Pelaku Pencurian Hp dan Uang di Desa Kotabaru Seberida Berhasil Diringkus Polisi
![](https://www.bualbual.com/assets/berita/original/39790846593-img-20220201-wa0017.jpg)
BUALBUAL.com - Polsek Keritang Polres Inhil berhasil menangkap tersangka pencurian 2 unit handphone dan sejumlah uang di dalam rumah warga, pada Jumat (28/1/2022).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada tanggal 22 Desember 2021 lalu, yang mana tersangka inisial RF (27) beraksi didalam rumah seorang warga bernama Daud (31) di Jalan A.Yani Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang.
Tersangka melancarkan aksinya saat korban sedang pergi ke mesjid untuk melaksanakan sholat subuh. Setiba di rumahnya, korban hendak menelpon anaknya, namun handphone tersebut tidak ditemukan.
Korban bersama anggota keluarga yang lain juga turut mencari, hingga ia menyadari bahwa rumahnya telah dimasuki maling dengan hilangnya sebuah handphone lainnya dan beberapa uang tunai di dalam saku celana yang tergantung.
Pada hari Minggu (16/1/2022) tersangka pencurian itu terungkap saat itu tersangka kembali beraksi di sebuah rumah warga namun aksinya diketahui oleh pemilik rumah bernama Rifa'i. Lalu rifa'i memberitahukan kepada Daud bahwa Ia telah menemukan 1 buah handphone yang tertinggal kepunyaan tersangka saat dikejar oleh Rifa'i.
Daud lalu mencocokkan handphone yang ditemukan oleh Rifa'i dengan nomor IMEI kotak handphone miliknya, ternyata benar handphone tersebut miliknya yang hilang pada Desember 2021 lalu.
Korban dan Rifa'i lalu mengecek handphone tersebut dan didalam galeri tersimpan sebuah foto seorang laki-laki yang korban kenal yaitu RF. Korban lalu curiga RF tersebutlah yang mengambil Handphone dirumahnya pada Desember 2021 subuh kala itu.
Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Keritang guna pengusutan lebih lanjut.
Kapolsek Keritang AKP Desmon Simanjuntak, SH melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra, SH membenarkan adanya laporan warga yang menjadi korban pencurian.
"Tersangka saat ini sudah ditangkap dan menjalani proses hukum di Unit Reskrim Polsek Keritang. Tersangka inisial RF yang mana saat pemeriksaan tersangka mengakui semua perbuatan pencurian tersebut," tuturnya, Selasa (1/2/2022).
"Tersangka dikenakan pasal 363 KUH.Pidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," jelasnya.
Berita Lainnya
Polsek Mandah Amankan Terduga Pengedar Narkoba di Desa Bekawan
Sakit Hati Mantan Istri Nikah Lagi, Seorang Pria di Inhil Rencanakan Pembunuhan
Lapas Tembilahan Stop Kiriman Tahanan P21 Kejaksaan, Pengadilan Hingga Tahanan dari Polres
Pria 58 Tahun Dibekuk Polres Lampura karena Bawa Barang Haram Sabu
Pihak Lapas Pekanbaru Akhirnya Serahkan Napi Tersangka Pengendali Narkoba ke Polda Riau
Diduga Pengedar Sabu di Kecamatan Pinggir, Diamankan Satnarkoba Polres Bengkalis
Team Opsnal Polsek Mandau, Amankan 2 Pria Atas Dugaan Kepemilikan Narkoba Di Duri
Sempat Viral Beberapa Bulan Lalu, Dua Pelaku Narkoba Berhasil Diringkus Polisi di Bukit kemuning
Simpan Sabu di Saku Celana, Seorang Pria Diamankan Polsek Bukit Kemuning
Lapas Tembilahan Stop Kiriman Tahanan P21 Kejaksaan, Pengadilan Hingga Tahanan dari Polres
Hadapi Situasi Wabah Covid-19, Reskrim Polres Inhil Menghimbau Kepada Masyarakat Selalu waspada dengan kasus kejahatan
Diduga Pengaruh Miras, Seorang Pemuda di Inhil Tikam Rekannya Hingga Tewas