• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Bengkalis
    • Bintan
    • Indragiri Hulu
    • Jambi
    • Kalimatan Selatan
    • Kalimatan Timur
    • Kampar
    • Kuansing
    • Olahraga
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Dumai
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Kampar
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Provins Riau
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemda Rokan Hulu
    • Pemda Siak
    • Pemko Pekanbaru
    • Peristiwa
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar Kepri
    • Seputar Lampung
    • Seputar NTB
    • Seputar NTT
    • Siak
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
    • Siak
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Kepri
    • Seputar Sumut
  • Parlemen
    • DPR RI
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
    • DPRD Kampar
    • DPRD Kepri
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Meranti
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Riau
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pelalawan

Kasus Pembacokan di Pelalawan

Terungkap! Adik yang Bacok Kakak Kandung di Pelalawan Ternyata Residivis Dua Kali Masuk Penjara

Redaksi

Minggu, 25 Oktober 2026 13:37:51 WIB Dibaca : 66 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan tragis yang menewaskan seorang pria berinisial DN (36) di Desa Kampung Baru, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Pelaku yang merupakan adik kandung korban, IN (27), diketahui merupakan seorang residivis yang telah dua kali menjalani hukuman penjara dalam kasus berbeda.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Diduga, pertengkaran antara kakak dan adik tersebut dipicu persoalan harta warisan orang tua yang berujung pada aksi pembacokan menggunakan sebilah parang panjang.

Korban mengalami luka bacok di sejumlah bagian tubuh hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kapolsek Ukui, AKP Mike Kurniawan, mewakili Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, mengungkapkan bahwa pelaku bukan kali pertama berhadapan dengan hukum.

"Pelaku merupakan residivis. Kalau tidak salah, sudah dua kali masuk penjara dengan kasus yang berbeda," ujar AKP Mike Kurniawan, Minggu (25/10/2026).

Berdasarkan keterangan polisi, IN sebelumnya pernah dipidana dalam kasus asusila. Setelah bebas, ia kembali menjalani hukuman penjara karena terlibat kasus narkoba. Kini, ia kembali harus berurusan dengan hukum setelah diduga menghabisi nyawa kakak kandungnya sendiri.

Polisi menyebut penyidikan masih terus berjalan. Penyidik saat ini melengkapi berkas perkara serta melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Atas perbuatannya, IN dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sebelumnya, polisi menduga pertikaian bermula saat korban mendatangi rumah orang tuanya di Desa Kampung Baru untuk menemui pelaku. Setelah terjadi adu mulut terkait persoalan penjualan tanah warisan keluarga, pertengkaran berubah menjadi aksi kekerasan yang berujung pada pembacokan hingga korban meninggal dunia di tempat.

Kasus tersebut sempat menghebohkan masyarakat karena foto dan video kejadian beredar luas di media sosial. Polisi mengimbau masyarakat tidak menyebarkan konten yang memperlihatkan kondisi korban demi menghormati keluarga yang ditinggalkan.


Sumber : Tribunpekanbaru.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Polda Lampung Berhasil Amankan 307 Pelaku Kejahatan dalam Operasi Sikat Krakatau 2023

Hanya Bawa Gula Merah 300 Kg, Warga Batang Tumu Inhil, Dirampok 'Bajak Laut' di Perairan Kuala Lahang

Polres Inhu Ungkap Sindikat Curanmor dan Pemalsuan STNK, 10 Tersangka Ditangkap

Abdul Wahid Siapkan Pleidoi Penentu, Kuasa Hukum Klaim Tuntutan KPK Penuh Kejanggalan

Korban KDRT di Inhu Suami Bakar Istri Akhirnya Meninggal

Berkas Perkara Pencabulan Dinyatakan Lengkap, Dekan FISIP Unri Nonaktif segera Disidangkan

Kalapas Kelas II A Bengkalis Ancam Cabut Asimilasi Napi yang Berulah

Pria Di Duga Pembakar Rumah di Simpang Empat Belilas Berhasil di Amankan

Tak Ada Pemilik, Langsung Dimusnahkan! Tiga Rakit PETI Dibakar Polisi di Kuansing

Tim Restik Polres Bengkalis Gulung 9 Orang Komplotan Pelaku Narkoba

Disembunyikan di Selangkangan, Sabu Senilai Miliaran Rupiah Gagal Diselundupkan Lewat Bandara Pekanbaru

Kejati Riau Kawal Realokasi Anggaran untuk Penanganan Covid-19 di Riau

Terkini +INDEKS

Terungkap! Adik yang Bacok Kakak Kandung di Pelalawan Ternyata Residivis Dua Kali Masuk Penjara

25 Oktober 2026
Kabur Tak Lama! Terduga Pembobol Rumah di Meranti Berhasil Diburu Polisi
25 Oktober 2026
BMKG Keluarkan Peringatan! Enam Daerah di Riau Berpotensi Diguyur Hujan Lebat Disertai Petir
25 Oktober 2026
Viral! Maling Berdaster Terekam CCTV, Satu Pelaku Akhirnya Ditangkap Polisi
25 Oktober 2026
Viral! Bakso Mukbang dan Bebek Goreng Sambal Kak Siska Jadi Surga Kuliner Baru di Tembilahan
25 Oktober 2026
Tak Ada Pemilik, Langsung Dimusnahkan! Tiga Rakit PETI Dibakar Polisi di Kuansing
25 Oktober 2026
Polres Pelalawan Bongkar Penimbunan Solar Subsidi, Puluhan Jeriken dan Drum Disita
25 Oktober 2026
Akhyar Ilyas Bongkar Kunci Kemenangan Dramatis PSPS atas Persikad: Disiplin Jadi Penentu!
24 Oktober 2026
Darurat Asap di Riau! Hampir 200 Ribu Masker Dibagikan, Rumah Oksigen Mulai Disiagakan
24 Oktober 2026
Ribuan Santri Serentak Amin! Afni Doakan Negara Segera Lunasi Utang ke Siak
24 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Terbongkar! Dugaan Mafia Solar Subsidi di Inhu, Polisi Amankan 440 Liter Bio Solar
  • 2 Menang Dramatis! Gamaroni Jadi Pahlawan, PSPS Bungkam Persikad di Menit Akhir
  • 3 Resmi Dilantik! Ini 5 Pj Kepala Desa Baru di Kuantan Tengah, Camat Beri Pesan Tegas
  • 4 Pemerintah Setempat ke Mana? Komentar Bunda Corla di Aksi Sosial Ario dan Fahro Viral
  • 5 57 Pj Kepala Desa Dilantik, Muradi Beri Pesan Tegas: Jabatan Itu Amanah, Bukan Milik!
  • 6 Bukan ASN Biasa! Damkar Pekanbaru Ini Dipercaya Melatih Petugas Pemadam di Berbagai Provinsi
  • 7 Digerebek Polisi! Tiga Orang Diciduk di Penginapan Dumai, Sabu dan Ganja Diduga Jadi Barang Bukti
  • 8 Sempat Comeback, PSPS Gagal Amankan Keunggulan! Persikad Samakan Skor Lewat Drama VAR
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media