Tak Jera, Pria Paruh Baya Residivis Narkoba Kembali Diciduk Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing
BUALBUAL.com - Seorang Pria Paruh Baya berinisial S Als AB (50) Dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) di Desa Seberang Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi.
Tersangka Pelaku Penyalahgunaan Narkoba tersebut ditangkap Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing tanpa perlawanan pada Selasa, (25/7/23) Sekira Pukul 19.00 WIB
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H menerangkan Awal penangkapan ini ketika Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing (Tim Mata Elang) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di Desa Seberang Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi
Dengan informasi tersebut Tim Mata Elang Resnarkoba Polres Kuansing yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Kuansing IPTU NOVRIS H SIMANJUNTAK, S.H.,M.H,Sekira pukul 19.00 WIB Kemudian melakukan penangkapan terhadap Sdr S Als AB yang sedang berada di dalam rumah miliknya di Desa Seberang Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing, dan saat dilakukan penggeledahan badan di temukan uang sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) serta sebungkus plastik klip yang disimpan didalam kantong celana depan sebelah kanan, dan saat dilakukan penggledahan rumah milik Sdr S Als AB ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang berada diatas konsen jendela kamar yang ada di dalam ruang belakang rumah milik Sdr S Als AB, saat dilakukan Intrograsi, Sdr S Als AB menerangkan bahwa sudah menjual 2 (dua) paket narkotika kepada Sdr P dan F. Dan Sdr S Als Ab menerangkan mendapatkan narkotika dengan cara membeli secara online seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)."Ujar Novris
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H membenarkan penangkapan ini. " Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing untuk penyidikan lebih lanjut dan Untuk Pelaku S Als AB ini merupakan Residivis Narkotika Tahun 2017 yang pernah kami Tangkap," jelas Kasat. Ditambah Novris, pelaku ini dijerat Pasal Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." Tutup Novris
Sumber : Humas Polres Kuansing
Berita Lainnya
Nekat Edarkan Sabu di Pasar, Seorang Emak - emak di Rohul Ditangkap Polisi
Parah, Backingi Sengketa Lahan Ormas di Pekanbaru Putus Jalan Umum
Jaksa Usut Dugaan Korupsi Retribusi Ilegal Sampah di DLHK Pekanbaru
Polsek Kempas Ringkus 2 Pelaku Narkotika, Sita 10 Paket Sabu
Polres Lampura Ringkus 6 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di 5 Lokasi Berbeda
Ribuan Burung Kacer Ditangkap Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri di Perairan Riau
Diduga Oknum Polisi Aniaya Pasangan Suami Istri di Lampura
Kanwil DJBC Khusus Kepri Gagalkan Penyelundupan 119 Kilogram Sabu
Miliki Sabu dan Ganja, Oknum Honorer Pemkab Lampung Tengah Diamankan Polisi
Perselingkuhan, Pria di Dusun Suka Damai Dibacok
Diduga Judi Togel Marak di Tapung Hulu Kampar, Warga Berharap Penegak Hukum Bertindak
Polres Tulang Bawang Sita 11 Unit Sepeda Motor Hasil Kejahatan, Berikut Spesifikasinya