KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi PUPR Riau
BUALBUAL.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menindaklanjuti fakta-fakta baru yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi di Riau. Jika ditemukan bukti atau keterangan yang mengarah pada tindak pidana lain maupun keterlibatan pihak baru, KPK tidak menutup kemungkinan menetapkan perkara dan tersangka baru.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya terus memantau jalannya persidangan, termasuk mencermati seluruh keterangan yang disampaikan para saksi di ruang sidang.
"Kami juga mengikuti persidangannya. Tentunya kami mencatat seluruh keterangan yang muncul selama proses persidangan berlangsung," kata Asep, sebagaimana dikutip dari video yang diunggah akun TikTok kabar6.com, Senin (1/6/2026).
Menurut Asep, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menangani perkara tersebut nantinya akan menyusun laporan hasil persidangan dan penuntutan. Laporan itu akan menjadi bahan evaluasi bagi penyidik untuk melihat kemungkinan adanya fakta hukum baru yang belum terungkap pada tahap penyidikan.
Ia menjelaskan, pengembangan perkara dapat dilakukan apabila dalam persidangan muncul keterangan saksi yang berbeda atau belum pernah disampaikan sebelumnya kepada penyidik.
"Nanti JPU KPK akan membuat laporan hasil penuntutan. Dari laporan itu akan dilihat apakah ditemukan fakta-fakta baru, misalnya keterangan saksi yang tidak pernah diungkapkan saat penyidikan tetapi muncul dalam persidangan. Jika itu mengarah pada perkara baru dengan tersangka baru, tentu akan kami tindak lanjuti," ujarnya.
Meski demikian, KPK masih menunggu seluruh rangkaian persidangan selesai sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut. Selain mencermati fakta yang terungkap di persidangan, lembaga antirasuah itu juga akan mempertimbangkan putusan majelis hakim.
Pernyataan Asep muncul di tengah sorotan publik terhadap sejumlah perbedaan keterangan saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau yang sedang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
Dalam persidangan pada 20 Mei 2026, saksi Thomas Larfo Dimeira mengaku pernah diminta mencarikan dana sebesar Rp300 juta yang disebut-sebut untuk rehabilitasi rumah dinas Kapolda Riau. Dana tersebut, menurut Thomas, berasal dari Mohammad Arief Setyawan yang saat itu menjabat Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau.
Keterangan tersebut menjadi salah satu fakta yang menyita perhatian publik dan memunculkan berbagai spekulasi mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut. Hingga kini, persidangan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan kasus tersebut. (*)

Berita Lainnya
Sat Narkoba Polres Tubaba Berhasil Ringkus Kurir Sabu
Minta Jabatan Kades Hanya 5 Tahun, Warga Nias Gugat UU Desa ke MK
Dua dari Empat Pelaku Pencabulan Secara Bergilir Diringkus Polres Lampura, Begini Kronologi Peristiwa
2 Pelaku Narkoba Diciduk Tim Opsnal Polsek Tapung di Desa Bencah Kelubi
Polisi Tangkap Kurir Sabu Asal Inhu di Jalan Lintas Timur
Maraknya Peredaran Narkoba, Polres Kampar Tangkap Pengedar Daun Ganja Kering di Desa Kuok
Bekuk Pengedar di Tembilahan, Polisi Amankan 21 Paket Sabu
Polisi Berhasil Ringkus Bandar dan Pengguna Sabu di Tembilahan Hulu
Curi Uang 26 Juta, Polsek Sungkai Utara Amankan HG
Polsek Rengat Barat Ringkus Dua Orang Kasus Peredaran Narkoba
Zero Tolerance! Polres Rohil Tegaskan Perang Tanpa Ampun terhadap Narkoba di Panipahan
KPU Riau Buka Suara! Abdul Wahid Belum Bisa Diberhentikan Meski Divonis 2 Tahun