Perburuan Terhadap Para Pelaku Narkoba di Lampung Utara terus Digalakan
BUALBUAL.com - Dalam tempo waktu dua hari, Satres Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) telah mengamankan 5 (lima) orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba berikut sejumlah barang bukti.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko mengatakan perburuan terhadap pelaku sekaligus pemberantasan narkoba di Kabupaten Lampura akan terus kami lakukan, walaupun masa pandemi Covid-19 belum berakhir," kata Iptu Aris, Sabtu (5/9/2020).
Lanjut Aris, dua hari terkahir kita berhasil mengamankan 5 pelaku penyalahgunaan Narkoba di beberapa lokasi. Bermula dari penangkapan tersangka YA (31) warga Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan pada Kamis (3/9/2020) sekira pukul 18.00 WIB di rumah pelaku dengan barang bukti yang di sita berupa 11 ( sebelas) plastik klip bekas pakai sabu, satu buah pirek kaca, dua buah centong pipet plastik, empat buah korek api gas dan satu buah HP Merk Nokia warna hitam.
Kemudian, dari hasil pendalaman pemeriksaan dan penyelidikan, selanjutnya team kami pada ke esokan harinya, Jumat Tanggal (4/9/2020) bergerak ke arah Kecamatan Blambangan.
Sekira pukul 11.00 WIB pada dua lokasi di Jalan Lintas Sumatera Desa Blambangan dan Desa Pagar Kecamatan Blambagan, kembali menciduk tersangka masing-masing di Desa Blambangan AM (36) warga Desa Pagar dan EA (45) warga Desa Blambangan dengan barang bukti empat paket diduga sabu total bruto 1,51 gram, tiga unit timbanga digital, tujuh bundel plastik klip bening, satu buah centong, satu buah botol bekas merk stella dan satu buah dompet.
Selanjutnya team menangkap tersangka RS (25) warga Dusun Pagar Induk Kecamatan Blambangan dengan barang bukti berupa lima paket diduga sabu bruto 0,9 gr, satu buah centong, satu buah kotak dompet warna biru bersama dengan tersangka AS (30) warga Desa Blambangan dengan barang bukti delapan paket di duga sabu seberat 1,4 gr, satu buah centong, satu bundel plastik klip, satu buah kotak kaleng rokok merk Gudang Garam warna merah di Jalinsum Desa Pagar.
"Saat ini ke lima tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampura untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku dapat di jerat melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar Kasat Narkoba Iptu Aris.
Berita Lainnya
KPK Resmi Tetapkan Andi Putra Bupati Kuansing Sebagai Tersangka Suap Izin Perkebunan
Pekik Takbir Allahu akbar Serta Isak Tangis saat HRS Dijebloskan ke Tahanan
Pengedar Sabu di Pekanbaru Diringkus Polisi, Saat Lagi Nyantai di Kolam Ikan
Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Curanmor di Kateman
Polisi Amankan Bandar Judi Klotok di Kempas
Ingin Setubuhi Bibi Kandung, Pemuda di Inhil Ini Habisi Nyawa Korban
Berikut Daftar Jabatan 28 orang Terkena OTT KPK di Meranti, Mulai dari Bupati, ASN Hingga Pihak Swasta
Kejati Riau: Tunggu Tanggal Mainnya! Terkait Dugaan Korupsi Rp42 Miliar di UIN Suska Riau
Diduga Edarkan Shabu, 3 Pria Diamankan Polsek Siak Hulu di Desa Kubang Jaya
Seorang Warga Kota Bengkalis Jalankan Modus Sembako Murah, Akhirnya Diciduk Satuan Reskrim
Dugaan Kasus 'Money Politics' Paslon Adil - Asmar tak Bisa Dilanjutkan
Empat Kurir Pembawa 22 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi Dituntut Mati oleh JPU Kejari Pekanbaru