Kasus Pembacokan di Pelalawan
Terungkap! Adik yang Bacok Kakak Kandung di Pelalawan Ternyata Residivis Dua Kali Masuk Penjara
BUALBUAL.com - Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan tragis yang menewaskan seorang pria berinisial DN (36) di Desa Kampung Baru, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Pelaku yang merupakan adik kandung korban, IN (27), diketahui merupakan seorang residivis yang telah dua kali menjalani hukuman penjara dalam kasus berbeda.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Diduga, pertengkaran antara kakak dan adik tersebut dipicu persoalan harta warisan orang tua yang berujung pada aksi pembacokan menggunakan sebilah parang panjang.
Korban mengalami luka bacok di sejumlah bagian tubuh hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kapolsek Ukui, AKP Mike Kurniawan, mewakili Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, mengungkapkan bahwa pelaku bukan kali pertama berhadapan dengan hukum.
"Pelaku merupakan residivis. Kalau tidak salah, sudah dua kali masuk penjara dengan kasus yang berbeda," ujar AKP Mike Kurniawan, Minggu (25/10/2026).
Berdasarkan keterangan polisi, IN sebelumnya pernah dipidana dalam kasus asusila. Setelah bebas, ia kembali menjalani hukuman penjara karena terlibat kasus narkoba. Kini, ia kembali harus berurusan dengan hukum setelah diduga menghabisi nyawa kakak kandungnya sendiri.
Polisi menyebut penyidikan masih terus berjalan. Penyidik saat ini melengkapi berkas perkara serta melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, IN dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sebelumnya, polisi menduga pertikaian bermula saat korban mendatangi rumah orang tuanya di Desa Kampung Baru untuk menemui pelaku. Setelah terjadi adu mulut terkait persoalan penjualan tanah warisan keluarga, pertengkaran berubah menjadi aksi kekerasan yang berujung pada pembacokan hingga korban meninggal dunia di tempat.
Kasus tersebut sempat menghebohkan masyarakat karena foto dan video kejadian beredar luas di media sosial. Polisi mengimbau masyarakat tidak menyebarkan konten yang memperlihatkan kondisi korban demi menghormati keluarga yang ditinggalkan.

Berita Lainnya
Polda Lampung Berhasil Amankan 307 Pelaku Kejahatan dalam Operasi Sikat Krakatau 2023
Hanya Bawa Gula Merah 300 Kg, Warga Batang Tumu Inhil, Dirampok 'Bajak Laut' di Perairan Kuala Lahang
Polres Inhu Ungkap Sindikat Curanmor dan Pemalsuan STNK, 10 Tersangka Ditangkap
Abdul Wahid Siapkan Pleidoi Penentu, Kuasa Hukum Klaim Tuntutan KPK Penuh Kejanggalan
Korban KDRT di Inhu Suami Bakar Istri Akhirnya Meninggal
Berkas Perkara Pencabulan Dinyatakan Lengkap, Dekan FISIP Unri Nonaktif segera Disidangkan
Kalapas Kelas II A Bengkalis Ancam Cabut Asimilasi Napi yang Berulah
Pria Di Duga Pembakar Rumah di Simpang Empat Belilas Berhasil di Amankan
Tak Ada Pemilik, Langsung Dimusnahkan! Tiga Rakit PETI Dibakar Polisi di Kuansing
Tim Restik Polres Bengkalis Gulung 9 Orang Komplotan Pelaku Narkoba
Disembunyikan di Selangkangan, Sabu Senilai Miliaran Rupiah Gagal Diselundupkan Lewat Bandara Pekanbaru
Kejati Riau Kawal Realokasi Anggaran untuk Penanganan Covid-19 di Riau