Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Polsek Peranap Inhu Giring Tiga Tersangka ke Penjara, Ungkap Peredaran Ganja
BUALBUAL.com - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) melalui Polsek Peranap mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja kering, tiga tersangka diamankan, dan digiring ke tahanan Polsek Peranap.
Tiga tersangka pengedar ganja kering itu adalah PC (34), warga Desa Batu Rijal Hilir, SR moniker Rinal (29) warga Peranap, dan NP (58) warga Desa Batu Rijal Barat.
Ketiga tersangka ini diringkus pada waktu dan tempat yang berbeda dengan jumlah barang bukti mencapai 310 gram ganja kering.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Sabtu (20/2/2021) membenarkan pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ganja kering di wilayah Polsek Peranap.
Misran menjelaskan, sebelumnya Unit Reskrim Polsek Peranap mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran ganja kering di Desa Batu Rijal, bahkan ada beberapa nama yang santer terlibat dalam peredaran ganja kering itu.
Menindaklanjuti informasi ini, Kapolsek Peranap mengintruksikan Kanit Reskrim Polsek Peranap Aiptu Yusmar SH beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan, Kamis 18 Februari 2021 malam, dilakukan lah penyelidikan. Compositions penyelidikan itu mengarah pada sebuah rumah di Desa Batu Rijal Hilir.
Pada pukul 22.00 WIB rumah tersebut digerebek dan diamankan seorang laki-laki berinisial PC.
Dari rumah itu, ditemukan barang bukti berupa ganja kering sebanyak 26 paket siap jual di dalam kotak rokok dengan berat 60 gram. PC mengaku ganja kering itu untuk dijualnya yang dibeli dari NP melalui SR moniker Rinal.
Tim segera menuju rumah SR dan langsung mengamankan SR moniker Rinal dirumahnya di Kelurahan Peranap. SR mengaku telah membelikan ganja kering untuk PC pada NP yang ternyata sudah lama menjadi Taget Operasi (TO) Polsek Peranap.
Setelah semua keterangan dikumpulkan, tim menuju rumah NP dan pada pukul 22.45 WIB, tim berhasil mengamankan NP di rumahnya, tim menemukan lagi barang bukti ganja kering sebanyak 29 paket seberat 250 gram, uang tunai hasil penjualan ganja Rp 1,9 juta, handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi serta sejumlah barang bukti lainnya terkait aktifitas peredaran ganja.
NP mengakui jika selama ini telah mengedarkan ganja kering di Kecamatan Peranap dan sekitarnya, ganja kering itu didapatkan NP dari seorang pemasok yang kini sedang diburu Polsek Peranap.
"Tiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Peranap guna expositions selanjutnya, tersangka lain yang diduga terlibat terus diburu, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita ringkus," pungkas Misran.

Berita Lainnya
Kajati Riau Buka Pra Musrenbang Kejaksaan Tahun 2024
Mantan Kades Sungai Buluh Dilaporkan Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Lahan
Pria Usia 57 Tahun Diringkus Polsek Kelayang Kedapatan Jual Chip Game Judi Online
Miliki Sabu dan Pil Ekstasi, Warga Inhil Ini Diamankan Polisi di Dua Lokasi Berbeda
N-Max Jadi Tempat Simpan Sabu, Dua Pemuda Ditangkap di Mandau
Dua Warga Desa Sering Diamankan dalam Kasus Narkotika di Pelalawan
Polres Meranti Riau Bongkar Prostitusi Online Anak Dibawah Umur, Sekali Kencan Rp500 Ribu
Bocah, Diduga Disiksa Ibu Kandung Dan Selingkuhan Hingga Meninggal
Biadab, Oknum Honorer RSI Ibnu Sina Pekanbaru Cabuli Pasien Pingsan
Tim Gabungan Ringkus Pengedar 14,66 Gram Sabu di Jalan Desa Batu Gajah, Air Molek
Pelaku Sempat DPO, Akhirnya Tim Satnarkoba Polres Bengkalis. Amankan 2 Orang Pelaku Narkoba di Duri
Polsek Koto Gasib Gerebek Pesta Sabu di Rumah Kosong, Polisi Tembak Satu Pelaku