Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Tim DPP Lembaga Aliansi Indonesia Laporkan Dua diduga Pelaku Penipuan Oknum Kades
BUALBUAL.COM INHU- Tim Lembaga Aliansi Indonesia tetap melaporkan oknum kepala desa Polak Pisang (US) bersama oknum kepala dusun (Kadus) Desa kota Medan (HI) terkait kasus dugaan penipuan kepada 20 KK warga dengan modus memberikan rumah bantuan dari pemerintah pusat maupun propinsi dan memungut biaya administrasi sebanyak 52 juta dari total sejumlah warga di kecamatan Kelayang kabupaten Indragiri Hulu (INHU) Raiu.
Seminggu setelah pemberitaan media online terbit dan juga investigasi dari tim DPP Lembaga Aliansi Indonesia viral di Inhu terkait pungutan biaya administrasi rumah layak huni kades US bersama oknum kadus HI dengan kerugian mencapai 52 Juta rupiah dari jumlah peserta penerima rumah bantuan.
"Rumah bantuan tidaklain hanya modus dan tidak terbukti sampai sekarang fisik rumah bantuan di Desa Polak Pisang, sebut tim DPP Lembaga Aliansi Indonesia Rudi Waker Purba Rabu 29/8 kepihak media
Dua diduga aktor pemeran modus dugaan kasus penipuan US dan HI saat viral di media online baru ada insiatif membuat acara musyawarah mengundang seluruh masyarakat korban untuk acara
mengembalikan uang warga di bulan Desember.
Artinya pasal penipuan terkesan hilang usai dibangun musyawarah, dan langsung di hadiri oleh pihak Babinsa kecamatan Kelayang dan Babin Kamtibmas kec Kelayang saat acara berlangsung di aula kantor desa Polak Pisang
"Sebagai pemegang kuasa dari pihak masyarakat, Aliansi Indonesia tetap melaporkan US dan HI ke APH Inhu, besok Rabu 29/08, Katanya kepihak media di ruang kerjanya.
Lebih lanjut Rudi meyebutkan, apakah setelah dibangun musyawarah bisa meninggalkan bekas-bekas kejahatan? tentu tidak.
Melihat warga mengalami penderitaan selama tiga tahun menunggu rumah yang di janjikan oknum kades bersama kadus sungguh tega, sebagai pemegang kuasa dari masyarakat tetap kasus dugaan berlangsung besok ke APH Inhu. Sebut Rudi Waker Purba
"Mirisnya lagi, isi dari surat pengembalian uang, HI sebagai pihak pertama, sedang pihak kedua korban, dan Kades HI sebagai mengetahui hasil musyawarah dalam pengembalian uang kepada 20 warga untuk bulan Desember, jika memang kades tidak ikut berperan dalam dugaan kasus penipuan ini, nanti kita buktikan ," Tuturnya.

Berita Lainnya
Begini Tanggapan Polres Inhil Terkait Lapas Tembilahan Stop Terima Pelimpahan Tahanan
Begini kejadiannya, Polisi di Pekanbaru Duel Hingga Cedera saat Tangkap Kurir Sabu 8 Kg
Pejabat Dinas PUPR dan Kontraktor Ditetapkan Tersangka Korupsi Masjid Raya Pekanbaru
Miliki Sabu, 1 Pria dan 2 Orang Wanita Ini Diringkus Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang
Praktisi Hukum Riau Soroti Kejanggalan Prosedural dalam OTT KPK terhadap Gubernur Riau
Musnahkan 1 Kg Lebih Ganja, Kapolres Inhil Ajak Masyarakat Ikut Berantas Penggunaan Narkoba
Kasat Narkoba Polres Inhu Pimpin Grebek Desa Kampung Pulau, Dua Bandar Sabu Diamankan
Geger! Penemuan Mayat dengan Luka Sajam di Kebun Sawit Inhil
Kejati Kepri Terima Predikat WBK serta WBBM Tahun 2021
Baru Menjabat Kasat Narkoba Polres Rohil, AKP Eru Alsepa Berhasil Amankan 200 Pil Ekstasi
Habis Dirasuki Setan, HN Lari Ke Meranti Dikejar Polisi
Menkum HAM Persilakan SK Pengurus Partai Demokrat Digugat ke PTUN