Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Pelaku Pencurian Hp dan Uang di Desa Kotabaru Seberida Berhasil Diringkus Polisi
BUALBUAL.com - Polsek Keritang Polres Inhil berhasil menangkap tersangka pencurian 2 unit handphone dan sejumlah uang di dalam rumah warga, pada Jumat (28/1/2022).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada tanggal 22 Desember 2021 lalu, yang mana tersangka inisial RF (27) beraksi didalam rumah seorang warga bernama Daud (31) di Jalan A.Yani Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang.
Tersangka melancarkan aksinya saat korban sedang pergi ke mesjid untuk melaksanakan sholat subuh. Setiba di rumahnya, korban hendak menelpon anaknya, namun handphone tersebut tidak ditemukan.
Korban bersama anggota keluarga yang lain juga turut mencari, hingga ia menyadari bahwa rumahnya telah dimasuki maling dengan hilangnya sebuah handphone lainnya dan beberapa uang tunai di dalam saku celana yang tergantung.
Pada hari Minggu (16/1/2022) tersangka pencurian itu terungkap saat itu tersangka kembali beraksi di sebuah rumah warga namun aksinya diketahui oleh pemilik rumah bernama Rifa'i. Lalu rifa'i memberitahukan kepada Daud bahwa Ia telah menemukan 1 buah handphone yang tertinggal kepunyaan tersangka saat dikejar oleh Rifa'i.
Daud lalu mencocokkan handphone yang ditemukan oleh Rifa'i dengan nomor IMEI kotak handphone miliknya, ternyata benar handphone tersebut miliknya yang hilang pada Desember 2021 lalu.
Korban dan Rifa'i lalu mengecek handphone tersebut dan didalam galeri tersimpan sebuah foto seorang laki-laki yang korban kenal yaitu RF. Korban lalu curiga RF tersebutlah yang mengambil Handphone dirumahnya pada Desember 2021 subuh kala itu.
Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Keritang guna pengusutan lebih lanjut.
Kapolsek Keritang AKP Desmon Simanjuntak, SH melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra, SH membenarkan adanya laporan warga yang menjadi korban pencurian.
"Tersangka saat ini sudah ditangkap dan menjalani proses hukum di Unit Reskrim Polsek Keritang. Tersangka inisial RF yang mana saat pemeriksaan tersangka mengakui semua perbuatan pencurian tersebut," tuturnya, Selasa (1/2/2022).
"Tersangka dikenakan pasal 363 KUH.Pidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," jelasnya.


Berita Lainnya
Bandar Narkoba Asal Rengat, Mak Gadih, Segera Disidang dalam Kasus Pencucian Uang
Pelaku dan Penadah Curanmor di Inhil Berhasil Dibekuk Polisi
Polsek Bukit Kemuning Ungkap Pelaku Curat di Ruko
Karutan Kelas I Pekanbaru: Kamarnya Amril Mukminin Disatukan dengan Tahanan Lain
Warga Kota Tanjungpinang Kembali Dihebohkan dengan Arisan Online Bodong
Aksi Nekat 4 Perampok Bersenpi, Gasak BRI Pasar Sudomulyo Di Siang Hari
Polres Inhu Temukan Puluhan Kubik Kayu Ilegal
Hasil Inspeksi Dugaan Pemerasan ke 63 Kepala Sekolah oleh Oknum Kejari Inhu Dikirim ke Kejagung
Team Reskrim Polsek Mandau, Ciduk Pria Diduga Pengedar Sabu
Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Kempas, 3 Pria Diamankan
Tim Opsnal Polsek Mandau, Amankan Pelaku Penganiayaan di Kantor PT.IDB
Nekat! 3 Warga Inhil Curi Bahan Bangunan di Bandara Tempuling, 1 Melarikan diri