putri Inhil Berpeluang Kuliah Gratis Lewat Beasiswa SDM Sawit 2026
03 Juni 2026
Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan
03 Juni 2026
SF Hariyanto Bongkar Fakta di Sidang: Tak Pernah Dilibatkan Abdul Wahid dalam Pemerintahan
03 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Siapa Bapak Kiranya? SF Hariyanto Bantah Ancaman dan Isu Cium Tangan di Sidang Abdul Wahid
  • 2 SF Hariyanto Bantah Perintah Cari Dana Rp300 Juta untuk Renovasi Rumah Dinas Polda Riau
  • 3 SF Hariyanto Bongkar Fakta di Sidang: Tak Pernah Dilibatkan Abdul Wahid dalam Pemerintahan
  • 4 Modus Canggih Sindikat Pencuri NMAX Keyless di Riau, 20 Kali Beraksi Sebelum Digulung Polisi
  • 5 Direktur BUMD dan Tokoh Riau Turut Hadiri Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Jadi Saksi Kunci
  • 6 Hindari Tabrakan di Depan, Truk Tronton Seruduk Bangunan Eks IPDN Rohil
  • 7 Bupati Suhardiman Jemput Bola ke Jakarta, Usulan 3.800 Hektare Lahan Warga Kuansing Direspons Menteri Kehutanan
  • 8 Data Akurat Kunci Pembangunan, Diskominfotik Riau Perkuat Kebijakan Berbasis Statistik
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media