5 Pengedar Sabu-sabu di Komplek Perumahan Air Molek Inhu di Ringkus Polisi
BUALBUAL.COM INHU - Hanya berselang beberapa menit, Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau melalui Polsek Pasir Penyu meringkus 5 tersangka kasus peredaran narkoba dengan total barang bukti cukup fantastis.
Kelima tersangka itu, RP alias Nanda (26), AM alias AL (33), AA (29), KS alias Pindra (28) dan RD alias Rama (30), para tersangka diringkus Rabu, 31 Juli 2024, pukul 17.00 WIB sore pada beberapa tempat berbeda dilokasi perumahan Bumi Bakti, Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, Selasa 2 Agustus 2024 siang, membenarkan pengungkapan kasus narkoba di wilayah Polsek Pasir Penyu tersebut.
Dijelaskan, Rabu 31 Juli 2024, 16.30 WIB, Panit III Opsnal Reskrim Polsek Pasir Penyu, Ipda Daniel Okto.S, S.E mendapat informasi dari masyarakat, jika dilokasi perumahan Bumi Bakti marak terjadi transaksi narkoba.
Informasi itu dilaporkan ke Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Jufri, S.H dan saat itu juga Kapolsek bersama tim opsnal langsung menuju lokasi perumahan untuk melakukan penyelidikan.
Tak lama setelah itu, tim sebuah rumah di komplek tersebut, dirumah itu ditemukan dua orang laki-laki, yakni RP alias Nanda dan AM alias AL. Saat digeledah, ditemukan 8 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor 1,45 gram serta sejumlah barang bukti lainnya.
RP alias Nanda mengaku jika sabu itu didapatkan dari temannya, KS alias Pindra yang juga tinggal di komplek perumahan tersebut. Ketika tim akan menuju rumah RP alias Nanda, tiba-tiba datang seorang laki-laki, mengaku berinisial AA, teman RP alias Nanda.
Saat digeledah, dikantong celana AA ditemukan juga 8 paket sabu-sabu ukuran kecil dengan berat kotor 1,05 gram yang diperoleh dari RP alias Nanda. Tentu saja pria yang datang membawa ajal itu langsung diamankan tim.
Selanjutnya, tim menuju rumah KS alias Pindra yang hanya berjarak beberapa blok saja dari rumah RP alias Nanda. Dirumah itu, tim mengamankan 2 orang laki-laki yang mengaku berinisial KS alias Pindra dan RD alias Rama.
Dirumah itu, tim menemukan 4 paket sabu-sabu ukuran sedang dengan berat kotor 1,44 gram serta berbagai barang lainnya terkait peredaran narkoba, uang tunai Rp.3 juta hasil penjualan sabu, handphone para tersangka yang digunakan untuk bertransaksi, laat hisap sabu atau bong, serta barang bukti lainnya.
Saat ini, kelima tersangka dan semua barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pasir Penyu untuk proses selanjutnya, sementara, Unit Reskrim masih terus menyelidiki kasus ini, karena kuat dugaan ada tersangka lain yang terlibat.

Berita Lainnya
Kapolsek Tanjungpinang Timur Bantah Beredarnya Kabar Buka Tempat Perjudian di KM 15
HMI Desak Kejati Periksa Plh Sekda Riau Masyrul Kasmi, Dugaan Korupsi Saat Menjabat Wakil Bupati Meranti
Polres Inhu Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Kecamatan Sungai Lala Kab.Inhu
Diduga Pesta Narkoba di Kamar Hotel, 4 Tersangka Ditangkap Polisi
Nyaris Lolos! Sabu 27 Kg Senilai Rp26 Miliar Masuk Lewat Jalur Laut, 3 Orang Dibekuk
Enam Saksi Sudah Diperiksa, Kejari Gali Bukti Dugaan Korupsi Pelaksanaan Program Paket Premium Ramadhan Baznas Inhil
Pria Bejat Warga Pasir Peyu Inhu Tega Rusak Kehormatan Anak Kandungnya Sendiri masi Dibawah Umur
Setubuhi Anak Kandungnya, Ayah Bejat Ini Diringkus Polsek Sungkai Selatan, Lampura
Dari Laporan ke Damai: Dugaan Pelecehan Kades Belantaraya Berakhir, Rp25 Juta Jadi Kesepakatan
Timsus Narkoba Polres Bengkalis, Akhirnya Ringkus MR Cs, Pelaku Sempat DPO
Aksi Gagal, Dua Pencuri Motor Diamankan Usai Dikejar Warga di Pekanbaru
Miliki Sabu dan Pil Ekstasi, 6 Warga Inhil Diamankan Polisi, Satu Oknum ASN