Polsek Kateman Amankan Tiga Orang Pelaku Narkotika
BUALBUAL.com - Polsek Kateman berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Selasa (22/12/2020) sekira pukul 17.00 WIB.
Ketiga pelaku diamankan di 2 lokasi berbeda dan ketiganya dikenai pasal Pasal 111, 112, 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama berada di dalam rumah OR (35 tahun) dan TKP kedua di dalam rumah AR (49 tahun) yang keduanya beralamat di Kelurahan Tagaraja.
Selain itu sejumlah barang bukti milik para pelaku turut diamankan diantaranya 1 paket sedang diduga narkotika jenis shabu 1 paket kecil narkotika jenis ganja sebanyak 3 linting di TKP 1, sementara di TKP 2 di temukan 1 butir pil berwarna hijau diduga narkotika jenis inex dan 1 paket kecil diduga narkotika Jenis shabu seberat 2,2 gram.
Kronologis penangkapan menurut Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui kasubbag Humas AKP Warno saat dihubungi melalui via telepon mengatakan, anggota Unit Reskrim Polsek Kateman memperoleh informasi tentang adanya pelaku TP Narkotika di Kelurahan Tagaraja.
"Informasi tersebut dilaporkan ke Kapolsek Kateman AKP Afrizal, selanjutnya Kapolsek Kateman memerintahkan Tim Opsnal Polsek Kateman yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Ipda Ali Sahbana Munte untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut," ujarnya.
Lanjutnya, sekira pukul 17.00 WIB, Tim melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah milik OR, setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT ditemukan barang bukti 1 paket sedang diduga narkotika jenis sabu, 1 paket kecil dan Narkotika jenis ganja sebanyak 3 linting.
"Setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya, kembali dilakukan penggerebekan di TKP 2 yang disaksikan ketua RT, turut diamankan AR dan YM beserta barang bukti tersebut," ungkap AKP Warno.
Pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Kateman guna penyidikan lebih lanjut.

Berita Lainnya
Bejat, Menjelang Pensiun Oknum PNS Guru di Indragiri Hulu Tega Cabuli Muridnya
Seorang Oknum PNS dan 2 Orang Rekannya Ditangkap di Tembilahan saat Pesta Sabu
Dua Pengedar Sabu Berhasil Dibekuk Polres Tanjungpinang di Dua TKP Berbeda
Karutan Kelas I Pekanbaru: Kamarnya Amril Mukminin Disatukan dengan Tahanan Lain
Polda Riau Gulung Praktek Judi Online, 59 Tersangka Berhasil Diamankan
Komplotan Pelaku Curas di Areal PT. SIL Ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang
Satresnarkoba Inhu Gerebek Sarang Narkoba di Pedalaman, Dua Pelaku Ditangkap
Dua Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet di Tembilahan Ditangkap Polisi
Gelar Aksi di Gedung KPK RI Jakarta, GMRJ minta Usut Tuntas Kasus Bupati Rohil Afrizal Sintong
KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi PUPR Riau
Diduga Sokongan Oknum APH Lancarkan Peredaran Rokok Ilegal
Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Sabu, Ekstasi Hingga Ganja Kering