Polisi Gagalkan Peredaran Ekstasi di Mandau, Pemuda 24 Tahun Diciduk dengan 42 Butir Pil Haram
BUALBUAL.com - Upaya peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah Kecamatan Mandau kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang pemuda berinisial A.A (24) berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Mandau di Jalan Hangtuah, Kelurahan Air Jamban, pada Minggu (19/4/2026) dini hari.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari temuan awal oleh Tim Raga Polres Bengkalis.
Peristiwa bermula pada Sabtu malam (18/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, saat Tim Raga mengamankan empat pria yang tengah berkumpul di sebuah tempat di Jalan Seroja, Kelurahan Balik Alam. Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan pil diduga ekstasi dari dua orang di antaranya.
“Dari hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan barang haram itu dari dua sumber berbeda, salah satunya mengarah kepada tersangka A.A,” jelas Kapolsek.
Mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Mandau langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka A.A di Jalan Hangtuah, tepatnya di samping Bank Mandiri, Kelurahan Air Jamban, sekitar pukul 01.30 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 5 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam jok sepeda motor yang digunakan tersangka. Tidak berhenti di situ, dari hasil interogasi lanjutan, tersangka mengaku masih menyimpan barang lainnya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi lain di Jalan Rangau, Kecamatan Mandau, dan berhasil menemukan tambahan 37 butir pil ekstasi yang disimpan dalam jok sepeda motor lainnya.
Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini sebanyak:
1. 42 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi
2. 1 unit handphone merek Realme 10 warna biru
3. Uang tunai sebesar Rp230.000
4. 2 unit sepeda motor (Honda Scoopy dan Yamaha Fazio)
“Tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan terhadap jaringan lainnya, termasuk memburu satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center 110. Identitas pelapor akan kami jamin kerahasiaannya,” tutup Kapolsek Mandau.

Berita Lainnya
Sopir Bus antar Provinsi bawa Sabu di Amankan Polres Inhu
Diduga Langgar Kode Etik, Oknum Advokat di Riau Dilaporkan ke Dewan Kehormatan
Terbongkar! Polisi Gagalkan Peredaran 18 Kg Ganja di Kuansing, Dua Pria Dibekuk
Ngaku Polisi, Todong Pistol ke Korban! Begal di Pekanbaru Akhirnya Diciduk
Dituding
Modus Pinjam, Warga Tembilahan Hulu Ini Gelapkan Sepeda Motor
Polres Inhu Ungkap Kasus Curanmor 12 Tersangka Ditangkap
Polda Kepri Kembali Amankan Residivis Pembobol Kaca Mobil
Polda Metro Jaya Amankan 5 Orang Anggota Khilafatul Muslimin di Lampung
Jubir KPK Ali Fikri Sebut Dugaan Suap di Bengkalis Berpotensi Seret Tersangka Baru
Kabur Usai Aniaya Rekan Kerja, Pria di Rupat Akhirnya Tersungkur Saat Diburu Polisi
Polres Bintan Berhasil Ungkap Penyelundupan 2 Kg Sabu