Polsek Peranap Inhu Giring Tiga Tersangka ke Penjara, Ungkap Peredaran Ganja

BUALBUAL.com - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) melalui Polsek Peranap mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja kering, tiga tersangka diamankan, dan digiring ke tahanan Polsek Peranap.
Tiga tersangka pengedar ganja kering itu adalah PC (34), warga Desa Batu Rijal Hilir, SR moniker Rinal (29) warga Peranap, dan NP (58) warga Desa Batu Rijal Barat.
Ketiga tersangka ini diringkus pada waktu dan tempat yang berbeda dengan jumlah barang bukti mencapai 310 gram ganja kering.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Sabtu (20/2/2021) membenarkan pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ganja kering di wilayah Polsek Peranap.
Misran menjelaskan, sebelumnya Unit Reskrim Polsek Peranap mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran ganja kering di Desa Batu Rijal, bahkan ada beberapa nama yang santer terlibat dalam peredaran ganja kering itu.
Menindaklanjuti informasi ini, Kapolsek Peranap mengintruksikan Kanit Reskrim Polsek Peranap Aiptu Yusmar SH beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan, Kamis 18 Februari 2021 malam, dilakukan lah penyelidikan. Compositions penyelidikan itu mengarah pada sebuah rumah di Desa Batu Rijal Hilir.
Pada pukul 22.00 WIB rumah tersebut digerebek dan diamankan seorang laki-laki berinisial PC.
Dari rumah itu, ditemukan barang bukti berupa ganja kering sebanyak 26 paket siap jual di dalam kotak rokok dengan berat 60 gram. PC mengaku ganja kering itu untuk dijualnya yang dibeli dari NP melalui SR moniker Rinal.
Tim segera menuju rumah SR dan langsung mengamankan SR moniker Rinal dirumahnya di Kelurahan Peranap. SR mengaku telah membelikan ganja kering untuk PC pada NP yang ternyata sudah lama menjadi Taget Operasi (TO) Polsek Peranap.
Setelah semua keterangan dikumpulkan, tim menuju rumah NP dan pada pukul 22.45 WIB, tim berhasil mengamankan NP di rumahnya, tim menemukan lagi barang bukti ganja kering sebanyak 29 paket seberat 250 gram, uang tunai hasil penjualan ganja Rp 1,9 juta, handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi serta sejumlah barang bukti lainnya terkait aktifitas peredaran ganja.
NP mengakui jika selama ini telah mengedarkan ganja kering di Kecamatan Peranap dan sekitarnya, ganja kering itu didapatkan NP dari seorang pemasok yang kini sedang diburu Polsek Peranap.
"Tiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Peranap guna expositions selanjutnya, tersangka lain yang diduga terlibat terus diburu, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita ringkus," pungkas Misran.
Berita Lainnya
Tim Polres dan Bea Cukai Karimun Gagalkan Penyelundupan Sabu 4 Kg Senilai 10 Milyar
Dua Bandar Sabu Berhasil Diciduk Tekab Polsek Bukit Kemuning
Penangkapan 11,5 Kg Sabu di Batam, Diduga Dikendalikan Napi Lapas Tembilahan
Plang merek Dana APBD Kampar tak di pasang, Ada apa dengan proyek ini? Ini tanggapan Kadis Yasir
Polres Inhil Beberkan Hasil Uji Sampel Laboratorium Pertanian UNISI Terkait Sengketa Poktan Dan PT. THIP Pelangiran
Polisi Tangkap 3 Tersangka dalam Penyergapan Loket Narkoba di Pangeran Hidayat Pekanbaru
Kadinkes Kampar Sandang Status Tersangka Percobaan Suap Institusi Polri
Dikasus Dugaan Korupsi Amril Mukminin, Jaksa KPK Sebut Ada Sinyal Tersangka Baru
Sekda Riau Yan Prana Diperiksa Kejati, FITRA Desak Gubri Evaluasi Kinerja Anak Buahnya
Penipuan Pinjaman Berkedok Koperasi, IRT di Lampura Ini Dilaporkan Polisi
Salah Satu Pelaku Curanmor Tertangkap di Kecamatan Seberida Inhu
Polisi Ungkap Kronologis, Wajah Sepasang Kekasih di Pekanbaru Disiram Air Keras