Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Serangan Brutal di Kandis, Korban Selamat Usai Lawan Pelaku Bersenjata
BUALBUAL.com - Jajaran Polsek Kandis, Polres Siak, bergerak cepat mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam dan percobaan pencurian dengan kekerasan (Curas) yang meresahkan warga Jalan Datuk Lima Puluh, Kampung Kandis.
Peristiwa mencekam ini menimpa Martin Lumbantoruan, Jumat dini hari (20/03/2026). Korban yang sedang beristirahat tiba-tiba terbangun akibat suara mencurigakan. Saat memeriksa ruang tamu, korban dikejutkan dengan sosok pria berinisial PS (35) yang sudah menyusup ke dalam rumah melalui jendela.
Pelaku yang saat itu membekali diri dengan sebilah pisau dapur langsung menyerang dan mencoba menikam korban. Beruntung, Martin berhasil memberikan perlawanan sengit sehingga pelaku panik dan melarikan diri dari lokasi kejadian.
Selain ancaman fisik, ditemukan fakta mengejutkan di TKP. Pelaku diduga berniat melakukan tindakan lebih jauh, terlihat dari temuan dinding rumah dan gorden yang telah disiram minyak tanah.
Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, melalui Kapolsek Kandis Kompol Herman Pelani, mengonfirmasi pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti penting.
Di antaranya, satu bilah pisau dapur milik pelaku, satu botol berisi minyak tanah, helai kain gorden sebagai bukti percobaan pembakaran/pengrusakan.
"Setelah menerima laporan dengan nomor LP/B/35/III/2026, personel langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi. Saat ini pelaku sedang dalam proses pemeriksaan intensif untuk pendalaman motif lebih lanjut," ujar Kompol Herman Pelani.
Atas aksi nekatnya, PS dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, serta pasal berlapis dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait percobaan pencurian dengan kekerasan.
Pihak Polres Siak kembali mengimbau warga Kabupaten Siak, khususnya di wilayah Kandis, untuk meningkatkan kewaspadaan lingkungan dan segera melapor ke pihak berwajib jika menemui aktivitas yang mencurigakan.*

Berita Lainnya
Sempat Dijadikan DPO Kasus Narkoba, Kapolres Inhu Akhirnya Pecat Anggotanya Karena Disersi
Rp3,55 Miliar Mengalir! KPK Periksa Lingkar Dalam Gubernur Riau
Polres Inhu Musnahkan Barang Bukti Operasi Antik Lancang Kuning 2023
Drainase Senilai Rp 337 Juta Tidak Ditemukan di Desa Kota Garo
Ditreskrimum Polda Kepri Berhasil Amankan Pelaku Perdagangan Manusia
Lantaran Tidak Diberi Izin Menikah, Seorang Anak di Lampung Utara Tega Bunuh Ayah Kandungnya
DPO Kasus Curas Berhasil Dibekuk Tim Opsnal Polsek Sungkai Selatan
Kepala Desa Suka Maju Akan Dilaporkan ke Ranah Hukum terkait Jual Beli tanah, Diduga Banyak Penyimpangan
Jual Tanah Masih Status HPL dan APL, Kejari Bengkalis Tahan Kades dan Ketua Kelompok
Ketahuan Bawa Pil Ekstasi Saat Kecelakaan Lalulintas, Pelaku Diamankan Polsek Bangkinang Barat
Polda Riau Tangkap Tangan Kanan Bandar Narkoba Internasional, Uang Rp 1 Milyar Lebih Disita
Pengedar Sabu Berhasil Ditangkap Polres Tulang Bawang