Dipanggil Dua Kali Tak Hadir, Tersangka Dana Kasbon APBD Inhu Menghilang, Kajati Ancam Bawa Paksa
BUALBUAL.com - Tim penyidik pada Sektor Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sudah memutuskan tersangka baru sangkaan korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu (Inhu) Tahun Bujet 2008-2009 sejumlah Rp114 miliar. Terdakwa berinisial DZ, kontraktor.
Semenjak diputuskan tersangka, DZ tidak pernah penuhi panggilan tim penyidik untuk diminta penjelasannya. Ia lenyap, dan tidak dikenali kehadirannya sampai sekarang ini.
"Terdakwa telah diundang 2x, tetapi tidak datang. Kabarnya tidak ada pada tempat (sama sesuai identitas di KTP)," tutur Kepala Kejati Riau, Dr Supardi, Kamis (29/12/2022).
Supardi mengatakan, dianya telah memerintah team kejaksaan untuk mencari keberradaan DZ. Menurut dia, team telah membuat taktik supaya bisa bawa terdakwa.
"Kelak akan diambil beberapa langkah. Kelak akan perintahkan untuk bawa," tegas pria yang sempat memegang Direktur Penyelidikan pada Beskal Agung Muda Sektor Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung RI itu.
Pengatasan kasus ini sebagai peningkatan dari kasus yang menangkap bekas Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman. Sekarang ini, Thamsir sedang jalani periode hukuman sama sesuai keputusan Mahkamah Agung.
Pada penyelidikan kelanjutan ini, beskal penyidik kumpulkan alat bukti buat mempelajari keterkaitan faksi yang lain diperhitungkan ikut bertanggungjawab dalam kasus ini. Dalam perjalanannya, penyidik sudah mengecek beberapa saksi.
Di kasus ini, Thamsir divonis delapan tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI. Dia dijatuhi hukuman bayar denda Rp200 juta atau subsider tiga bulan kurungan dan uang alternatif rugi negara Rp28,8 miliar atau subsider dua tahun kurungan.
Thamsir dipastikan bersalah sama sesuai pasal 2 junto pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 seperti diganti dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 KUHPidana.
Thamsir tidak dapat bertanggung jawab dana kasbon wilayah tahun 2005-2009 sejumlah Rp114.662.203.509. Dana yang dikeluarkan itu, tanpa disokong dengan document yang syah dan komplet.
Dana beberapa ratus miliar itu, menyebar di lima barisan pengajuan pembayaran. Pertama, kas bon dari Sekdakab Inhu sejumlah Rp46.577.403.000.
Ke-2 , kasbon pimpinan dan beberapa anggota dewan DPRD Inhu sejumlah Rp18.690.000.000. Ke-3 , kasbon yang disodorkan Sekretaris Dewan (Sekwan) dan Bendahara Sekwan Inhu sejumlah Rp6.219.545.508.
Ke-4, kas bon yang dibikin oleh petinggi SKPD Inhu untuk panjar eksekutorn aktivitas di SKPS sebesar Rp19.681.461.972.
Ke-5, kasbon faksi ke-3 atau relasi, untuk panjar project term sekitar Rp23.493.793.029. Keinginan kas bon itu dilaksanakan secara lisan sepanjang 4 tahun. Karena tindakan itu, Thamsir bikin rugi negara sejumlah Rp45,1 miliar.
Berita Lainnya
Tim Kuasa Hukum Akmal SH dan Rekan Dampingi Juru Sita PA Tembilahan Terhadap Lahan Kliennya
Curi Motor di Mesjid Al-Huda Tembilahan, Pemuda Gaung Ini Dibekuk Polisi
Anak Durhaka! Akibat Cecok Seorang Anak di Lampung Utara Tega Membacok Bapak Kandungnya Sendiri
Polres Inhu Press Release Kasus Dukun Cabul dan 2 Kasus Perdagangan Orang
Penyuap Bupati Kepulauan Meranti dan Auditor BPK Riau Diserahkan ke JPU dan Segera Disidangkan
LSM Perkara Minta Pihak Berwenang Tindak Tegas Pihak PKS SIPP
Polsek Tapung Hulu Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan, 2 Lainnya Masih DPO
Diduga Pesta Narkoba di Kamar Hotel, 4 Tersangka Ditangkap Polisi
3 Pelaku Pembakaran Lahan di Rohil Diamankan Polisi
Wajib Lapor Pakai Video Call, Kemenkumham Riau Sudah Bebaskan 1.599 Narapidana
Kajati Riau: Sistem Kinerja Harus Dirancang Demi Pelayanan Publik Lebih Baik
Pelaku Judi Togel Diamankan Di Mandau