• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi PUPR Riau

Redaksi

Selasa, 02 Juni 2026 03:13:45 WIB Dibaca : 331 Kali
Cetak


BUAL⁠⁠⁠⁠BUA⁠⁠⁠⁠⁠L.com - ⁠⁠⁠⁠⁠‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menindaklanjuti fakta-fakta baru yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi di Riau. Jika ditemukan bukti atau keterangan yang mengarah pada tindak pidana lain maupun keterlibatan pihak baru, KPK tidak menutup kemungkinan menetapkan perkara dan tersangka baru.
‎
‎Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya terus memantau jalannya persidangan, termasuk mencermati seluruh keterangan yang disampaikan para saksi di ruang sidang.
‎
‎"Kami juga mengikuti persidangannya. Tentunya kami mencatat seluruh keterangan yang muncul selama proses persidangan berlangsung," kata Asep, sebagaimana dikutip dari video yang diunggah akun TikTok kabar6.com, Senin (1/6/2026).
‎
‎Menurut Asep, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menangani perkara tersebut nantinya akan menyusun laporan hasil persidangan dan penuntutan. Laporan itu akan menjadi bahan evaluasi bagi penyidik untuk melihat kemungkinan adanya fakta hukum baru yang belum terungkap pada tahap penyidikan.
‎
‎Ia menjelaskan, pengembangan perkara dapat dilakukan apabila dalam persidangan muncul keterangan saksi yang berbeda atau belum pernah disampaikan sebelumnya kepada penyidik.
‎
‎"Nanti JPU KPK akan membuat laporan hasil penuntutan. Dari laporan itu akan dilihat apakah ditemukan fakta-fakta baru, misalnya keterangan saksi yang tidak pernah diungkapkan saat penyidikan tetapi muncul dalam persidangan. Jika itu mengarah pada perkara baru dengan tersangka baru, tentu akan kami tindak lanjuti," ujarnya.
‎
‎Meski demikian, KPK masih menunggu seluruh rangkaian persidangan selesai sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut. Selain mencermati fakta yang terungkap di persidangan, lembaga antirasuah itu juga akan mempertimbangkan putusan majelis hakim.
‎
‎Pernyataan Asep muncul di tengah sorotan publik terhadap sejumlah perbedaan keterangan saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau yang sedang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
‎
‎Dalam persidangan pada 20 Mei 2026, saksi Thomas Larfo Dimeira mengaku pernah diminta mencarikan dana sebesar Rp300 juta yang disebut-sebut untuk rehabilitasi rumah dinas Kapolda Riau. Dana tersebut, menurut Thomas, berasal dari Mohammad Arief Setyawan yang saat itu menjabat Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau.
‎
‎Keterangan tersebut menjadi salah satu fakta yang menyita perhatian publik dan memunculkan berbagai spekulasi mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut. Hingga kini, persidangan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan kasus tersebut. (*)


Sumber : RiauSatu.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Takut Disita KPK, Eks Kepala Kanwil BPN Riau Tarik Deposito Rp2 Miliar

Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Warga Pasar Baru Diringkus Tim Mata Elang Polres Kuansing

Gadai Aset dan Utang Ratusan Juta, Saksi Ungkap Dana Disetor ke Ferry Yunanda

Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Box Cold Diesel di Jalan Lintas Garuda Sakti Panam

Maling Sawit Positif Nyabu Diringkus Polisi

Cabuli Gadis di Bawah Umur, Pria Asal Batam Diringkus Polisi

Kejari Inhil Tetapkan Tersangka Korupsi Paket Premium Ramadhan Baznas 2024

Hanya Tinggalkan Rumah Sebentar, 2 Unit Hp Warga Lampura Ini Raib Digondol Maling

Setahun lebih Buron, Saat Ditangkap M Miliki 406,59 Gram Sabu

Merapat ke Mabes Polri, Otto Hasibuan Diminta Pihak Keluarga Jadi Kuasa Hukum Djoko Tjandra

LPK - RI - B,A,I Dampingi Konsumen dari Gugatan Perdata PT Batavia Di Kantor Pengadilan Rohul

2 Anak di Bawah Umur Curi Uang Kotak Infak Masjid di Karimun

Terkini +INDEKS

Jelang Pelantikan, HIPMAWAN Jakarta Harapkan Dukungan Pemkab Pelalawan untuk Generasi Muda

04 Juni 2026
Sambut MTQ Riau dan Pacu Jalur 2026, Telkomsel Perkuat Jaringan di Titik-Titik Strategis Kuansing
04 Juni 2026
Anak Pedagang Tunanetra Kini Jadi Perwira Polri, Kisah Haru IPDA Zulhamsyah Putra
04 Juni 2026
Kapolres Kuansing Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Manfaatkan Layanan Polisi 110
04 Juni 2026
Pelanggar Siap-Siap! Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong hingga Pengendara Ugal-Ugalan
04 Juni 2026
Kolaborasi Camat dan Kepala Desa Berbuah Hasil, Tapal Batas Desa di Pulau Burung Tuntas
04 Juni 2026
RT/RW Resah Honor Belum Cair, Camat Tembilahan Pastikan Anggaran Aman dan Tetap Dibayarkan
04 Juni 2026
Birokrasi dan Paradoks Kepemimpinan: Ketika yang Paling Pintar Bukan Selalu yang Terpilih
04 Juni 2026
Strong Point Pagi Sat Lantas Polresta Tanjungpinang, Hadirkan Lalu Lintas Aman dan Lancar
04 Juni 2026
Sinergi dengan Masyarakat Terus Terjaga, PLN NP UP Tenayan Salurkan Bantuan Kurban
04 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Siapa Bapak Kiranya? SF Hariyanto Bantah Ancaman dan Isu Cium Tangan di Sidang Abdul Wahid
  • 2 Bukan Inhil, Bukan Jambi, Malaysia Bidik Meranti Jadi Pemasok Utama Kelapa Johor Bahru
  • 3 SF Hariyanto Bantah Perintah Cari Dana Rp300 Juta untuk Renovasi Rumah Dinas Polda Riau
  • 4 Kesempatan Emas! Putra-Putri Inhil Berpeluang Kuliah Gratis Lewat Beasiswa SDM Sawit 2026
  • 5 Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan
  • 6 SF Hariyanto Bongkar Fakta di Sidang: Tak Pernah Dilibatkan Abdul Wahid dalam Pemerintahan
  • 7 Tingkatkan Kemampuan PPNS, Polres Inhu Gelar Pelatihan dan Sosialisasi
  • 8 Modus Canggih Sindikat Pencuri NMAX Keyless di Riau, 20 Kali Beraksi Sebelum Digulung Polisi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media