Tak Jera, Pria Paruh Baya Residivis Narkoba Kembali Diciduk Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing
BUALBUAL.com - Seorang Pria Paruh Baya berinisial S Als AB (50) Dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) di Desa Seberang Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi.
Tersangka Pelaku Penyalahgunaan Narkoba tersebut ditangkap Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing tanpa perlawanan pada Selasa, (25/7/23) Sekira Pukul 19.00 WIB
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H menerangkan Awal penangkapan ini ketika Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing (Tim Mata Elang) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di Desa Seberang Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi
Dengan informasi tersebut Tim Mata Elang Resnarkoba Polres Kuansing yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Kuansing IPTU NOVRIS H SIMANJUNTAK, S.H.,M.H,Sekira pukul 19.00 WIB Kemudian melakukan penangkapan terhadap Sdr S Als AB yang sedang berada di dalam rumah miliknya di Desa Seberang Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing, dan saat dilakukan penggeledahan badan di temukan uang sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) serta sebungkus plastik klip yang disimpan didalam kantong celana depan sebelah kanan, dan saat dilakukan penggledahan rumah milik Sdr S Als AB ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang berada diatas konsen jendela kamar yang ada di dalam ruang belakang rumah milik Sdr S Als AB, saat dilakukan Intrograsi, Sdr S Als AB menerangkan bahwa sudah menjual 2 (dua) paket narkotika kepada Sdr P dan F. Dan Sdr S Als Ab menerangkan mendapatkan narkotika dengan cara membeli secara online seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)."Ujar Novris
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H membenarkan penangkapan ini. " Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing untuk penyidikan lebih lanjut dan Untuk Pelaku S Als AB ini merupakan Residivis Narkotika Tahun 2017 yang pernah kami Tangkap," jelas Kasat. Ditambah Novris, pelaku ini dijerat Pasal Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." Tutup Novris
Sumber : Humas Polres Kuansing

Berita Lainnya
Polisi Ringkus Pengedar Seribu Pil Ekstasi dan 1 Kg Sabu di Pekanbaru
Coba Mencuri di Rumah Warga, Pelaku Diamankan Polsek Sungkai Utara
Baru 3 Hari Menjabat, Kasat Narkoba Inhu Langsung Gulung Jaringan Besar! Anak Mak Gadi Ikut Diciduk
Korupsi Pengadaan Jaringan Internet, Mantan Rektor UIN Suska Riau Prof Akhmad Mujahidin Dituntut 3 Tahun Penjara
Polisi Cek Perjanjian Kerja, Terkait Jasad 2 ABK WNI Dilarung ke Laut oleh Kapal China
Sempat Viral Beberapa Bulan Lalu, Dua Pelaku Narkoba Berhasil Diringkus Polisi di Bukit kemuning
Berdalih Untuk Beli Bensin, Warga Lampura Ini Bawa Kabur Sepeda Motor Korban
Kasus Cabul Dan Persetubuhan Anak, Kapolresta Pekanbaru: Proses Terus Berlanjut, Berkas Perkara Sudah Dikirim Ke Kejaksaan
Empat Tersangka Korupsi KUR di Bank BUMN Unit Rumbai Ditahan Kejari Pekanbaru
Team Resmob 125 Polres Bengkalis,Tangkap 3 Pelaku Pencurian di Rumah Warga Di Duri
Penyebaran Data Pasien Covid-19 Dapat Diancam 4 Tahun Penjara dan Denda 750 Juta
7 Kades Diperiksa Kejari Bengkalis, Dugaan Selewengkan Bantuan Covid -19